Ciamis, 23 Juni 2025, — Bupati Ciamis menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang membahas tentang empat rancangan peraturan daerah yang berasal dari Bupati Ciamis dan penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Perda DPRD terhadap enam rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD Ciamis di ruang Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis.

Bupati Herdiat dalam Rapat Paripurna ini menyampaikan penjelasannya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkannya. Rancangan tersebut antara lain mencakup: Perubahan Ketiga Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, Ranperda tentang Disabilitas, Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Ciamis, unsur Forkopimda, sekretaris daerah, para asisten, staf ahli, kepala SKPD, kepala instansi vertikal, pimpinan bumn, serta tamu undangan lainnya.

Rancangan Pertama, yaitu perubahan ketiga Perda Kabupaten Ciamis nomor 8 tahun 2016 tentang perangkat daerah dilakukan penyesuaian nomenklatur terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rancangan selanjutnya merupakan Ranperda tentang Disabilitas dan Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia. Ranperda ini merupakan agenda dan upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Tatar Galuh Ciamis yang menjunjung tinggi kesamaan hak atas pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan tanpa diskriminasi.

“Kedua Perda ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, adil, serta menjamin terpenuhinya hak-hak dasar bagi setiap warga termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya” Ujar Bupati Herdiat.

Bupati Herdiat menyampaikan juga dengan adanya regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat fondasi keadilan sosial, memperluas akses terhadap fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja demi terwujudnya masyarakat tatar galuh yang unggul, setara, dan bermartabat.

Ranperda Keempat yang diusulkan oleh Bupati Ciamis yaitu terkait dengan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Ranperda ini diusulkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menghadirkan dan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dalam penanganan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

“Terkait dengan Ranperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, merupakan langkah pemerintah daerah dalam menghadirkan dan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dalam penanganan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Tatar Galuh” Ujar Bupati Herdiat.

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat juga menyampaikan harapannya terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan masyarakat melalui penyampaian empat Raperda ini. “Besar harapan kami, ke-4 buah Raperda tersebut diajukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat” Ujarnya.

Dalam Rapat Paripurna ini juga disampaikan penjelasan Badan Pembentukan Perda DPRD terhadap enam rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD Ciamis. Ranperda tersebut antara lain Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Ciamis, Penyelenggaraan Inovasi Daerah, dan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.