KABUPATEN CIAMIS,- Menyikapi kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Pusat, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya segera keluarkan kebijakan penangan dampak inflasi kenaikan BBM sebagaai upaya nyata Pemkab. Ciamis dalam menjaga kesetabilan ekonomi masyarakat Kab. Ciamis dengan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember tahun 2022 yang secara langsung di sosialisasikan secara virtual dari OP Room Setda Kabupaten Ciamis, dihadiri seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Ciamis pada Selasa, (20/09/22).

Dalam sosialisasi virtual tersebut Bupati Herdiat menjelaskan bahwa kebijakan penanganan dampak inflasi kenaikan BBM ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, yang mana Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah pengendalaian dampak inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat.

Alokasi Penggunaan Belanja Wajib Perlindungan Sosial yang akan diberikan ini dibagi kedalam 4 program bantuan sosial :

  1. Pemberian bantuan berupa uang bagi masyarakat tidak mampu yang bekerja di sektor transportasi dan sektor perdagangan serta masyarakat miskin lainnya yang belum menerima bantuan sosial dari pihak manapun.
  2. Pemberdayaan masyarakat dalam penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal
  3. Pelaksanaan operasi pasar reguler dan pasar khusus yang berdampak dalam satu kabupaten
  4. Pelaksanaan pelatihan kompetensi dan produktivitas bagi pencari kerja untuk 3 paket pelatihan

Bupati Herdiat juga menjelaskan bahwa Rencananya bantuan ini akan diberikan kepada sebanyak 9.730 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 3 bulan kedepan atau dari bulan Oktober hingga Desember 2022, dengan besaran bantuan sebesar Rp.150.000/ KPM di setiap bulannya terdiri dari 35 KPM per-Desa 100 KPM per-Kelurahan, dengan kriteria calon penerima bantuan adalah masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan sosial seperti BPNT, PKH, BLT BBM DAN BLT DD dengan prioritas diantaranya :

  1. Bermata pencaharian di sektor transportasi, seperti : ojek pangkalan, supir dan kernet
  2. Bermata pencaharian di sektor perdagangan, seperti : pedagang kaki lima, pedagang keliling dan warung kecil
  3. Buruh tani

Rencananya kuota pengusulan untuk program bantuan ini  akan diberikan setiap desa dengan kuota sebanyak 35 KPM sesuai kriteria, dan 100 KPM bagi kelurahan sesuai kriteria yang telah ditentukan yang difasilitasi Dinas Sosial dalam upaya pendistribusiannya dengan cara mentransfer bantuan melaui rekening khusus bendahara desa/kelurahan di luar APBD/APBDes seperti penyaluran bantuan sosial tunai (BST) Covid-19 Kabupaten tahun 2020.

Kemudian Bupati Herdiat menerangkan, bahwa dalam pengalokasian tersebut haruslah tepat sasaran, utamanya dalam pemberian Uang tunai bagi masyarakat.

“Saya menegaskan, dalam penyaluran uang tunai jangan sampai ada potongan apapun bahkan dengan alasan apapun,” Pungkasnya.