Ciamis,- menindak lanjuti Imendagri No. 13 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Bali, Sekretaris Satgas Kabupaten Ciamis Dr. H. Tatang M.Pd., menginstruksikan kepada tim gabungan Woro-Woro Prokes 5M yang terdiri dari Polisi Pamong Praja, BPBD, dan Diskominfo Kabupaten Ciamis, untuk adakan Sosialisasi dan edukasi mobile terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan 5 M pada Kamis, 03/03/22.

Hal ini dilakukan demi menekan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah kembali mengalami peningkatan di wilayah Jawa Barat termasuk di Kabupaten Ciamis.

Saat ini Kabupaten Ciamis menjadi salah satu dari 3 Kabupaten Kota di Jawa Barat yang mampu bertahan di level 2 dan sisanya yaitu sebanyak 22 Kabupaten Kota di level 3 dan dan 2 Kota di level 4.

Kegiatan yang diawalii apel pagi di halaman Kantor Pol PP Kabupaten Ciamis kemudian dilanjutkan dengan melakukan woro-woro mobile di sekitar pusat-pusat keramaian di pusat Kabupaten Ciamis.

Hal ini dilakukan untuk kembali meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan 5 M yang mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta ajakan untuk mensukseskan vaksinasi demi menciptakan imunitas dari Covid-19.

Dalam kegiatan ini juga dibagikan masker kepada sejumlah masyarakat dengan disertai edukasi singkat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan 5M.

Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kembali kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan sehingga masyarakat dapat secepatnya terbebas dari pandemi Covid-19.

Diskominfo Ciamis