Sabtu (17/08) bertempat di Lapangan Upacara Lapas IIB Ciamis dilaksanakan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 dan pemberian remisi umum tahun 2019 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ciamis oleh Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Lapas IIB Ciamis Fajar Nurcahyono, Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Ciamis Kompol Riky Lesmana, Kasubsi Keamanan Lapas Ciamis Asep Hidayat, Kepala KPLP Hardi Yusdianto, Dansubdenpom Ciamis Kapten Cpm Yaya Sunarya, Kasi Kemenag Kabupaten Ciamis, Jaksa dan Hakim, Anggota dan Staf Lapas IIB Ciamis, Warga Binaan Lapas IIB Ciamis dan tamu undangan.
Amanat Inspektur Upacara Dr. H. Herdiat Sunarya menyampaikan, “mari kita panjatkan puji dan syukur atas limpahan damai dan kasihnya, alhamdulilah kita dapat menyelenggarakan HUT Kemerdekaan dan sekaligus pemberian remisi. HUT Kemerdekaan RI merupakan sebuah pernyataan yang telah berhasil bebas dari belenggu penjajahan dan telah merdeka dan membangun negaranya sendiri, sebagai anugerah Tuhan, kemerdekaan yang harus disyukuri dan milik masyarakat. Remisi warga binaan akan diberikan pengurangan pidana, pemberian remisi merupakan apresiasi negara bagi yang telah memperbaiki perilaku dan mengembangkan keterampilan untuk membangun perekonomian Nasional, kondisi Lapas menjadi alasan pembenar dan masih banyak penyalahgunaan Narkoba di Lapas, pungutan liar dan lain-lain itu dikarenakan kelebihan penghuni, saya berpesan agar menjadikan momentum kemerdekaan ini untuk meningkatkan kinerja dan mengikuti perkembangan isu-isu pemasyarakatan, melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan menjadikan Lapas kondusif”.
WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang mendapatkan remisi saya ucapkan selamat dan menjalani kehidupan bersama keluarga, “jadilah insan yang mempunyai makna dan berguna dalam kehidupan, selamat dan penghargaan setinggi tingginya bagi yang telah mengabdi kepada Nusa, Bangsa dan Negara, Dirgahayu NKRI” tutupnya.
Untuk diketahui, remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Perundang-Undangan, yaitu UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Adapun syarat dan tata cara pemberian remisi diatur dalam Permen Nomor 3 Tahun 2018, syarat substantif pemberian remisi ialah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Berikut data penerima Remisi Umum pada Lapas Kelas IIB Ciamis yang dibagi menjadi dua kategori penerima :
Remisi Umum (RU I) yaitu kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana namun masih harus menjalani pidana karena masih ada sisa pidana yang harus dijalani. RU I diperoleh oleh 215 Narapidana, diantaranya :
- Remisi Umum (RU I) yaitu kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana namun masih harus menjalani pidana karena masih ada sisa pidana yang harus dijalani. RU I diperoleh oleh 215 Narapidana, diantaranya :
- Besaran Remisi 1 bulan diperoleh Aan Hidayat Bin Ohid, dkk sebanyak 59 Orang;
- Besaran Remisi 2 bulan diperoleh Aang Als Eluk Bin Jaenudin, dkk sebanyak 40 Orang;
- Besaran Remisi 3 bulan diperoleh Aan Wargana Bin Engkus Kusnadi, dkk sebanyak 50 Orang;
- Besaran Remisi 4 bulan diperoleh Ade Cecep Triadi Bin Tirta, dkk sebanyak 39 Orang;
- Besaran Remisi 5 bulan diperoleh Ade Bin Alm. Miharmi, dkk sebanyak 25 Orang;
- Besaran Remisi 6 bulan diperoleh Nurzen Nurjaman Bin Harus, dkk sebanyak 2 Orang;
- Remisi Umum (RU II) yaitu kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana dan mendapatkan kebebasan pada saat pemberian remisi karena habis masa pidana. RU I diperoleh oleh 7 Narapidana, diantaranya :
- Anwari Bin Hapid besaran Remisi 1 bulan;
- Asep Endra Nurcahya Bin Ujang Rahman besaran Remisi 1 bulan;
- Heri Gunadi Bin Sutisna besaran Remisi 1 bulan;
- Wawan Kurniawan Bin Dayat besaran Remisi 1 bulan;
- Pajar Septiana Bin Diman besaran Remisi 2 bulan;
- Elang Hujaji Bin Marlan besaran Remisi 4 bulan;
- Hadi Wijaya Bin H. Amin Munir besaran Remisi 6 bulan;
Sehingga total Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2019 sebanyak 222 Orang.
Press Release by Bagian Humas Setda dan Diskominfo