Ciamis, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di The Priangan Hotel Ciamis, Rabu (25/9/2019).

Rakor Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Pendidikan dengan mengundang peserta sebanyak 20 orang perwakilan dari guru SMKN 1 Ciamis, SMK LPT Ciamis, SMKN 2 Ciamis, SMK Bhakti Kencana Ciamis, SMK PGRI Cikoneng, SMKN 1 Rajadesa, SMKN 1 Rancah, SMAN 3 Ciamis, SMK Miftahussalam Ciamis, SMK Darul Falah, SMAN 1 Ciamis, SMAN 2 Ciamis, SMAN 3 Ciamis, SMA informatika Ciamis, SMA Terpadu Ar-Risalah.
Kasubbag Umum BNNK Ciamis Aris Nuryana, S.Sos., turut hadir dalam rakor kali ini membacakan sambutan Kepala BNNK Ciamis, sekaligus membuka secara resmi Rakor Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Pendidikan.

Usai membuka Rakor, Aris Berharap para peserta dapat memahami akan pentingnya peran serta lingkungan pendidikan dalam upaya P4GN dan mampu menjalin komunikasi, koordinasi maupun sinergitas dalam upaya P4GN dilingkunganya masing-masing, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang bersih narkoba dalam hal ini menciptakan Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba), pungkas Aris.

Menurut Kasi Rehabilitasi BNNK Ciamis Rachman Haerudin, S.Sos., dalam materi paparanya yang berjudul “ Milenial Sehat Tanpa Narkoba”, bahwa Indonesia telah masuk dalam kondisi “Darurat Narkoba”, sebab narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa.
Ada 3,3 juta pecandu narkoba yang ada di Indonesia, dahulu Indonesia menjadi tempat transit narkoba, namun sekarang sudah menjadi destinasi utama dari narkoba, terang Rachman.

Masalah yang ditimbulkan oleh narkoba itu sifatnya multidimensi diantaranya saja dapat menimbulkan gangguan mental, menimbulkan penyakit HIV/AIDS, hepatitis, kriminalitas, dapat menurunkan motivasi dan disiplin, putus sekolah bahkan sampai menimbulkan kematian, jelas Rachman.

Tidak hanya menyampaikan apa itu narkoba, jenis dan dampak buruknya narkoba terhadap kesehatan, Rachman juga menyampaikan tentang rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54 bahwa “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.

Sebelum mengakhiri paparanya, Rachman menyampaikan 5 hal penting yang bisa dilakukan oleh sekolah untuk mengantisipasi masalah narkoba yaitu dengan: (1) Mengaktifkan satgas anti narkoba, (2) Menciptakan lingkungan bersih narkoba, (3) Melaporkan bila ada peredaran narkoba di lingkungan sekolah, (4) Menyampaikan pesan-pesan anti narkoba dalam setiap pertemuan/kegiatan, (5) Membantu teman yang menjadi korban penyalahguna narkoba, pungkas Rachman.

Selanjutnya menurut Kasi P2M BNNK Ciamis Deny Setiawan, S.Sos., M.M., menuturkan bahwa sekolah memiliki peran penting dalam menyampaikan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, juga bagaimana cara pencegahannya supaya anak didik tidak terjerumus kepada narkoba.

Oleh sebab itu para tenaga pendidik harus memiliki kemampuan dan pemahaman bagaimana bisa mencegah sedini mungkin kepada anak didik dari narkoba, lanjut Deny

Bisa menerapkan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba pada mata pelajaran terkait di sekolah, serta ikut berperanserta aktif untuk mewujudkan lingkungan sekolah bersinar (bersih narkoba), harap Deny

Rekomendasi yang dihasilkan dari rakor pemberdayaan anti narkoba di lingkungan pendidikan yaitu mewujudkan sekolah “Bersinar” (Bersih Narkoba), pembentukan Satgas anti narkoba di sekolah, membuat himbauan-himbauan tentang bahaya narkoba di sekolah yang bisa melalui pemasangan poster, spanduk, banner, juga melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba di sekolah secara berkelanjutan, melakukan tes urine kepada siswa sebagai upaya shock terapi, pihak sekolah menyediakan alokasi anggaran guna mewujudkan sekolah bersinar sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, memasukkan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dalam pelajaran yang terkait, adanya kemitraan antara sekolah dengan orang tua siswa dalam upaya P4GN guna mewujudkan sekolah bersinar dan melaksanakan Deklarasi penolakan terhadap Penyalahgunaan narkoba dan Deklarasi Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba).

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Ciamis akan lebih optimal, pungkas Deny.

 

Press Release By BNNK Ciamis

By Aghna