15 Isu Strategis Mencapai Visi Misi Bupati Pada Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024

Sekda Ciamis, H. Tatang memimpin Focus Group Discussion (FGD) penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Ciamis. Senin, 22/11/21. H. Tatang menuturkan bahwa penyusunan peta proses bisnis Pemda Kabupaten Ciamis merupakan satu langkah awal untuk mewujudkan reformasi birokrasi di Kabupaten Ciamis yang menjadi suatu birokrasi yang lebih bersih dan akuntabel serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang prima

Ciamis,- Focus Group Discussion (FGD) penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Ciamis. Senin, 22/11/21.

Hadir pada acara tersebut Sekretasis Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang didampingi para asisten daerah, Direktur Riset Kerjasama SmartID, Akademisi Universitas Brawijaya serta seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Ciamis secara oflline dan online.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Ciamis H. Tatang menuturkan bahwa penyusunan peta proses bisnis Pemda Kabupaten Ciamis merupakan satu langkah awal untuk mewujudkan reformasi birokrasi di Kabupaten Ciamis yang menjadi suatu birokrasi yang lebih bersih dan akuntabel serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang prima. Jelasnya.

“Pemkab Ciamis berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat”. Ujarnya.

Menurut Sekda, komitmen ini tertuang dalam misi ke-5 RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Tuturnya.

“Bahwa peta proses bisnis merupakan acuan dalam menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar perangkat daerah dan atau unit kerja untuk mewujudkan kinerja pembangunan sebagaimana tertuang dalam perubahan RPJMD Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024”. Terangnya.

Senada disampaikan Asisten Daerah Umum Pemerintah Kabupaten Ciamis, Oman Rohman menerangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam terkait gambaran proses dan aktivitas Kabupaten Ciamis dalam mencapai visi misi, tujuan dan sasaran pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam perubahan RPJMD. Katanya.

Dijelaskan Oman, kegiatan ini berdasar pada Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2018, Perubahan RPJMD Kab. Ciamis Tahun 2019-2024, Keputusan Bupati Ciamis No. 800.05/Kpts.576-Huk/2021 dan Perjanjian Kerjasama antara Pemda Kabupaten Ciamis dan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya No. 124/GOV.02/KS/2021 dan No. 119/15-PEMKSM.2/2021 tanggal 1 Oktober 2021.

Lebih lanjut, Oman memaparkan beberapa sub yang menjadi bahan pembahasan dalam FGD tersebut, diantaranya meliputi ;

1. Meningkatkan kualitas dan aksebilitas kesehatan masyarakat;
2. Meningkatkan iklim usaha dan nilai investasi daerah;
3. Meningkatkan kemandirian desa;
4. Meningkatkan kualitas dan aksebilitas pendidikan masyarakat;
5. Meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan pemukiman;
6. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
7. Meningkatkan kapasitas ketangguhan terhadap bencana;
8. Meningkatkan peran pemuda dan keberdayaan perempuan dalam pembangunan;
9. Meningkatkan PDRB sektor unggulan;
10. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien;
11. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
12. Meningkatkan daya beli masyarakat;
13. Meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur;
14. Meningkatkan penyerapan tenaga kerja;
15. Meningkatkan pelayanan kesejahteraan social;

Sementara Direktur Riset Kerjasama SmartID & Akademisi Universitas Brawijaya, Suhartono Winoto menuturkan tujuan dari FGD ini adalah ingin mewujudkan dan menghasilkan sesuatu guna mendukung pencapaian visi misi Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis. Ujarnya.

“Seluruh pemerintah diwajibkan membentuk peta proses bisnis dan secara umum proses dari bisnis adalah merupakan serangkaian dari aktivitas yang sudah berjalan sehingga prioritas pembangunan yang telah di susun dan ditetapkan tidak boleh melenceng “. Jelasnya.

Diakhir acara, H. Tatang berharap semoga penyusunan peta proses bisnis ini tidak hanya sebatas pemenuhan dokumen saja, namun harus benar-benar dijadikan acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam berkinerja. Tutupnya.

