Ciamis-Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Ciamis Tentang Penyampaian Pendapat Bupati Atas Penjelasan Badan Pembentukan Perda terhadap 6 Buah Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan DPRD Kabupaten Ciamis, bertempat di Ruang Rapat Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis, pada Kamis (14/09/2022).
Turut Hadir mendampingi, Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra, Sekretaris Daerah Dr. H. Tatang, M.Pd, para Asisten, Unsur Forkopimda dan Kepala OPD se-Kabupaten Ciamis.
Adapun 6 Raperda yang diusulkan DPRD Ciamis adalah sebagai berikut :
1. Raperda Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
2. Raperda Kepemudaan.
3. Raperda Kerjasama Desa.
4. Raperda Koperasi.
5. Raperda Kearsipan.
6. Raperda Komunikasi dan Informatika.
Sebelum menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda Inisiatif DPRD Ciamis, Bupati Herdiat menyampaikan ucapan terimakasihnya dan apresisi yang setinggi-tingginya kepada DPRD dan Pemerintah Daerah selama ini telah berjalan dengan baik.
“Saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Ciamis mengucapkan terimakasih dan apresiasinya setinggi-tingginya karena hubungan kerja antara DPRD sebagai lembaga legislatif dengan Pemerintah daerah selama ini terjalin dengan baik,” ungkapnya.
Sama-sama kita ketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 240 Ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa menyusun rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah.
Lanjut, Bupati Herdiat menyampaikan pendapat terhadap Raperda Usul Inisiatif DPRD Ciamis, Salah satunya Bupati Herdiat menanggapi Raperda Kepemudaan, beliau menyampaikan bahwa raperda tersebut diharapkan mampu meningkatkan Potensi dan Kualitas Pemuda di Kabupaten Ciamis.
“Kami mendukung dan mengharapkan hadirnya Raperda ini akan mampu memfasilitasi upaya peningkatan potensi dan kualitas pemuda untuk berkontribusi di tengah pembangunan masyarakat Kabupaten ciamis,” terangnya.
Kemudian beliau juga mendukung dengan adanya Raperda tentang Komunikasi dan Informatika, yang merupakan Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami sangat mendukung hal ini, dikarenakan merupakan langkah untuk memperbaharui regulasi, guna mewujudkan E-Goverment To Good Governance di Kabupaten Ciamis”, jelasnya.
Diakhir penyampaian tanggapannya, Bupati Herdiat menyampaikan Raperda yang diajukan sangatlah penting, dan tentunya raperda tersebut memerlukan pemikiran dan kajian yang mendalam.
“Raperda yang diajukan, pada Program Pembentukan Peraturan Daerah sangatlah penting, mengingat semua itu adalah demi kemajuan Kabupaten Ciamis serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
PROKOPIM CIAMIS