Kabupaten Ciamis Perpanjangan PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Tatang memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 yang salah satu keputusannya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 22 Maret 2021. (Foto: Prokopim)

CIAMIS – Kabupaten Ciamis kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dari tanggal 9 Maret sampai dengan 22 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H Tatang M.Pd saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama para Unsur Forkopimda serta para SKPD terkait bertempat di Komisariat Satgas Covid Kabupaten Ciamis. Selasa (09/03/2021).

Perpanjangan tersebut sesuai dengan intruksi Kemendagri dan intruksi Gubernur Jawa Barat tentang pelaksanaan PPKM berbasis Mikro di seluruh Kabupaten Kota di Jawa Barat.

“PPKM Mikro akan kembali kita laksanakan selama 2 pekan kedepan, hal itu sesuai dengan intruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disampaikannya saat memimpin rapat komite penanganan Covid 19 kemarin,” Ucap H. Tatang.

H.Tatang mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Ciamis dalam menjalankan protokol kesehatan mengalami peningkatan, Ia berharap dengan pepanjangan PPKM Mikro tersebut dapat mempercepat memutus penyebaran Covid 19.

Selain itu Sekda Ciamis juga menyampaikan beberapa hal yang akan menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya evaluasi pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Ciamis yang dinilai cukup lambat.

“Berdasarkan data yang diperoleh dari Provinsi, Kabupaten Ciamis termasuk Kabupaten yang proses pelaksanaan vaksinasinya lambat dibanding dengan kabupaten / kota lain di Jawa Barat yakni baru mencapai 30%,”. Ucapnya.

Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena berbagai faktor, diantaranya keterlambatan kedatangan vaksin tersebut di Ciamis sehingga pelaksanaannya tertinggal dibanding dengan kabupaten kota yang lain.

H. Tatang berharap pelaksanaan vaksinasi di Ciamis dapat lebih dimaksimalkan dan tidak hanya mengandalkan puskesmas.

Seperti mencari tempat-tempat yang besar untuk pelaksanannya agar dapat menampung banyak orang yang akan divaksin sesuai dengan intruksi Gubernur.

“Saya berharap gedung-gedung besar seperti aula kecamatan dapat digunakan untuk vaksinasi, serta dengan melibatkan swasta agar lebih cepat pelaksanaanya,” jelasnya.

Selain itu Beliau meminta Dinas Kesehatan untuk segera melaporkan pihak-pihak yang akan di vaksin ke Satgas Provinsi.

Menanggapi apa yang disampaikan Sekda Ciamis, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dr.Yoyo mengatakan ada beberapa faktor yang menjadi alasan Kabupaten Ciamis dinilai lambat dalam pelaksanaan vaksinasi.

Pertama, Kadinkes mengatakan terdapat perubahan data yang berbeda-beda antara di Provinsi dan di Kabupaten sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaanya.

Kedua untuk keamanan, mengingat berubah-rubahnya jenis vaksin yang dikirimkan sehingga khawatir malah dapat menimbulkan dampak, karena harus memacu pada uji klinis.

Ketiga, sebagian masyarakat masih ada yang menolak vaksinasi dan enggan melaksanakanya.

“Kami berharap semua pihak dapat kembali mensosialisasikan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat, agar masyarakat memahami dan dapat melaksanaknya,” Ungkap H. Yoyo.

Senada dengan Sekda Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana menambahkan percepatan vaksinasi di Ciamis harus ditingkatkan dengan tidak hanya mengandalkan puskesmas, mengingat batas expired vaksin hanya 6 bulan saja.

SUMBER: PROKOPIM CIAMIS

Kabupaten Ciamis Perpanjang PPKM Mikro Hingga 08 Maret 2021

Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra memimpin Rapat Perpanjangan PPKM Mikro hingga 08 Maret 2021 di Aula Setda, Kamis, 25 Februari 2021.

Ciamis,- Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra melakukan pertemuan virtual dengan seluruh Satgas tingkat kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Ciamis dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bupati Ciamis tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro di Aula Setda Kamis, 22/02/21.

Perpanjangan PPKM Mikro sesuai Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2021 diperpanjang sampai tanggal 8 Maret 2021.

“PPKM Mikro yang harus berakhir pada 22 Februari di perpanjang hingga 08 maret 2021. Tentu perpanjangan ini dimaksud agar kita bisa menekan dan memutus penyebaran virus covid-19,” Ujar Wabup Ciamis.