Diskominfo Ciamis
Jurnalis Cucu dan Wahyu

Bupati Ciamis Hadiri Rapat Paripurna Perihal Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024.

Bupati Camis, Dr. H. Herdiat Sunarya memberikan sambutan pada sidang Paripurna Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024 di Gedung DPRD Ciamis, Selasa, 23/02/2021.

Ciamis,- Pansus DPRD Ciamis melakukan Rapat pembahasan bersama Bupati Ciamis perihal perubahan RPJMD Tahun 2019-2024 di gedung DPRD Ciamis Selasa 23/02/21.

Dalam rapat Pansus bersama Bupati tersebut, Pansus meminta adanya sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam melakukan upaya mewujudkan visi misi Kabupaten Ciamis.

Pansus pun memberikan sejumlah rekomendasi dalam laporannya untuk dijadikan pertimbangan dalam upaya perubahan awal RPJMD salah satu di antaranya;

Akselerasi capaian visi misi menjadi alasan perubahan RPJMD Ciamis sesuai dengan mekanisme dan tata tertib sesuai dengan aturan yang berlaku

Berdasarkan laporan tersebut DPRD menyetujui agenda Rancangan Perubahan awal RPJMD Ciamis.

Bupati Ciamis dalam sambutannya mengatakan dalam upaya mewujudkan visi misi tentu kita harus membangun hubungan yang baik dan merupakan hal yang penting agar tercipta kesamaan pemahaman dan menghasilkan output yang sesuai dan baik untuk warga Tatar Galuh.

“Infrastruktur merupakan salah satu yang masih menjadi perhatian utama di Ciamis dalam upaya meningkatkan layanan di bidang ekonomi, kesehatan dan pendidikan”. terang Bupati.

“Dalam penggunaan belanja hibah dapat dimanfaatkan untuk mendukung target-target Kabupaten Ciamis dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,”
Lanjut Bupati.

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya menandatangani Berita Acara Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024, pada acara Sidang Paripurna, Selasa, 23/02/2021.

Bupati pun menambahkan bahwa Pemkab Ciamis akan menindak lanjuti masukan laporan dari DPRD sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan akan melaporkan hasil rapat paripurna rancangan awal perubahan RPJMD bersama DPRD Ciamis ini kepada Gubernur Jabar, terangnya.

Bupati pun menjelaskan mengenai segala upaya yang dilakukan Pemkab Ciamis dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19 sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.

“Dalam hal penyebaran Covid-19 kami Pemerintah Kabupaten Ciamis telah melakukan segala upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 ini sesuai instruksi Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (diskominfo.wahyu/cucu)

Pemkab Ciamis Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD 2019-2024

Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra menyampaikan sambutan pada kegiatan Forum Konsultasi Publik RPJMD Kabupaten Ciamis secara virtual dari Oproom Setda Ciamis.

*CIAMIS, – Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2019 – 2024 bertempat di Ruang Oproom Sekretariat Daerah Ciamis, Rabu (16/12/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memperoleh masukan penyempurnaan Rancangan Awal Perubahan RPJMD yang akan menghasilkan masukan dan kesepakatan terhadap hasil Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala BAPPEDA Ciamis dan diikuti oleh perwakilan BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, unsur Forkopimda, camat, Kepala OPD lingkup pemerintahan Kabupaten Ciamis secara virtual.

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra dalam kesempatan itu menyampaikan forum konsultasi publik rancangan awal perubahan RPJMD diselenggarakan dengan menggunakan pendekatan bawah- atas (Bottom Up Planning) berdasarkan azas demokratisasi dan desentralisasi.

Sekaligus sebagai wadah partisipasi dan wujud transparansi untuk menghasilkan perencanaan pembangunan daerah yang lebih aspiratif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024 ini diharapkan ada perubahan strategi dalam pencapaian target kinerja pembangunan yang akan kita rumuskan,” ucap Yana.

Oleh karenanya dibutuhkan dukungan, saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam upaya bersama-sama membangun Kabupaten Ciamis.

