CIAMIS-Wakil Bupati Ciamis Yana. D. Putra Ikuti Rakor Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (StranasPK) terkait Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan, Acara ini di ikuti Secara Virtual Bertempat di ULP Setda Kabupatem Ciamis, pada Kamis (08/09/2022).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepatutnya memegang peranan penting dalam pembangunan daerah karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) disamping pajak dan retribusi.

Namun, realitanya masih banyak BUMD yang kinerjanya belum optimal, sehingga perlu perbaikan tata kelola untuk memaksimalkan peran BUMD dan mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsinya.

Salah satu aksi pencegahan korupsi yang didorong melalui Stranas PK adalah penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk mendorong penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) di BUMD.

Acara ini dilaksanakan secara hybrid yang diselenggarakan oleh KPK bersama Kemendagri dan diikuti oleh seluruh Pejabat Daerah, BUMN, dan BUMD se-Indonesia.

Acara yang dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku koordinator pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono.

Pada Kesempatan tersebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan salah satu tujuan didirikannya BUMN/BUMD adalah untuk menggerakkan roda perekonomian suatu negara atau daerah. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara terutama dari dividen untung perusahaannya.

“Ketika perusahaan itu menderita kerugian, perusahaan-perusahaan yang rugi itu salah satu tanda red flag, penanda ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan BUMN/BUMD,” ucapnya.

Kemudian Alexander Marwata berharap aturan-aturan yang sudah ada bisa diterapkan di BUMD.

“Sebanyak 959 BUMD memiliki total aset sebanyak 855 triliun, itu artinya 1 BUMD asetnya sekitar 1 triliun. Sementara dari 564 BUMD, sebanyak 239 BUMD atau 60% nya tidak memiliki SPI atau Satuan Pengawas Internal,” jelasnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua KPK menyebut, berdasarkan data penanganan perkara KPK dari tahun 2004 sampai dengan Maret 2021, ada 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12% yang merupakan pejabat BUMD. “Hal itu dikarenakan tidak kompetennya pengelolaan BUMD baik di tingkat komisaris, direksi, SPI, dan lainnya,” pungkasnya.

pada kesempatan tersebut Tarut mendampingi Sekretaris Daerah Ciamis, Dr. H. Tatang, M.Pd, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Aef Saefulloh, S.Sos, M.Si dan para pimpinan/perwakilan BUMD di Kabupaten Ciamis.

PROKOPIM CIAMIS