DP2KBP3A Ciamis Evaluasi Kegiatan Tenaga Penggerak Desa (TPD) Tingkat Provinsi Jawa Barat

Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat menyerahkan piala dan hadiah kepada para Pelaku Program Bangga Kencana berprestasi tingkat Provinsi Jawa Barat

Ciamis,- Pencapaian permintaan masyarakat (PPM) dan suksesnya program Bangga Kencana di Provinsi Jawa Barat, tidak lepas dari sinergitas para pengelola program Bangga Kencana mulai dari tingkat Kabupaten hingga ke tingkat Desa, PKB/PLKB,TPD,PPKBD merupakan ujung tombak pengelola program Bangga Kencana di tingkat lini lapangan.

Atas dasar tersebut, DP2KBP3A Kabupaten Ciamis melakukan evaluasi sekaligus pembinaan para Tenaga Penggerak Desa (TPD/K) dari setiap kecamatan se Kabupaten Ciamis di Aula Bappeda Ciamis, Kamis (6/8/20).

Jumlah tenaga Penggerak Desa yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 116 orang yang dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat

Dalam sambutan, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat, Ayah Uung Kusmana mengatakan, KB tidak hanya melulu tentang urusan rumah tangga, banyak hal yang harus lebih di pahami. Sejauh ini program Bangga Kencana selalu ada saja yang menentang dengan alasan bahwa banyak nya anak justru banyak rejeki, namun demikian itu memiliki arti yang belum selesai, artinya banyak anak banyak rejekii yang harus di cari.

“Maka dari itu alangkah baiknya apabila kita mengikuti program KB, karena berencana itu keten, 2 anak lebih sehat, ungkapnya

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat memberikan selamat atas prestasi yang sudah diraih oleh Dinas P2KBP3A Kab.Ciamis.

“Adalah capaian yang sangat luar biasa, bahkan 4 (empat) penghargaan sekaligus dapat di borong langsung oleh DP2KBP3A Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

Kepala Dinas P2KBP3A, Drs. H. Dondon Rudiana M.Si dalam kesempatan tersebut mengatakan, memang banyak berbagai rintangan dan kendala di lapangan, ditambah dengan adanya pandemi Covid-19.

Kendati demikian, itu tidak membuat para pelaku program Bangga Kencana lelah ataupun menyerah, capaian tersebut tidak lepas dari sinergitas para pelaku program Bangga Kencana baik PKB/PLKB,TPD, PPKBD merupakan ujung tombak program Bangga Kencana di tingkat lini lapangan, tetap berupaya dan bersemangat mengajak warga masyarakat tanpa mengenal lelah.

“Itulah salah satu ciri khas pelaku program Bangga Kencana di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala DP2KBP3A, Kabupaten Ciamis pada tahun 2020 mendapatkan 4 (empat) prestasi yang cukup membanggakan, diantaranya TPD terbaik 1 tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 yang diraih atas nama Eti Carkiti. S.IP dari Kecamatan Ciamis

Sementara untuk Akseptor Lestari 15 Tahun, Juara terbaik II (Dua) tingkat Provinsi Jawa Barat, atas nama Nunung Nurhasanah dan Ija Kustija dari Kecamatan Cikoneng

Abdul Hanan, S.IP dari Kecamatan Tambaksari mendapatkan juara Harapan 1 (Satu) PKB TK Provinsi Jawa Barat dan Harapan 1 (Satu) Akseptor Lestari 20 Tahun atas nama Eruk Rukayati dan Tatang dari Kecamatan Rajadesa

Ditambahkan Kadis P2KBP3A, Program Bangga Kencana di Kabupaten Ciamis ini adalah merupakan bagian pelaksanaan dari Visi dan Misi Kabupaten Ciamis, juga tentang pemberdayaan manusia yang lebih baik, tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat memberikan ucapan selamat serta penghargaan kepada para peraih penghargaan atas capaian prestasi yang diraihnya.

Turut hadir juga dalam acara tersebut, perwakilan dari Dinas KB Kabupaten Kuningan dan Kota Banjar. (diskominfo.cucu)

Berikan Keuntungan Tambahan, Kepala P3DW Kab. Ciamis ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Triple Untung Plus

Ciamis,- Setelah mendapatkan berbagai kemudahan dan keuntungan pada program Triple Untung sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan keuntungan tambahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program triple untung plus.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Ciamis, Ir. Andri Arfiana, pada kegiatan sosialisasi program “Triple Untung Plus” di Aula P3D beberapa waktu yang lalu.

Dikatakan kepala P3D, program Triple Untung Plus ini pada dasarnya hampir sama dengan program Triple Untung sebelumnya, seperti Pembebasan tarif progresif bagi pokok tunggakan PKB yang melakukan balik nama, Pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, Pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke 5, jelasnya.

Ditambahkan kepala P3D, yang menjadi “plus” nya pada Triple Untung kali ini, para wajib pajak akan diberikan tambahan keuntungan berupa
Pemberian stimulus fiscal berupa pengurangan sebagian pokok BBNKB I kepada masyarakat Jawa Barat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor baru serta Pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat membayar PKB berupa pengurangan sebagian pokok PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak.

“Wajib pajak akan mendapatkan Diskon PKB sebelum Jatuh Tempo, Diskon Tunggakan PKB Tahun ke-5 sebesar 100% dan Diskon Pokok BBNKB I
sebesar 2,5%,” urai Kepala P3D.

Program “Triple Untung Plus” ini mulai berlaku 1 Agustus hingga 23 Desember 2020 yang merupakan stimulus fiskal masa pemulihan dampak Covid 19, jelas Kepala P3D.

Untuk pembayaran PKB tahunan dapat dibayarkan melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Dasar pelaksanaan Program Triple Untung Plus mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 973/267-
Bapenda/2020 tentang Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Administratif Berupa Denda Bea Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Kelima, Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama dan/atau Pengurangan Sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dalam Masa Tanggap Darurat Penanganan dan Dampak Pandemi Covid Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di akhir acara, Kepala P3D mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program ini.

“Mari nikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan anda dengan memanfaatkan program “Triple Untung Plus” ini, dapatkan kemudahannya, dapatkan pula diskonnya,” ujarnya.

Kepala P3D juga menghimbau kepada para wajib pajak yang akan membayar pajaknya di tempat-tempat pelayanan samsat, wajib menggunakan masker dan jaga jarak, pungkasnya.

informasi selengkapnya mengenai program Triple Untung Plus, bisa menghubungi Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Ciamis, Kantor Bersama Samsat, Jalan Jendral Sudirman No.231, Sindangrasa, Ciamis atau melalui website https://bapenda.jabarprov.go.id/program-triple-untung/ serta media sosial lainnya. (diskominfo.eka)