Yana menuturkan perencanaan pembangunan Kab. Ciamis periode tahun 2019-2024 merupakan tahap keempat dari rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025.

“Pada tahap tersebut diarahkan untuk memantapkan hasil pembangunan pada tahap sebelumnya dalam rangka pencapaian dana saing untuk mewujudkan kemandirian ekonomi yang berlandaskan pada keunggulan sumber daya manusia dan pengelolaan potensi wilayah,” ungkapnya.

Selanjutnya Wabub Ciamis sampaikan harapan kepada para perangkat Kepala Daerah untuk mengevaluasi kembali rencana program dan kegiatan yang harus diprioritaskan guna mendukung visi dan misi yang telah ditetapkan.

“Saya berharap para Kepala Perangkat Daerah melakukan upaya secara maksimal untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dengan senantiasa melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Ciamis Dr. H. Tatang M.Pd melaporkan Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang sistem tatacara pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memperoleh masukan untuk menyempurnakan rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024.

Sumber : Humas Ciamis

Pembuatan KLHS dan Perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis

Asda 1, Drs. Ika Darmaiswara, MM memberikan sambutan pada Kegiatan Pembuatan KLHS dan Perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis secara virtual dari Aula Bappeda Ciamis.

Ciamis,- Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis dilaksanakan secara virtual dari Aula Bappeda Ciamis, Rabu, 21/10/2020.

KLHS merupakan kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan.

KLHS sendiri tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Asda 1, Drs. Ika Darmaiswara, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa perubahan RPJMD ini karena ada beberapa juga regulasi yang mendasari untuk melaksanakan perubahan dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah salah satunya kemudian juga dengan situasi pandemi covid-19 tentu saja ada beberapa tatanan baru, katanya.

Lebih lanjut dikatakan Asda 1, Pelaksanaan dalam penyusunan RPJMD pasal 23 menegaskan bahwa pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD berlaku mutatis, mutandis untuk pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang daerah pelaksanaan perubahan RPJMD dan perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah bahwa kontek mendukung terselenggaranya perencanaan pembangunan daerah yang lebih berkualitas, tanbahnya.

Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan berbagai instrumen regulasi sebagai tindak lanjut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, urainya.

Kepala DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Dr. H. Taufik Gumelar, ST. MM, menambahkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024 merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memiliki dampak luas terhadap wilayah kabupaten atas adanya kebijakan, rencana dan program kegiatan yang termuat didalamnya sehingga perlu dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS/Stretegic Environmental Assessment).

Ia menjelaskan hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, Permen LHK No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, dan Permendagri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

KLHS RPJMD ini bersifat spesifik dan berbeda dengan KLHS lain sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang dengan adanya muatan kajian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) baik yang terdapat dalam Perpres 59/2017 maupun Permedagri 7/2018 sesuai dengan kewenangannya, paparnya.

Lebih lanjut, Eti Setyorini dari Kemendagri menjelaskan bahwa di dalam Pembuatan KLHS dan Perubahan RPJMD ini sesuai dengan Pasal 258 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” jelasnya.

Selain itu pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, tandasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bappeda Ciamis, OPD terkait, Camat se-Kabupaten Ciamis, narasumber pemerintahan dan pakar akademisi dari ITB Bandung, Tim Pokja pembuatan KLHS RPJMD dan unsur Forkopimda.

BAPPEDA Ciamis Gelar Sosialisasi Rancangan Awal Evaluasi Hasil Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Ciamis

Kepala Bappeda Ciamis, Andang Firman, MT menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Rancangan Awal Evaluasi Hasil Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Ciamis di Aula Bappeda Ciamis

Ciamis – Sosialisasi Rancangan Awal Evaluasi Hasil Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Ciamis, Kamis, 01/10 /2020 di Aula Adipati Angganaya BAPPEDA secara virtual melalui zoom meeting.

Adapun latar belakang kegiatan ini didasarkan pada perubahan kebijakan nasional (RPJMN) akibat bencana alam, COVID-19 serta krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia.

