Salah seorang pelajar SMP sedang mengikuti vaksinasi di sekolahnya, Sabtu, 28/08/2021. Hal tersebut merupakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Ciamis.
Ciamis,- Dalam rangka percepatan vaksinasi covid-19 di Jawa Barat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menggelar Gebyar Vaksinasi Merdeka Covid-19, Divisi Percepatan Vaksinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Daerah menerbitkan surat no. 009/PB.02.02.03-Div.Vaksinasi.
Kegiatan yang merupakan rangkaian HUT RI ke 76 dan HUT Jabar ke 76 ini menargetkan sasaran sebanyak 600.000 orang dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
Menindak lanjuti surat tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis menggelar Gebyar Vaksinasi Covid-19 pada tanggal 28 Agustus 2021 di beberapa lokasi yaitu 8 sekolah, 6 desa dan beberapa puskesmas dengan sasaran siswa siswi SMP/SMA sederajat, ibu hamil, ODGJ/disabilitas, masyarakat umum dan pelayan publik. Ditargetkan sebanyak 12.035 orang mengikuti kegiatan ini.
Dalam kunjungannya Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra ke beberapa lokasi gebyar vaksinasi hari ini berpesan agar warga Kabupaten Ciamis tidak ragu-ragu dan tidak takut untuk mengikuti vaksinasi covid-19.
“Semua jenis vaksin yang digunakan sudah melalui uji klinis dan dipastikan aman & halal,” ujarnya.
“Vaksinasi merupakan suatu ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan terhadap suatu penyakit,” tambahnya.
“Dengan vaksinasi serentak kita bisa segera mewujudkan kekebalan kelompok sehingga bisa saling melindungi satu sama lain,” imbuhnya.
Yana juga berpesan agar setelah mengikuti kegiatan vaksinasi, tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memaksimalkan perlindungan dari penularan covid-19.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via Video Konferensi di Gedung Pakuan Kota Bandung
KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, 20 daerah di Jabar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021.
Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut dikatakan Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).
“Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19,” kata Kang Emil.
Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).
Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Berdasarkan penilaian, ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
“Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional,” ucapnya.
Kang Emil menjelaskan empat kriteria yang menjadi dasar penilaian. Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.
Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.
“Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional,” katanya.
Sebelum penerapan PSBB Proporsional, Kang Emil menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB Proporsional.
“Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok sehingga Senin mulai disosialisasikan,” ucapnya.
Sementara mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB Proporsional, seperti persentase Work From Home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.
“Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya,” kata Kang Emil.
Kang Emil pun memastikan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.
“Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional,” ucapnya.
Kemudian dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19.
“Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus COVID-19 di Jabar,” kata Kang Emil.