
Ciamis, – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, secara simbolis memberikan insentif untuk Ketua RT/RW, guru ngaji DTA/TPA dan imam masjid di Joglo Barat Pendopo, Kamis (6/5/2021).
“Insentif ini merupakan ucapan terima kasih kepada ketua RT dan RW, guru ngaji serta imam mesjid yang telah berkontribusi dalam kegiatan masyarakat dan keagamaan,” kata Bupati di sela penyerahan insentif.
Ditambahkan Bupati, Insentif ketua RT dan RW diberikan setahun sekali dengan besaran Rp1 juta per orang. Untuk guru ngaji DTA/TPA dan imam masjid jami desa diberikan sebesar Rp600 ribu. Sementara untuk imam masjid kecamatan insentif yang didapat sebesar Rp1,2 juta.
“Jangan melihat nominalnya, karena sangat kecil dibanding kontribusi bapak ibu semua. Kemampuan pemda baru sampai segitu, semoga kedepannya bisa meningkat dengan melihat kondisi keuangan daerahnya,” kata Bupati.

Seyogianya, kata Bupati, penyerahan insentif diserahkan sekaligus kepada semua RT/RW, guru ngaji dan imam masjid se-Kabupaten Ciamis. Namun dikarenakan pandemi Covid-19 mengharuskan meminimalisir kerumunan sehingga hanya bisa diberikan secara simbolis kepada beberapa penerima intensif, jelasnya.
“Saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, kita memberikan insentif secara simbolis kepada beberapa penerima. Semoga intensif yang diberikan dari Pemkab Ciamis bisa menggeliatkan perekonomian di masyarakat,” ucapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (DPMD) Kabupaten Ciamis H. Kurniawan memaparkan, penyerahan bantuan hibah dan bantuan keuangan ini diantaranya meliputi :
1. Ketua RT sebanyak 8.758 orang dengan nominal 1 juta/orang, dengan total anggaran 8.758.000.000
2. Ketua RW sebanyak 2.830 orang sebesar 1 juta/orang dengan total anggaran sebesar 2.830.000.000
3. Pemberian tambahan kesejahteraan bagi imam masjid jamie kecamatan sebanyak 26 orang sebesar 1.200.000/orang dengan total anggaran sebesar Rp. 31.200.000,-
4. Imam masjid jamie desa sebanyak 2.101 orang sebesar Rp. 600.000/Orang dengan total anggaran sebesar 1.260.600.000
5. Guru Diniyah Takmiliah sebanyak 8.137 orang sebesar Rp.600.000/Orang dengan total anggaran sebesar 4.882.200.000
6. Guru lembaga pendidikan Al-Qur’an sebanyak 2.174 orang sebesar Rp.600.000/Orang dengan total anggaran sebesar 1.304.400.000
7. Pemberian THR bagi petugas kebersihan sebanyak 217 orang sebesar Rp. 850.000/Orang.
“Pemberian intensif dan tambahan kesejahteraan ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis nomor 70 dan DPA nomor 80,” tutupnya.
Diskominfo Ciamis
Junalis Cucu