“Sosialisasi ini diadakan karena ada beberapa hal yang harus dievaluasi dari hasil RPJMD yang sudah kita susun. Hasil evaluasi nanti akan digunakan untuk akselerasi capaian di periode 2019-2024 melalui program yang akan kita susun sekarang,” ujar H. Andang Firman Triadi, MT, selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Ciamis.

“Selain itu, evaluasi ini juga kita lakukan agar nantinya program yang kita susun bisa sejalan atau bersinergi dengan pemerintah pusat” tambahnya.

Di Kabupaten Ciamis sendiri, ada sekiranya 11 isu strategis yaitu peningkatan kualitas dan kesempatan pendidikan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, peningkatan daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan, peningkatan kualitas dan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur, peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pemerintahan desa, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penanganan bencana alam, peningkatan kapasitas keuangan daerah, pemberdayaan masyarakat dan desa, peningkatan pengembangan kawasan pertumbuhan, serta P
penanganan kemiskinan, pengangguran dan ketenagakerjaan.

Pada acara sosialisasi ini, R. Bela Bakti Negara, S.IP., M.A.B., selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan BAPPEDA Jawa Barat menyatakan bahwa ada beberapa poin penting proses perubahan RPJMD diantaranya perlunya ada asumsi kapan Pandemi COVID-19 selesai, memastikan posisi COVID-19 apakah sudah melebur dengan isu strategis yang sudah ada atau dengan prioritas pembangunan, perlunya identifikasi ulang terhadap IKU kepala daerah, perlunya perhitungan khusus terkait capaian SPM sesuai Permendagri 100 tahun 2018, perlu keseragaman pemahaman seluruh perangkat daerah dan kecamatan terhadap Permendagri 90 tahun 2019 serta proses pelaksanaan penyusunan Rancangan Awal yang dapat dilakukan dengan cepat karena didalamnya terdapat 17 langkah.

Dalam penjelasan teknis tersebut, R Bela bakti Negara, S.IP., M.A.B., juga mengingatkan BAPPEDA Kabupaten Ciamis untuk turut menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar RPJMD tidak terhambat.

Pada akhirnya, Kepala BAPPEDA Ciamis, H. Andang Firman Triadi, MT menyatakan sikap optimismenya terkait penyelesaian 11 isu strategis Kabupaten Ciamis.

“Saya optimis 11 isu ini bisa terselesaikan dengan OPD yang ada, asal kita fokus pada program dan strategi yang kita buat untuk menyelesaikan isu tersebut” pungkasnya.

Sosialisasi Rancangan Awal Evaluasi Hasil Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Ciamis ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Kepala BAPPEDA beserta, segenap unsur SKPD, Perwakilan Bappeda Provinsi Jawa Barat, Camat se-Kabupaten Ciamis serta tamu undangan lainnya. (Diskominfo.eka)

Bupati Ciamis Targetkan SAKIP Tahun 2020 Raih Predikat BB

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya memberikan sambutan pada kegiatan Evaluasi terhadap reformasi birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) di Aula Bappeda Ciamis.

Ciamis,- Pelaksanaan Evaluasi terhadap Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, (SAKIP) Tahun 2020 ditargetkan paling tidak sampai ke BB dengan Nilai 70-90.

Hal tersebut di sampaikan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya pada kegiatan Evaluasi terhadap reformasi birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, sedangkan untuk kecamatan-kecamatan dilakukan dengan virtual meeting yang difasilitasi oleh Diskominfo Ciamis, dari Aula Adipati Angganaya Bappeda Kabupaten Ciamis, Senin (14/09/20).

SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan kinerja dan pengukuran pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Mengawali acara, Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, menjelaskan bahwa berdasarkan surat menteri PAN RB Nomor B/279/AA.05/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Hasil Evaluasi Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Ciamis tahun 2019, bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis memperoleh nilai 66,26 atau predikat “B”, katanya.

Penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemerintah Kabupaten Ciamis menunjukkan hasil yang baik, jelasnya.

