JAKARTA,-

Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia memberikan kategori “Baik” pada Kabupaten Ciamis berdasarkan Surat Edaran LAN RI tanggal 20 Desember 2023 atas Indek Kualitas Kebijakan atau IKK.

Indeks ini lahir berdasarkan pelaksanaan pengukuran yang dilaksanakan LAN RI berdasarkan peraturan Menteri PAN RB No. 3 tahun 2023 dimana Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Kota yang ada di bawahnya telah berpartisipasi dalam pengukuran indeks kualitas kebijakan tahun 2023.

Raihan kategori “Baik” ini diakui melebihi target yang telah ditentukan Pemerintah Daerah yang sebelumnya menargetkan Indeks “Cukup”.

Tentu raihan ini menjadi bukti positif atas kinerja Pemerintah Kabupaten Ciamis yang telah melakukan inputan emumerator diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas P2KBP3A, DPMD dan Diskominfo salah satunya (Arsitektur SPBE) oleh setiap OPD dan sekaligus dapat menjadi indikator positif dalam kematangan SPBE di Kabupaten Ciamis.

Dari hal tersebut, ada 5 kebijakan publik yang mewakili Kabupaten Ciamis, diantaranya ;

1. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman pembiayaan jaminan kesehatan di Kabupaten Ciamis

2. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 40 tahun 2021 tentang strategi pelacakan dan penanggulangan menyeluruh untuk temukan obati sampai sembuh tuberkulosis (Silacak Galuh Toss TB) di Kabupaten Ciamis

3. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 43 Tahun 2021 tentang rencana aksi daerah kabupaten layak anak Kabupaten Ciamis tahun 2020-2024

4. Peraturan Bupati Ciamis nomor 11 Tahun 2022 tentang revitalisasi pos pelayanan terpadu di Kabupaten Ciamis

5. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 15 Tahun 2022 tentang arsitektur dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Hal ini tentu merupakan sebuah bentuk peningkatan kualitas pengelolaan kebijakan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui IKK yang harus terus dikembangkan terutama pelibatan stakeholder dalam proses kebijakan publik secara lebih refresentatif termasuk stakeholder luar instansi dan kelompok rentan di lapangan.

Selain itu perlu ditingkatkan terkait proses dokumentasi pengelolaan kebijakan yang telah dilakukan dari proses pengelolaan wacana publik, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi dampak kebijakan dimana dokumentasi dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah yang menjadi leading sector kebijakannya.

Peningkatan dukungan SDM yang kompeten untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam seluruh proses yang dilakukan juga menjadi daya dukung yang perlu terus dikembangkan dalam peningkatan indek kualitas kebijakan.