CIAMIS, – Kementerian ATR BPN Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW kepada beberapa Kabupaten di Wilayah Jawa.

Kabupaten Ciamis beserta empat Kabupaten lainya yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Pamekasan hadir dan menerima dokumen serupa dari Kementerian ATR BPN.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati menyerahkan dokumen persetujuan substansi RTRW tersebut kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya juga kepada empat kepala daerah lainnya bertempat di Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati dalam sambutannya, Ia mengimbau untuk segera menetapkan peraturan daerah dari masing-masing Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten.

“Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021, diharapkan dalam waktu 2 (dua) bulan dari terbitnya persetujuan substansi ini dapat segera ditetapkan peraturan daerahnya,” ujar Reny Windyawati.

Reny Menambahkan, dengan selesainya RTRW ini, maka diharapkan untuk dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sementara itu, Bupati Ciamis dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa terkait Rancangan Perda RTRW saat ini sedang sedang berproses di DPRD.

“Sampai saat ini kita masih menggunakan RTRW Tahun 2011-2031 (Perda Nomor 15 Tahun 2012) yang masih termasuk wilayah Kabupaten Pangandaran, saat ini yang kami gunakan sebagai acuan dalam proses perencanaan tata ruang,” Ucapnya

Bupati Herdiat juga menyebutkan bahwa RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2024 akan dijadikan acuan dalam penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR).

“Seperti halnya yang kita semua tahu bahwa RDTR merupakan acuan dasar dalam pemberian perizinan investasi atau kesesuian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)”, jelasnya.

Dikatakannya, bahwa RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 juga sebagai bahan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Ciamis.

“Dengan tersusunnya RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 ini, kami harap program/kegiatan yang tercantum didalamnya bisa terealisasi, baik kewenangan pemerintah pusat (proyek strategis nasional/PSN) maupun kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten, ” Pungkasnya.

PROKOPIM CIAMIS