Ditambahkan Bupati Ciamis, SAKIP merupakan pengawasan dan pengendalian untuk mengawasi kinerja semua para ASN, tambahnya.

“Berharap SAKIP ini benar-benar strategis dan sesuai dengan RPJMD yang telah disesuaikan, serta mudah-mudahan Pemkab Ciamis lebih baik dan sinergis, dengan program dan beban kerja dimasing-masing OPD,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Ciamis menuturkan, di tengah-tengah pandemi COVID-19 ini, tentu sangat dibatasi dengan gerak langkah kita dan termasuk dalam evaluasi SAKIP.

“Kita harus selalu optimis dan mudah-mudahan tahun ke tahun ada perubahan dan perbaikan kinerja”. tandasnya.

Optimalkan Pajak, Bupati Ciamis Canangan Gerakan Bumbung PBB-P2 dan PKB-KTMDU

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, secara simbolis memasukan uang pada Bumbung pada acara Pencanangan Gerakan Bumbung PBB-P2 dan PKB-KTMDU di Desa Sindangsari Kecamatan Kawali Ciamis

Kawali, Dalam rangka meningkatkan optimalisasi pajak di masa pandemi covid 19, Pemerintah Kabupaten Ciamis mencanangkan sebuah program yang diberi nama Gerakan Bumbung PBB-Perdesaan dan Perkotaan dan Pajak Kendaraan Bermotor-KTMDU Tahun 2020 yang dipusatkan di Balai Desa Sindangsari Kecamatan Kawali, Kamis 06 Agustus 2020.

Program ini merupakan sistem gerakan menabung dalam celengan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak sehingga dapat membayar tepat waktu.

Bupati Ciamis, Dr, H. Herdiat Sunarya, dalam sambutannya mengatakan, Dengan adanya gerakan bumbung ini, “anggap neundeun poho”, untuk meringankan dalam pembayaran pajak bagi wajib pajak.
PBB P2 sudah merupakan pajak daerah sehingga sumber PAD yang diandalkan adalah pajak ini, setiap tahun 22 milyar yang masuk ke kas daerah. “Sedangkan alokasi APBD yang diluncurkan ke desa Setiap tahun tidak kurang 150 milyar”, tegasnya.

Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dr. H. Kurniawan, SE.,MSi.,Ak.,CA.,ACPA, menerangkan salah satu yang menjadi dasar kegiatan ini yaitu Perjanjian Kerjasama Pemprov Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis tentang sinergitas program Intensifikasi Pengembangan Pembayaran PKB di wilayah Pemda Ciamis
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga fiskal daerah agar pembangunan di wilayah Ciamis tetap terjaga melalui pemberdayaan masyarakat dengan visi penguatan perekonomian desa, terangnya.

“Dengan adanya Gerakan Bumbung PBB yang dikolaborasi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya untuk kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) merupakan bentuk keseriusan, kepatuhan, dan kesadaran masyarakat dalam pembangunan,” tambahnya.

Bupati Ciamis mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Ciamis khususnya masyarakat Kecamatan Kawali yang telah begitu antusias mendukung program pemerintah melalui ketaatan membayar pajak dengan tepat waktu , terlebih dengan adanya inovasi Gerakan Bumbung PBB-P2 dan PKB. Bupati Ciamis pun berharap kegiatan ini dapat diaplikasikan di kecamatan lain diwilayah Kabupaten Ciamis. (diskominfo.eka)

Penutupan Musrenbang RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019 – 2024