“Yang pada intinya, isi Instruksi ini hampir sama dengan PPKM Mikro sebelumnya hanya masa berlakunya yang di perpanjang,” terangnya.

Lebih lanjut Wakil Bupati Ciamis menginstruksikan kepada seluruh satgas untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya khususnya terkait kesadaran kolektif masyarakat.

“Membangun budaya di masyarakat sehingga muncul kesadaran kolektif akan pentingnya mematuhi Prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tidak mudah memang karena ini merupakan kebiasaan baru,” lanjutnya

Dihadapan para Satgas, Wakil Bupati Ciamis menerangkan peta penyebaran Covid-19 di perkantoran kian meningkat, untuk mengatasi penyebaran perkantoran maka nantinya akan dikeluarkan Instruksi Bupati tentang larangan bepergian keluar kota bagi ASN baik perjalanan dinas dan perjalanan lainnya, ujar wakil Bupati.

“Saya menghimbau, baik kepada para ASN maupun non-ASN agar tidak melakukan aktivitas perjalanan keluar daerah,” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana S.I.K, M.Si meminta agar dilakukan penyamaan data terkait Covid-19 serta prokes di lingkungan perkantoran.

“Kita yg masih satu lingkungan kerja lupa untuk di cek prokes nya dan tamu yg datang pun kadang terlupakan untuk di cek prokes nya. Itu salah satu timbulnya kluster di perkantoran,” tegas Kapolres.

Kapolres juga meminta agar tempat isolasi di tiap kecamatan dan desa agar lebih manusiawi supaya kenyamanan para penderita terjamin dan cepat sembuh. Terangnya

“Mereka yang terpapar adalah manusia, jadi kita harus memanusiakan manusia, mulai dari tempat dan fasilitas lainnya, dan bagaimana jika mereka stres kemudian keluyuran kemana-mana, itulah yang perlu menjadi perhatian kita,” pungkasnya. (Diskominfo.wahyu&cucu).

Bahas Penerapan PPKM Berbasis Mikro, Bupati Herdiat Terima Koordinasi Kapolres Ciamis

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya menerima kunjungan Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana terkait PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 8 Maret 2021.

Ciamis- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, menerima koordinasi dari Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana, di joglo Pendopo Bupati, Rabu (24/2/2021).

Koordinasi yang dilakukan Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana, terkait persiapan sosialisasi PPKM Berbasis Mikro yang akan disampaikan kepada Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis. Rencananya sosialisasi tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Februari 2021 yang dilaksanakan secara virtual.

Diketahui, PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Ciamis diperpanjang kembali dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021.

Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana, mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM Mikro perlu pengoptimalan terkait data kasus konfirmasi Covid-19.

“Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro perlu penguatan dalam basis data khususnya yang terkonfirmasi positif, agar mempermudah pengawasan dan pelaksanaan tracing petugas medis,” katanya.

Ia juga menambahkan, bagi orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 pelaksanaan isolasi harus disiplin dan diawasi oleh masyarakat sekitarnya. Selain itu, pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari perlu ditingkatkan pada PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Ciamis.

“Kita (Polres Ciamis) siap membantu dalam mensukseskan PPKM Berbasi Mikro di Kabupaten Ciamis. Semoga pandemi ini segera berlalu, ” Tambah AKBP Hendria Lesmana. (Sumber: Prokopim)

Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Ini Paparan Bupati Ciamis Terkait Aturan Lengkap PPKM Skala Mikro

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya memimpin langsung Acara Sosialisasi Penerapan PPKM Skala Mikro di Aula Setda Kabupaten Ciamis yang secara resmi dimulai 9-22 Februari 2021.

Ciamis,- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai tanggal 9 sampai 22 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, pada acara Sosialisasi Persiapan Kebijakan Penerapan PPKM yang bertempat di Aula Adipati Kusumadiningrat, Selasa, (09/02/2021).

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM sebelumnya yang sudah berjalan,” Ujar Bupati Herdiat.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, penerapan PPKM Skala Mikro dijalankan dimana aturan tersebut juga memuat pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19, ujarnya.

“Wilayah penerapan PPKM ini tidak hanya diberlakukan di Kabupaten Ciamis saja, akan tetapi juga berlaku se-Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Menurutnya, perpanjangan penerapan PPKM meskipun kali ini berskala mikro itu semua dinilai oleh pusat maupun Provinsi Jabar berdasarkan indikator tingkat potensi zona bahaya covid-19 yang masih belum mereda di berbagai Kabupaten/Kota.

