“Kabid Statistik Diskominfo Prov Jabar, Ida Ningrum dan Kepala BPS Kab. Ciamis, Nevi Hendri, menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Statistik Sektoral di Aula Diskominfo Ciamis, Selasa (25/04).

Ciamis, 25/02,- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka kewenangan di bidang statistik terutama di bidang statistik sektoral menjadi tugas pokok dan fungsi dari Dinas Komunikasi, Informatika (Diskominfo) di Kabupaten /kota.

Untuk melengkapi data statistik sektoral, mulai tahun 2020 ini Diskominfo bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis. Harapannya, adanya kerjasama ini akan mendapatkan hasil maksimal dalam hal data-data statistik sektoral, karena data-data tersebut akan sangat diperlukan dalam melakukan perencanaan dan pembangunan di Kabupaten Ciamis.

Badan Pusat Statistik bertugas merumuskan agar perkembangan program Satu Data bisa menunjukkan pencapaian program Sustainable Development Goals atau Pembangunan Berkelanjutan.

Sehubungan hal tersebut, Bidang Statistik dan Data Elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Sosialisasi Pengolahan Data Statistik Sektoral yang bertempat di Aula Diskominfo, Selasa (25/02/20).

Kepala Bidang Statistik Diskominfo Ciamis, Amin Mabruri dalam sambutannya mengucapkan banyak terimakasih atas kehadiran dari pihak perwakilan Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Kepala BPS dan kepada seluruh para peserta perwakilan dari setiap SKPD Pemerintah Kabupaten Ciamis, “ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Statistik Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Ida Ningrum menjelaskan tentang apa itu Wali Data dan tugasnya.

“Wali data yaitu unit yang bertugas melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran data, melakukan pertukaran dan penyebarluasan data, ” ungkapnya.

“Kaitannya dengan Program Satu Data tersebut, agar keamanan dan pengelolaan data dapat lebih mudah di akses dalam satu aplikasi pada saat yang di perlukan dan lebih terintegrasi, “tambahnya.

“Keterkaitan program satu data dengan Badan Pusat Statistik (BPS), karena dalam ruang lingkup itu semua di BPS. BPS itu salah satu produsen data, data sektoral dan sesuai fakta (Defakto), “ujar Ida Ningrum menambahkan.

Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Ciamis, H. Nevi Hendri mengatakan, suatu data dapat di katakan valid bila sudah melalui empat tahapan.

“Tahapan tersebut antara lain metodenya bagaimana, konsepnya apa, reverensinya kapan di kumpulkan, dan siapa yang mengumpulkannya, “ujarnya.

“Sedangkan metode untuk pengumpulan data ada tiga yaitu, dengan survey, secara administrasi dan sensus,” tegasnya.

“Kesimpulannya, barulah setelah data yang di kumpulkan tersebut itu sudah melalui tahapan itu semua maka data tersebut bisa dikatakan data yang valid,” pungkas Nevi Hendri.

Sementara Sekertaris Dinas Kominfo Kabupaten Ciamis, Sujono berharap semoga kedepannya Program Satu Data di Kabupaten Ciamis ini sudah dapat memenuhi pencapaian yang sudah ditargetkan. (cucu)

 

Press Release By Diskominfo

By Aghna

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com