Rabu 03 Juli 2019 Pkl 09.20 s.d Pkl 10.45 WIB bertempat di Aula Adipati Angganaya Kantor Bappeda Kabupaten Ciamis, dilaksanakan Musrenbang RPJMD Kabupaten Ciamis yang dihadiri oleh Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, Pimpinan Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Sekertaris BAPEDA Provinsi Jawa Barat Eko Priastono, ST, MPPM, Sekda Kabupaten Ciamis Drs. H. Asep Sudarman M.Pd, Kepala BI Tasikmalaya, para Kepala SKPD, unsur Muspika Kabupaten Ciamis, Kasubag Umum BNN, Perwakilan Pemerintah Daerah Tetangga diantaranya adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasik, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran, Ketua KONI Kabupaten Ciamis H. Yasmin Sambas, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan, Komisioner KPUD Kabupaten Ciamis, Kepala BUMN dan BUMD Kabupaten Ciamis, Ketua dan Wakil Ketua PKK, Akademisi, Perwakilan Organisasi Mahasiswa, Perwakilan Ormas/LSM, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Sekda Kabupaten Ciamis menyampaikan dasar RPJMD ini adalah Undang-undang no.25 Tahun 2004, no.23 Tahun 2014 dan no.86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tujuan Musrenbang ini adalah untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program daerah. Tahapan yang telah ditempuh dalam penyusunan rencana RPJMD adalah :

  • Forum konsultasi publik dilaksanakan pada 14 Mei 201
  • Paripurna DPRD 12 Juni 2019
  • Pelaksanaan konsultasi rencana awal dengan provinsi Jabar pada tanggal 24-26 Juni 2019
  • Pramusrenbang pada tanggal 1 Juli 2019.

Jumlah program dalam rencana RPJMD ada 193, diantaranya adalah :

  • Urusan wajib pelayanan dasar 57 program
  • Urusan wajib non pelayanan dasar 62 program
  • Urusan pilihan 34 program
  • Urusan pemerintahan 16 program
  • Pendukung 20 program
  • Urusan pemerintahan umum 4 program.

Sekertaris BAPEDA Provinsi Jabar pada sambutannya menyampaikan, bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2017 tentang rencana pembangunan daerah bahwa RPJMD adalah pembangunan daerah lima tahun kedepan. RPJMD akan dijadikan tolak ukur keberhasilan pembangunan daerah. Penyusunan RPJMD berpedoman pada rencana pembangunan daerah jangka panjang tahun 2005 s.d 2025 dan berpedoman pada RPJMD Provinsi Jabar tahun 2018 s.d 2023 yg didalamnya terdapat visi dan misi pembangunan Jabar yaitu Jabar kahiji, mempercepat pertumbuhan berbasis lingkungan, meningkatkan improvisasi daya saing keumatan dengan menggunakan teknologi. Meningkatkan kualitas manusia, meningkatkan infrastruktur, meningkatkan sumberdaya alam, meningkatkan otonomi desa dengan mengoptimalkan dana desa. Kolaborasi dana pembangunan dari BUMN, BUMD, dana masyarakat, investor dalam maupun luar negeri. Dalam mewujudkan pembangunan itu memerlukan dana yg cukup besar sehingga dalam pendanaannya harus berkolaborasi dengan berbagai pihak. Kebijakan penataan ruang Jabar berbasis pada perkembangan wilayah setempat. Pembangunan Ciamis disamping Insfratruktur adalah pasar, wisata situ wangi kawali dan perkembangan kebudayaan.

Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya., MM pada sambutannya menyampaikan, forum Musrenbang ini sangat penting karena terdapat kesepakatan Musrenbang Kabupaten Ciamis, yang sebelumnya telah dilaksanakan tahapan-tahapan Musrenbang dan nantinya akan disusun menjadi dokumen Musrenbang. Berdasarkan hasil analisa komisi pemantapan perkembangan daerah menghasilkan Visi adalah “Mantapnya Kemandirian Ekonomi, Sejahtera Untuk Semua” dengan uraian visi menjadi 6 misi yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
  2. Meningkatkan Ketersediaan Infratruktur yang Mendukung Pengembangan Wilayah
  3. Mengembangkan Perekonomian yang Berbasis Ekonomi Kerakyatan, Potensi Unggulan Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat
  4. Memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara bijaksana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
  5. Meningkatkan tatakelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
  6. Penguatan otonomi desa dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat dan desa.