“Sekalipun memang untuk di Provinsi Jabar saat ini yang menempati zona resiko tinggi hanya tinggal 1 Kota saja yaitu Kota Bogor,” urainya.

Dijelaskan lebih lanjut, penerapan PPKM mikro dilakukan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria yang sama yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah, jelasnya.

“Untuk RT yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya wajib mengontrol maupun memantau warganya dan berhak memberikan konsekuensi hukuman bagi setiap warga yang melanggar,” tegasnya.

Sementara untuk isolasi mandiri, dipantau menggunakan aplikasi peduli lindungi dan melibatkan aparat babinsa, babinkamtibmas dan para kader, tambah Bupati.

“Pelaksanaan PPKM mikro ini dapat dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satgas Covid-19 Desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas, jelasnya.

Selain itu, dikatakan Bupati Herdiat, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut, tambahnya.

“Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan, dan itu harus segera dibentuk,” tegasnya.

Menurutnya, strategi yang akan dilakukan dalam pemberlakuan PPKM berskala mikro diantaranya melalukan pemetaan zonasi per-desa dengan menggunakan batasan yang ditentukan sesuai Instruksi Mendagri, dengan melihat jumlah kasus aktif yang ada di desa tersebut, jelasnya.

Pemerintah memberikan perlindungan berupa bantuan selama PPKM Mikro dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai dan perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja serta memperketat pengawasan dan memberikan denda bagi pelanggar, tambahnya.

“Dalam pelaksanaannya, desa bisa mempergunakan dana desa sesuai instruksi Kemendagri No. 3 tahun 2021, yaitu paling sedikit 8% disesuaikan dengan zona yang ada di desa masing-masing,” urainya.

Dikatakan Bupati Ciamis, Posko tingkat Desa dan Kelurahan merupakan lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, yang memiliki fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, ujarnya.

“Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya. Sedangkan posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan,” urainya.

Dalam pelaksanaannya, Bupati Herdiat mengatakan fungsi posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri, katanya.

“Sesuai peraturan kebijakan dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, untuk anggaran penerapan PPKM skala mikro dapat menggunakan dana Desa,” jelas Bupati Herdiat.


Ditegaskan kembali, PPKM mikro ini akan mulai berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021, dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut.

“Keempat parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit,” pungkasnya. (diskominfo.cucu/wahyu)

Ikuti Instruksi Gubernur, Bupati Ciamis : Secepatnya Bentuk Posko PPKM Mikro

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya sedang mendengarkan instruksi Gubernur Jawa Barat secara virtual terkait Pembentukan Posko PPKM Mikro di tiap desa dan Kelurahan.

Ciamis,- Pelaksanaan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi oleh Gubernur Jawa Barat secara virtual dan diikuti oleh seluruh Bupati dan Walikota se-Jawa Barat, Senin, 07/02/2021.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan instruksi kepada seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk membuat Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“PPKM Mikro harus ada posko di level desa & kelurahan,” kata Gubernur.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa saat ini dana desa bisa digunakan dalam upaya penanganan pembentukan Posko PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan, jelasnya.

“Dana desa bisa dipergunakan dalam penanganan Covid-19 dalam pembentukan posko PPKM Mikro di tingkat Desa dan Kelurahan, Kepala Desa jangan takut menggunakan dana desa untuk pembentukan Posko PPKM Mikro”, tegasnya.

Kaitan hal tersenbut, ia menghimbau agar Bupati/Wali Kota untuk segera mengeluarkan SK zonasi untuk desa-desa, kelurahan di wilayahnya.

“Kepada para Bapak/Ibu Bupati dan Walikota, besok mulai tentunkan SK penetapan zonasi merah, oranye, kuning dan hijau,” tambahnya.

Sementara itu Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menyatakan PPKM berskala mikro akan dilaksanakan hingga 2 minggu kedepan, katanya.

Pelaksanaan PPKM berskala mikro ini akan diperketat lagi, terutama di posko-posko yang ada di desa, ujarnya.

“Jadi setiap desa harus ada posko untuk penanganan pandemi ini, termasuk untuk dana bisa menggunakan Dana Desa,” tandasnya. (Diskominfo.cucu&wahyu)