Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan test urine kepada seluruh pegawai bekerjsa sama dengan BNNK Ciamis, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis jalan Siliwangi No. 95 Ciamis. Kamis (8/10/2020).
Sebanyak 56 orang pegawai mulai dari Kepala Kejaksaan, Para Kasi, Para Jaksa, Staf hingga tenaga kerja kontrak Kejaksaan Negeri Ciamis diperiksa urinenya oleh petugas dari BNNK Ciamis.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis (Sri Respatini, S.H., M.Hum.), didampingi oleh para Kasi menjelaskan bahwa tujuan dari test urine tersebut yaitu menindaklanjuti perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat dan juga sebagai salah satu upaya preventif dari Kejaksaan Negeri Ciamis terhadap penyalahgunaan Narkoba.
Bahwa langkah ini pun sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada pegawai untuk tetap terhindar dari penyalahgunaan narkotika ataupun obat-obatan terlarang.
Selain itu masalah narkoba saat ini masih terbilang tinggi, yang mana hal ini dibuktikan dari penanganan perkara Narkotika saat ini mencapai angka 30 %.
Mudah–mudahan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ciamis yang dilalukan test urine hasilnya tidak ada yang terindikasi menyalahgunakan narkoba, ujar Sri Respatini.
selain itu pula berharap di Ciamis semua warganya terhindar dari penyalahgunaan narkoba sehingga masyarakat yang aman, damai, dan sehat dapat terwujud, pungkasnya.
Selanjutnya sebagaimana disampaikan Kasi Rehabilitasi BNNK Ciamis, Rachman Haerudin, S.Sos., dalam arahannya sebelum pemeriksaan urine mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tes urine yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis merupakan satu upaya dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap di lingkungan Kejaksaan Negeri Ciamis.
Rachman pun mengapresiasi atas kegiatan ini, dimana adanya sinergitas dan kerjasama antara BNNK Ciamis dengan Kejaksaan Negeri Ciamis dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.