Visi dan misi tesebut telah dijabarkan kedalam tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan program pembangunan daerah. Selanjutnya untuk mengukur tingkat keberhasilan pencapaian visi dan misi telah ditetapkan indikator kinerja daerah yang ingin dicapai selama 5 tahun kedepan. Berkenaan dengan itu terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita Bersama, yaitu:

  1. Program prioritas yang telah dirumuskan diharapkan dapat menjadi komitmen Bersama dalam menjawab permasalah daerah yang kita hadapi.
  2. Kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas mengharuskan kita untuk melakukan inovasi dan kreatifitas dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi potensi pendapatan daerah serta berupaya mencari sumber pendanaan baik yang berasal dari APBD provinsi, APBN maupun sumber dana lainnya.
  3. Diperlukan adanya sinergitas program, baik antar sektor, antar sumber daya maupun antar wilayah dalam mencapai sasaran pembangunan secara efektif dan efisien.

Setelah pelaksanaan Musrenbang ini, proses selanjutnya adalah penyampaian rancangan Perda RPJMD kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan. Apabila telah ditetapkan menjadi Perda, maka secara resmi menjadi pedoman kita bersama untuk menjalankan roda pembangungan di Kabupaten Ciamis. Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap “mudah-mudahan melalui media Musrenbang ini dihasilkan perencanaan yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat dan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kita hadapi. Selanjutnya saya ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga kondusifitas dan bahu membahu menggali potensi yang kita miliki guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat tatar galuh ciamis yang kita cintai ini” pungkasnya.

 

 

Press Release by Diskominfo & Bagian Humas Setda

Pra Musrenbang RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024

Senin, 01 Juli 2019 bertempat di Aula Adipati Angganaya Bappeda Kabupaten Ciamis digelar acara Pra Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 yang dihadiri oleh para Kepala OPD, Staf Ahli, Camat, instansi Vertikal, BUMD dan organisasi lainnya.

Acara dibuka oleh Bapak Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra yang menyampaikan bahwa pembangunan di Kabupaten Ciamis telah mengalami kemajuan di berbagai bidang dan hal tersebut dapat dilihat dari adanya peningkatan indikator makro pembangunan. Hasil-hasil pembangunan telah dirasakan oleh masyarakat, sehingga kedepan perlu lebih ditingkatkan lagi dan dilanjutkan, hal tersebut merupakan komitmen kami yang dituangkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, demikian disampaikan Bapak Wakil Bupati Ciamis dalam sambutannya.

Beliau juga menyampaikan bahwa Visi Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 adalah “Mantapnya Kemandirian Ekonomi, Sejahtera Untuk Semua” dengan Misi:
1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia;
2. Meningkatkan Ketersediaan Infrastruktur Wilayah yang Mendukung Perkembangan Wilayah;
3. Membangun Perekonomian Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, Ekonomi Kerakyatan dan Potensi Unggulan Lokal;
4. Memanfaatkan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup secara Bijaksana Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan;
5. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Efisien;
6. Penguatan Otonomi Desa Dalam Rangka Mewujudkan Kemandirian Masyarakat dan Desa.

Acara selanjutnya yaitu paparan dari kepala Bappeda yang menyampaikan maksud penyusunan RPJMD serta menyampaikan capaian indikator makro pembangunan Kabupaten Ciamis, dan dilanjutkan dengan paparan dari:

1. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yang menyampaikan rencana pembangunan pertanian pada sub sektor Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan dengan program unggulan yaitu padi, jagung, cabe, durian, kopi dan kelapa.
2. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, yang menyampaikan kegiatan unggulan yaitu penguatan instalasi pembibitan ternak untuk mendukung plasma nutfah Sapi Pasundan/Rancah dan peningkatan produksi daging, penguatan balai pembibitan ternak dan pengembangan pakan lokal berpola kemitraan untuk meningkatkan kemandirian petani peternak serta penguatan Balai Benih Ikan (BBI) berpola kemitraan dengan pelaku utama.
3. Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, yang menyampaikan rencana pengembangan sentra produk unggulan yaitu pengembangan sentra IKM, pembentukan kelembagaan sentra IKM oleh Pemda, pembangunan infrastruktur untuk mendukung sentra IKM, pembangunan sentra IKM, pembinaan dan pengembangan sentra IKM serta promosi sentra IKM.
4. Dinas Pariwisata, yang menyampaikan rencana pengembangan sentra dan produk unggulan daerah meliputi kuliner makanan ringan dan kerajinan tangan khas Ciamis, pengembangan destinasi wisata, pengembangan pemasaran pariwisata serta pengembangan ekonomi kreatif.

