BOBOK CELENGAN (BUMBUNG), RATUSAN ASN LUNASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Para ASN di Kecamatan Kawali antri di depan mobil Samsat Keliling untuk membayar pajak kendaraan bermotor setelah membuka celengan/bumbung pada acara pembukaan Bumbung PKB di halaman kantor Kecamatan Kawali

Kawali,- Ada pemandangan menarik ketika ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis berkumpul di Aula Kecamatan Kawali sambil membawa bumbung atau celengan. Tak lama kemudian para ASN ini membongkar seluruh isi celengannya. Uang receh dari celengan tersebut mereka setorkan ke Mobil Layanan Samsat Keliling yang kebetulan pada hari itu jadwal pelayanan di Kecamatan Kawali. Mereka adalah para ASN melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan cara menyisihkan uang jajannya sejak bulan Agustus lalu.

Dari kegiatan pembukaan bumbung atau celengan ini, terrealisasi pembayaran PKB sebesar Rp. 142.235.900. (Seratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Rupiah) dengan rincian sebanyak 198 Kendaraan terdiri dari kendaraan Roda 2 sebanyak 152 Kendaraan dan Roda 4 sebanyak 46 kendaraan.

“Ini adalah salah satu inovasi pemerintah Kecamatan Kawali dalam upaya mendukung program Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor (ZONITA PAMOR) khususnya bagi ASN yang bertugas di wilayah Kecamatan Kawali,” ujar Iyan Heryan selaku Camat Kawali di sela-sela acara Pembukaan Bumbung Pajak Kendaraan Bermotor di Aula Kecamatan Kawali, Selasa, 15/12/2020.

Ditambahkan Camat Kawali, biasanya celengan atau bumbung ini sering digunakan untuk keperluan bayar Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), Urunan Desa (Urdes) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tambahnya.

“Kalo di desa-desa sistim bumbung ini berhasil, kenapa tidak simpanan dari bumbung ini diterapkan juga untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” Tegas Iyan.

Lebih lanjut dikatakan Iyan, para peserta yang mengikuti zona integritas ini bukan hanya para ASN yang bertugas di Kecamatan Kawali, tetapi semua instansi pemerintah mulai dari UPT, UPTD, SMA/SMK yang ada di wilayah Kecamatan Kawali. Selain itu ikut serta pula perangkat desa dari 11 desa yang turut  melakukan pembayaran PKB secara bersama-sama.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ciamis, Ir. Andri Arfiana sangat mengapresiasi dan mendukung penuh atas gerakan yang digagas oleh Pemerintah Kecamatan Kawali. Pihak Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ciamis terus mengawal agar inovasi mengkolaborasikan pajak PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus dapat disosialisasikan dan dikembangkan untuk daerah-daerah lainnya.

“Kami sangat mendukung penuh dan mendorong gerakan bumbung ini, semoga dapat dicontoh oleh kecamatan lain, sehingga pendapatan asli daerah khususnya dari sektor pajak dapat tercapai” ujar Andri Arfiana. “Saya optimis dari kearifan lokal masyarakat dengan kebiasaan menabung yang sederhana dapat menjadi luar biasa di masa mendatang” lanjut Andri.

Para ASN di lingkup Kecamatan Kawali sedang menghitung uang receh dari hasil membobok bumbung untuk keperluan membayar pajak kendaraan bermotor.

Pada kesempatan tersebut, Kapus P3D Wilayah Kabupaten Ciamis mengajak semua wajib pajak untuk memanfaatkan program program Triple Untung Plus yang akan berakhir tanggal 23 Desember 2020.

“Mari manfaatkan program Triple Untung plus, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas progresif,” urainya.

Selain mendapatkan diskon (membayar sebelum jatuh tempo), wajib pajak juga berkesempatan mendapatkan hadiah menarik berupa sepeda motor dan umroh serta tabungan bagi yang beruntung, imbuhnya.

Program Gerakan Bumbung PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan sinergitas program intensifikasi Pengembangan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemberdayaan Masyarakat desa di Wilayah Kabupaten Ciamis.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis, Unsur BPKAD Kabupaten Ciamis, Muspika Kecamatan Kawali, para ASN serta perangkat desa dari  11 Desa di wilayah Kecamatan Kawali.

Berikan Keuntungan Tambahan, Kepala P3DW Kab. Ciamis ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Triple Untung Plus

Ciamis,- Setelah mendapatkan berbagai kemudahan dan keuntungan pada program Triple Untung sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan keuntungan tambahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program triple untung plus.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Ciamis, Ir. Andri Arfiana, pada kegiatan sosialisasi program “Triple Untung Plus” di Aula P3D beberapa waktu yang lalu.

Dikatakan kepala P3D, program Triple Untung Plus ini pada dasarnya hampir sama dengan program Triple Untung sebelumnya, seperti Pembebasan tarif progresif bagi pokok tunggakan PKB yang melakukan balik nama, Pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, Pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke 5, jelasnya.

Ditambahkan kepala P3D, yang menjadi “plus” nya pada Triple Untung kali ini, para wajib pajak akan diberikan tambahan keuntungan berupa
Pemberian stimulus fiscal berupa pengurangan sebagian pokok BBNKB I kepada masyarakat Jawa Barat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor baru serta Pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat membayar PKB berupa pengurangan sebagian pokok PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak.

“Wajib pajak akan mendapatkan Diskon PKB sebelum Jatuh Tempo, Diskon Tunggakan PKB Tahun ke-5 sebesar 100% dan Diskon Pokok BBNKB I
sebesar 2,5%,” urai Kepala P3D.

Program “Triple Untung Plus” ini mulai berlaku 1 Agustus hingga 23 Desember 2020 yang merupakan stimulus fiskal masa pemulihan dampak Covid 19, jelas Kepala P3D.

Untuk pembayaran PKB tahunan dapat dibayarkan melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Dasar pelaksanaan Program Triple Untung Plus mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 973/267-
Bapenda/2020 tentang Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Administratif Berupa Denda Bea Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Kelima, Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama dan/atau Pengurangan Sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dalam Masa Tanggap Darurat Penanganan dan Dampak Pandemi Covid Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di akhir acara, Kepala P3D mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program ini.

“Mari nikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan anda dengan memanfaatkan program “Triple Untung Plus” ini, dapatkan kemudahannya, dapatkan pula diskonnya,” ujarnya.

Kepala P3D juga menghimbau kepada para wajib pajak yang akan membayar pajaknya di tempat-tempat pelayanan samsat, wajib menggunakan masker dan jaga jarak, pungkasnya.

informasi selengkapnya mengenai program Triple Untung Plus, bisa menghubungi Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Ciamis, Kantor Bersama Samsat, Jalan Jendral Sudirman No.231, Sindangrasa, Ciamis atau melalui website https://bapenda.jabarprov.go.id/program-triple-untung/ serta media sosial lainnya. (diskominfo.eka)