CIAMIS, – Polemik tanah pasir kolotok yang terletak di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Purwadadi, Kecamatan Lakbok dan Pataruman belum sampai pada titik temu.

Menindak lanjuti hal tersebut,  masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (HMPKB) melaksanakan audiensi dengan Bupati Ciamis.

Audiensi Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu diterima oleh Bupati Ciamis secara langsung dan dihadiri pula oleh PTPN VIII Batulawang, Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis juga Jajaran SKPD pada Rabu (21/09) di ruang Op Room Setda.

Diketahui, berdasarkan surat dari Kanwil bahwa sejak tahun 1999 total tanah yang digarap PTPN VIII seluas 1.200 H sementara pihak PTPN VIII sendiri mengakui total lahan tanah garap mereka hanya sekitar kurang lebih 614 H.

Sehingga yang menjadi permasalahan adalah masyarakat meminta kejelasan tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang habis pada Tahun 2020 milik PTPN VIII Batulawang.

HMPKB sendiri sebelumnya telah melakukan audiensi dengan DPRD Ciamis,  namun sampai saat ini belum ada realisasi terkait permasalahan tersebut.

Sebelum mengambil keputusan, Bupati Herdiat mempertanyakan terlebih dahulualur yang terjadi ketika akan dilaksanakannya perjanjian HGU.

“Sebelum saya bicara lebih jauh, pada saat plekasanaan  penandatanganan HGU, Pihak pemda di beri tau ga?,” Ungkapnya.

“Karena saya merasa tau ketika sudah ada masalah,” Tambahnya.

Kemudian untuk menjawab haltersebut, setelah dilihat di PP 18 Tahun 2021, pada intinya ketika akan dilaksanakan perjanjian, tidah ada pemberitahuan atau melibatkan kepada pihak Pemda.

Lanjut Bupati Herdiat mengambil keputusan, bahwahwasanya perlu di adakannya pertrmuan ulang, guna mencari solusi dari permasalahan tersebut.

“Kalo sudah ada perihal seperti ini, saya tidak akan tinggal diam, karena pemerintah Pro masyarakat dana akan perjuangkan yang menjadi hak Rakyat,” Jelasnya.

“Tetapi harus tetap pada jalan dan aturan yang benar da berlaku,” Pungkasnya.

Pemkab Ciamis akan laksanakan penjadwalan ulang dengan memanggil pihak BPN dan PTPN VIII guna mencari solusi, supaya tidak terus berlarut-larut dalam sengketa.

PROKOPIM CIAMIS