Ciamis,- Seiring perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat saat ini arus informasi menjadi sesuatu hal yang begitu sangat mudah diakses dan dijangkau dalam waktu yang relatif sangat cepat.
Produk teknologi informasi yang memudahkan arus informasi kepada khalayak saat ini adalah media online, masyarakat dapat mengakses dengan sangat mudah, cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, sehingga prinsip dari penyampaian informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat terwujudkan dengan baik. Hal ini yang kemudian merubah cara serta strategi dalam pendiseminasian informasi baik pemerintah, pers maupun perusahaan pers dalam menyampaikan informasi kepada khalayak, mengingat kemajuan teknologi dan informasi yang begitu sangat mendukung kemudahan dalam penyebaran informasi saat ini.
Kehadiran gawai pintar atau yang lebih dikenal dengan istilah smart phone pada saat ini menjadi faktor pendukung dari penyebaran informasi yang dapat mengakses media online termasuk didalamnya dalam mengakses website dan media sosial.
Kemudahan dari hadirnya kemajuan teknologi informasi tidak hanya memberikan hal positif bagi masyarakat dan dunia. Akibat dari kemajuan teknologi informasi juga memberikan akibat yang negatif, dampak dari bebasnya setiap orang yang dapat mengakses sekaligus membuat dan menyebarkan informasi dikarenakan saat ini tidak hanya pemerintah pers dan perusahaan pers yang memiliki kemampuan dan peluang akses dalam menyebarkan informasi yang mana para pengguna media sosial kini dapat membuat ataupun sebatas merepost informasi yang bisa saja memuat informasi bohong dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau yang lebih kita kenal dengan berita hoaks.
Hal ini yang kemudian membuat khalayak mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga pemerintah di seluruh dunia termasuk di Indonesia harus membuat regulasi untuk mengontrol dan memberikan jaminan perlindungan kepada warganya dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga Pemerintah RI Bersama DPR RI membuat langkah-langkah dalam memproteksi masyarakat dalam mendapatkan informasi publik yang diantaranya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis H. Tino Armyanto LS saat memberikan arahan/ briefing setelah apel pagi, dalam bimbingan teknis internal pegawai Diskominfo, menjelaskan marak beredarnya berita hoaks di tanah air termasuk di Kabupaten Ciamis saat ini memang tidak terlepas dari mudahnya pihak yang tidak bertanggungjawab dalam mengakses serta menyebarluaskan berita-berita hoaks, karena berbagai motif dan yang paling sering adalah dalam muatan menyebarkan kecemasan, kebencian, isu sara serta penggiringan opini negatif dengan motif tertentu.
Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan serta menghadirkan kecemasan serta kegelisahan di ruang publik karena saat ini sulit sekali publik mendapatkan serta membedakan informasi mana yang benar-benar akurat, serta dapat dipercaya, dan ini perlu langkah preventif yang serius agar publik benar-benar merasa terjamin dan terpenuhi hak-haknya dalam mendapatkan informasi.
“Ciri-ciri umum berita hoaks adalah;
1. Berhati-hati dengan judul yang provokatif
2. Cermati alamat situs
3. Periksa fakta
4. Cek keaslian foto
5. Ikut serta dalam berbagai diskusi terkait hoaks agar memiliki pemahaman yang cukup dalam melihat berita.
Lebih lanjut H. Tino menjelaskan hal tegas yang dilakukan pemerintah dalam memberantas berita hoaks adalah dengan merilis berita mana saja yang termasuk berita hoaks, pembredelan atau penutupan situs sumber berita, hingga sanksi pidana apabila telah terbukti secara sah dan meyakinkan di muka hukum yang mana ini membutuhkan mekanisme termasuk di dalamnya pelaporan atas pemberitaan hoaks serta hak jawab yang kemudian bisa ditingkatkan pada aduan konten.
Kendati demikian, Kadiskominfo Kabupaten Ciamis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, menjelaskan kewenangan dalam hal perilisan daftar berita hoaks, pembredelan atau penutupan situs yang menyebarkan berita hoaks adalah kewenangan dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sehingga untuk tingkat Provinsi apalagi Kabupaten dan Kota tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah berita ini hoaks ataupun tidak. Termasuk penutupan situs, namun untuk Provinsi, Kabupaten dan kota dapat merepost daftar berita mana saja yang telah diputuskan termasuk kedalam berita hoaks oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, yang dapat di lihat di website Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
“jadi kita tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan berita ini berita hoaks, termasuk penutupan situs berita, namun kita dapat merepost berita mana saja yang telah diputuskan berita hoaks oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. “ ungkap Kadiskominfo Kabupaten Ciamis.
H. Tino menjelaskan lebih lanjut bagi masyarakat yang merasa ragu atas pemberitaan yang ada dapat melakukan pengecekan di situs lain yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi, misalnya saja di situs-situs yang sudah terpercaya dalam memberikan pemberitaan secara benar dan akurat.
“Ajak masyarakat untuk senantiasa melakukan rechecking atas setiap pemberitaan yang meragukan karena saat ini cukup sulit membedakan mana berita yang benar dan mana berita yang hoaks” di
https://komin.fo/inihhoaks,
https://turnbackhoaks.id,
https://cekfakta.com .” Pesannya kepada para pegawai Diskominfo Kabupaten Ciamis.
Kadiskominfo Kabupaten Ciamis juga menjelaskan bagi masyarakat atau pihak yang merasa ragu atau bahkan merasa dirugikan dapat juga langsung mengadukan secara resmi melalui website Kementerian Komunikasi dan Informatika lewat kominfo.go.id.
Diakhir arahannya H.Tino mengajak meminta para Pegawai Diskominfo Kabupaten Ciamis untuk mengajak kepada pengguna internet khususnya para pengguna media sosial di Kabupaten Ciamis, untuk senantiasa saring sebelum sharing, mengingat berita hoaks akan cepat tersebar dari para pengguna internet yang membuka berita hoaks tanpa melakukan rechecking terlebih dahulu, dan menyebarkannya kepada teman atau pengguna media sosial lain melalui status. Tutup Kadiskominfo Kabupaten Ciamis.
Diskominfo Ciamis