Kabupaten Ciamis., Bupati Ciamis Herdiat Sunarya beserta Wakil Bupati Yana D Putra dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang hadiri Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Keagamaan yang dilaksanakan oleh Bidang Kesra Setda Kab. Ciamis bertempat di Aula PKK Kabupaten Ciamis pada Rabu, 21 Desember 2022.

Acara tersebut diikuti oleh perwakilan dari setiap lembaga keagamaan yang akan mengelola dana hibah di Kabupaten Ciamis.

Bupati Ciamis dalam arahannya memohon maaf sebelumnya, bahwa penyerahan hibah untuk sarana prasarana keagamaan di tahun 2022 ini dana hibahnya tidak sebanyak tahun-tahun yang lalu, dimana hal tersebut dialokasikan kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan karena efek dari pandemi covid 19.

Arahan selanjutnya, Bupati Ciamis mengatakan bahwa agar menggunakan dana hibah sesuai prosedur yang semestinya

“dengan adanya bapak ibu disini diharapkan nantinya agar menggunakan dana hibah sesuai dengan prosedur agar tidak terjadi penyalahgunaan dana”.

Bupati Ciamis menekankan agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dana hibah karena dana tersebut merupakan tanggung jawab penuh dari pengelola hibah ini.

“mudah-mudahan dana hibah ini dapat di terima dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. ditekankan kembali bahwa dana hibah ini harus sesuai dengan proposal yang telah di ajukan” Ungkapnya.

Tak lupa Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kembali mengingatkan bahwa laju ekonomi dipengaruhi oleh penyebaran covid terutama covid varian baru, maka dari itu dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dan melaksanakan prokes yang baik agar laju ekonomi tidak terhambat lagi.

H Wasdi Selaku ketua pelaksana mengatakan bahwa penyaluran hibah ini telah dilaksanakan sesuai peraturan bupati Ciamis no 118 Tahun 2021.

“telah ditetapkan diantaranya untuk lembaga pendidikan, mesjid ataupun ormas keagamaan yang bersumber dari dana APBD, maka turut diundang kurang lebih 100 lembaga yang akan mendapatkan dana Hibah keagamaan” Pungkasnya.

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan dana hibah secara simbolis kepada tiga perwakilan diantaranya Pondok Pesantren Darulfalah Handapherang, LPPTKA Kec. Cihaurbeuti, dan Himpunan Alumni Miftahul Huda Kelurahan Kertasari Kec. Cijeungjing.

Bimtek tersebut dinarasumberi oleh inspektorat, dimana perwakilan Inspektoran Kab. Ciamis memberikan arahan mengenai definisi dari dana hibah keagamaan yang berdasarkan peraturan bupati ciamis no 118 tahun 2021 dan teknis pengelolaan dana hibah meliputi dari pengajuan proposal serta aturan lainnya. selain itu turut menjadi narasumber diantaranya sekretaris PUPR dan Kabag Kesra Setda Ciamis.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com