Para Petugas dari Satpol PP Ciamis sedang mencatat data para pelanggar yang terjaring dalam operasi Penegakan Disiplin PPKM Darurat di Sekitar Pasar Ciamis, Jum’at, 16/07/2021

Ciamis,-Sebanyak 17 orang pelanggar terjaring dalam operasi penegakan disiplin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di sekitar Pasar Manis Ciamis, Jumat 16/07/21.

Kabid Tibumtran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis Asep Sulaeman yang bertindak sebagai komandan regu dari SatPol PP mengatakan setidaknya dalam operasi ini terjaring 17 pelanggar.

“Dari 17 belas pelanggar itu, 13 diantaranya adalah para pengendara yang tidak menggunakan masker dan 4 orang lainnya adalah pemilik tempat usaha yang belum menyediakan tempat cuci tangan sebagai bentuk pelaksanaan Prokes 5M,” ungkap Asep Sulaeman.

Dari operasi penegakan disiplin ini para pelanggar yang terjaring langsung dilakukan sidang Tipiring di tempat yang di pimpin hakim sidang secara online.

Kasat Samapta Polres Ciamis AKP. Cecep Edi Sulaeman yang merupakan komandan regu penegakan disiplin dalam operasi ini mengatakan maksud dari operasi ini adalah untuk menertibkan warga masyarakat supaya patuh terhadap Prokes, dengan prokes tersebut mudah-mudahan dapat menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis.

Arsiparis Ahli Muda Pol PP Jabar Dede Supriatna yang memantau kegiatan operasi penegakan Tipiring ini mengatakan harapan dari operasi ini agar masyarakat secara sadar dan mentaati peraturan pemerintah dalam penegakan Prokes agar penyebaran Covid -19 ini dapat segera berakhir.

Dalam sidang Tipiring hakim menjatuhkan sanksi terhadap 13 pelanggar yang tidak memakai masker dikenakan denda sebesar Rp. 28.000 ditambah biaya sidang sebesar Rp 2.000 atau kurungan selama 3 hari.

Dan untuk 4 orang pemilik usaha yang tidak menyediakan alat mencuci tangan dikenakan denda sebesar Rp. 148.000 ditambah biaya sidang sebesar Rp. 2.000 atau kurungan 3 hari

Diskominfo Ciamis
Jurnalis Wahyu