 

 

Press Release by Bappeda

Rapat Paripurna DPRD Dalam Acara Penetapan Kesepakatan Bersama DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024

Bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis, selepas penjelasan Bupati Ciamis tentang Raperda Kabupaten Ciamis tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018, dilaksanakan rapat Paripurna DPRD dalam acara penetapan kesepakatan bersama DPRD terhadap rancangan awal RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024. Acara dibuka oleh Ketua DPRD H. Nanang Permana, SH dan dihadiri oleh Wakil Bupati Yana D Putra, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, unsur Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPD, Kepala Instansi Vertikal, serta Pimpinan BUMN/BUMD.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menyampaikan bahwa rancanan awal RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Ciamis pada 27 Mei 2019 silam dan telah dibahas oleh gabungan Komisi DPRD. Bupati menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Ciamis yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas rancangan awal RPJMD ini, sehingga pada hari ini terselenggara acara penetapan kesepakatan bersama DPRD terhadap rancanan awal RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 tersebut.

Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Selain merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah, juga memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan keuangan daerah serta program Perangkat Daerah yang disertai kerangka pendanaan untuk jangka waktu lima tahun kedepan.
Bupati juga menjelaskan tahapan-tahapan setelah kesepakatan rancangan awal RPJMD ini yaitu :

1. Konsultasi rancangan awal RPJMD kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat;

2. Penyusunan rancangan RPJMD;

3. Pelaksanaan Musrenbang RPJMD;

4. Perumusan rancangan akhir RPJMD;

5. Pembahasan rancangan akhir RPJMD; serta

6. Penetapan Perda RPJMD.

Menurutnya tahapan-tahapan tersebut harus dilalui agar memperoleh dokumen RPJMD yang lebih berkualitas dan aspiratif dengan pendekatan penyusunan dokumen perencanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bupati berharap pada akhir sambutannya bahwa semoga melalui tahapan kesepakatan rancangan awal RPJMD ini menjadi awal semangat untuk melakukan perencanaan pembangunan yang lebih baik.

Selanjutnya rapat paripurna diteruskan dengan penyampaian laporan gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ciamis yang membahas tentang rancangan awal RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Drs. H. Komar Hermawan. Menurutnya, bahwa gabungan Komisi DPRD dalam melaksanakan pembahasan rancangan awal RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 ini telah menempuh prosedur serta tahapan-tahapan yang diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Ciamis dan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara sistematis. Hasil dari sistematika pembahasan oleh gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ciamis ini adalah adanya beberapa rekomendasi terhadap rancangan awal RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 dari mulai terkait isu strategis kewilayahan hingga terkait penguatan otonomi Desa yang semuanya adalah untuk kemajuan Kabupaten Ciamis kedepan. Komar berharap bahwa laporan ini dapat memenuhi harapan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperoleh gambaran umum tentang potret yang utuh terhadap rancangan arah pembangunan jangka menengah Kabupaten Ciamis lima tahun kedepan yang holistik-tematik, integrative dan berbasis spasial berdasarkan capaian pembangunan, permasalahan dan isu strategis pembangunan serta kemampuan keuangan daerah dengan sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan.

Diakhir laporannya, Komar atas nama gabungan Komisi DPRD menyampaikan permohonan untuk persetujuan DPRD terhadap laporan gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ciamis yang membahas tentang rancangan awal RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 dapat disepakati dalam rapat paripurna ini sebagai salah satu kado terbaik untuk Kabupaten Ciamis yang sedang berulang tahun ke-377.

Acara diakhiri dengan penandatanganan penetapan kesepakatan rancangan awal RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024.

 

 

Press Release by Diskominfo