Kabupaten Ciamis,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran (TA) 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Nanang didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD, di Aula DPRD Kabupaten Ciamis.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya hadir bersama unsur Forkopimda. Rapat paripurna diikuti Pimpinan OPD dan anggota DPRD Ciamis.
Ketua DPRD Ciamis H. Nanang dalam pengantarnya mengatakan, sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah Anggaran DPRD Ciamis, pada hari ini adalah Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022.
“KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD,” jelasnya.
Dalam KUA, lanjutnya, memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD.
Disampaikan Bupati Ciamis Herdiat, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022, rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2022 ini disampaikan dengan memperhatikan capaian kinerja sampai dengan semester pertama APBD tahun anggaran 2022 serta adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang semula ditetapkan dalam KUA tahun anggaran 2022.
Beberapa perubahan tersebut kata Bupati Herdiat antara lain terjadinya perubahan asumsi makro, perubahan proyeksi pendapatan, sumber dan penggunaan pembiayaan, proyeksi belanja daerah yang disesuaikan dengan permasalahan aktual yang berkembang, serta pergeseran dan efisiensi alokasi belanja dalam upaya pencapaian target kinerja.
Fokus pendanaa dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 antara lain diarahkan untuk kegiatan yang benar-benar prioritas yang bersentuhan langsung dengan pencapaian visi dan misi RPJMD tahun 2019-2024. Jelas Bupati
“Selain itu diarahkan pula untuk membiayai kegiatan yang sifatnya sangat mendesak dan tidak bisa ditunda pada tahun anggaran selanjutnya dengan tetap menyesuaikan pada kemampuan keuangan daerah”. Katanya
Lebih lanjut, adapun beberapa hal yang disampaikan Bupati Herdiat mengingat struktur APBD Tahun Anggaran 2022 masih dalam kondisi defisit dan penambahan pendapatan daerah pun sangat terbatas, maka untuk rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 dilakukan beberapa hal antara lain sebagai berikut :
1. Pendapatan daerah terus diupayakan optimalisasi pajak daerah yang dilakukan melalui digitalisasi pajak daerah untuk memudahkan akses informasi dan pembaharan pajak secara online. Salain itu dilakukan pula upaya penggalian potensi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan, dengan upaya-upaya dimaksud diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap kapasitas fiskal menuju memandirian daerah.
2. Belanja daerah hanya diprioritaskan antara lain untuk pergeseran antar megiatan yang telah dialokasikan sebelumnya, mendanai dukungan kegiatan Pemerintah Provinsi, menandai kegiatan terutama yang berkaitan dengan pencapaian kinerja aspek pelayan publik, membiayai kegiatan yang dipersyaratkan untuk memperoleh dana bantuan Pemerintah Pusat maupun provinsi. Adapun untuk penambahan pendapatan dari Pemerintah Pusat dan provinsi kegiatannya sudah diarahkan sesuai dengan petunjuk teknis, diantaranya untuk percepatan pembangunan perekonomian, pendidikan dan pelayanan kesehatan. Paparnya
Kendati demikian, Bupati Herdiat tetap optimis untuk berupaya seoptimal mungkin dan berkomitmen dalam menjalankan tujuan
Kendati demikian, Bupati Herdiat tetap optimis untuk berupaya seoptimal mungkin dan berkomitmen dalam menjalankan tujuan dan target performance kinerja pemerintah sesuai dengan yang telah direncanakan.
“Saya berharap APBD kita mampu meminimalisir defisit dan mampu menjaga kondisi kas daerah berada pada posisi normal dan stabil, sehingga diperlukan pengambilan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sebagai strategi pengamanan fiskal daerah.”
Strategi dimaksud kata bupati diantaranya dengan melakukan rasionalisasi, efisiensi secara ketat, refocusing belanja daerah dan mengatur cash flow kaa daerah merupakan upaya yang telah dilakukan dalam rangka penataan dan pengendalian belanja daerah untuk menghindari dan atau meminimalisir defisit serta mengamankan kondisi likuiditas kas daerah. Tandasnya
Diskominfo Ciamis