Kepala Bappeda Ciamis, Andang Firman, mensosialisasikan Permendagri No. 90/2019 kepada para Camat melalui Video Conference di Aula Bappeda, Kamis, 28 Mei 2020.

Ciamis, 28/05,- Menyikapi adanya perubahan regulasi dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang menuntut aparat Pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian sesuai Permendagri Nomor 70 dan 90 tahun 2019.

Penyesuaian tersebut diantaranya melakukan pemetaan/konversi nomenklatur perencanaan dan penganggaran yang lama ke yg baru sesuai amanat Permendagri 90/2019.

Untuk mewujudkan konsistensi perencanaan – penganggaran, selain aplikasi RKPD online yg telah digunakan, Pemerintah daerah dituntut untuk menggunakan aplikasi SIPD sesuai Permendagri 70/2019.

Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis, Andang Firman, mengatakan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Ciamis telah melaksanakan audiensi dengan DPRD Kabupaten Ciamis terkait hasil pemetaan program
dan kegiatan RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 pada hari Senin, 27 April 2020.

“Sehingga kini sebagai tahap lanjutnya yaitu untuk pemetaan di Pemerintahan Kecamatan, ” ujar Andang.

Andang Firman menambahkan, untuk sampel yang telah dilakukan pemetaan dan sudah terkonfirmasi di tingkat kecamatan yaitu Kecamatan Ciamis, Baregbeg dan Pamarican, tambahnya.

“Hal tersebut bertujuan agar nantinya bisa menjadi sebagai tolak ukur contoh untuk Kecamatan yang lainnya, dan pemetaan ini akan dibentuk dalam berita acara,” pungkasnya. (cucu)

 

Press Release By Diskominfo

By Aghna