
Ciamis, Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pasalnya, Pemprov Jabar melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jabar mengadakan program diskon PKB yang lebih dikenal dengan istilah “Triple Untung”.
Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ciamis, Ir. Andri Arfiana, “Program Triple Untung” ini meliputi pertama, pembebasan pembayaran untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke 2 dan seterusnya”ujarnya.
Ditambahkan Andri, “Triple untung kedua berupa pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan ketiga adalah bebas progresif untuk tunggakan kendaraan-kendaraan yang melakukan balik nama atau pengenaan pokok hanya sebesar 1,75%,” tambahnya.
“Pembebasan denda PKB ini tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan pertama (kendaraan baru), kendaraan ubah bentuk, ganti mesin dan ex dump/lelang yang belum terdaftar, “tegas Andri.
Program pembebasan ini berlaku bagi Wajib Pajak Pribadi, Badan dan Pemerintahan, baik pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
“Program Triple Untung ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran terhitung tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020,” ungkap Andri.
Ditambahkan Andri, “program ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kepastian pemenuhan kewajiban pembayaran PKB, “ujarnya.
“Ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melakukan pemenuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, “tambah Andri.
Program “Tripple Untung” ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/074-Bapenda/2020 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Saknsi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
“Untuk itu, kami himbau bagi para wajib pajak yang telat melakukan pembayaran PKB, segera manfaatkan program ini, “pungkasnya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai program Triple Untung ini bisa langsung datang ke kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ciamis, Jalan Jendral Sudirman No. 31 Ciamis atau melalui outlet-outlet Samsat terdekat. (eka)
Press Release By Kantor Pusat Pengelolaan Pendapat Daerah Wilayah Kab. Ciamis