Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai Kabupaten Ciamis

Ciamis, 31 Oktober 2024 – Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, menjadi lokasi sosialisasi penting Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai Kabupaten Ciamis (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaka /DBH CHT). Acara ini dihadiri oleh sejumlah instansi, termasuk Satpol PP, Camat, Sekretaris Kecamatan Pamarican, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Pelaku Uaha, serta masyarakat setempat.

Dalam acara tersebut, Muhammad Ramdani narasumber dari Satpol PP menyampaikan materi mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Ia menekankan bahwa pemahaman tentang hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban setiap individu.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan wawasan pengetahuan masyarakat terhadap hukum. Kami berharap masyarakat dapat mewujudkan kesadaran hukum yang tinggi, menghormati hak dan kewajiban, serta memahami budaya hukum yang mengedepankan sikap dan perilaku sadar aturan.

Ramdani berharap agar masyarakat dapat memiliki wawasan yang lebih mendalam mengenai kesadaran hukum. Ia menekankan pentingnya sikap dan perilaku yang sadar akan aturan, serta menghormati hak asasi manusia. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadaban, serta saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing.

Dalam acara sosialisasi yang berlangsung di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Santosa dari Bea Cukai Tasikmalaya memberikan pemaparan penting mengenai bea cukai, khususnya terkait rokok ilegal.

Santosa menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah produk yang tidak terdaftar dan tidak membayar cukai, sehingga merugikan pendapatan negara. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengenali dan ikut memberantas peredaran rokok ilegal yang beredar di pasaran.

“Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan konsumen. Produk ini sering kali tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, sehingga lebih berisiko bagi kesehatan,” ungkap Santosa.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami peran bea cukai dalam mengawasi peredaran barang dan ikut berperan aktif dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal. Santosa juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami isu rokok ilegal dan bea cukai. Kesadaran ini akan membantu dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi peredaran produk ilegal.

Sapagodos Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Ciamis dan Bea Cukai Tasikmalaya Gelar Road Show di Radio

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMPC Tasikmalaya, Indriya Karyadi, memberikan materi pada acara Talkshow Sapagodos Rokok Ilegal di Radio Kartika FM Sindangkasih Ciamis, Jum’at, 29/10/2021.

Ciamis,- Optimalisasikan gempur rokok ilegal, Pemkab Ciamis dan Bea Cukai Tasikmalaya serta salah satu jasa ekpedisi barang menggelar road show di dari radio ke radio.

Setelah sebelumnya menggelar talkshow di radio Megas FM Kawali dan Pitaloka FM Ciamis, Jum’at, 29/10/2021 menggelar talkshow di Radio Kartika 101.7 FM yang berlokasi di Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih – Ciamis.

Dalam Talkshow yang bertajuk “Sapagodos Gempur Rokok Ilegal” tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMPC Tasikmalaya Indriya Karyadi, mengatakan pihak Bea Cukai Tasikmalaya sendiri memegang 4 wilayah dan 2 Kabupaten diantaranya adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar.

Selanjutnya, Indriya memaparkan bahwa tujuan kegiatan ini yaitu sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dalam berbagai cara, termasuk yang salah satunya dilakukan lewat talkshow interaktif melalui Radio.

“Intinya kita selain membentuk sinergitas dengan pemerintahan, kami sadari juga ini perlu adanya sinergitas dari berbagai pihak sampai tingkat masyarakat dalam sama-sama mensosialisasikan gempur rokok illegal”. Katanya.

“Hal ini perlu dilakukan mengingat SDM yang kami miliki sangat terbatas “. Imbuhnya.

Dengan adanya talkshow melalui radio ini, tutur Indriya, selain perluasan frekuensi jangkauan informasi yang lebih luas, dirinya berharap masyarakat bisa lebih memahami dan dapat membantu pelaporan jika menemukan pelanggar pembuat maupun pengedar rokok ilegal di wilayahnya. Terangnya.

Selain itu juga, bagi masyarakat yang memang ingin melegalkan produk rokok nya itu bisa dilakukan dan kami jamin biaya nya nol rupiah alias gratis. Jelas Indriya.

Sementara keterkaitan peredaran rokok illegal dengan perusahaan ekspedisi, Dani Ilham dari Tiki Ekspedisi mengatakan tren dalam mengirimkan barang terlarang merupakan masalah yang sering dihadapi oleh para penyedia layanan titipan barang atau ekspedisi, seperti narkoba dan dalam hal ini rokok ilegal menjadi modus bagi para pelaku kejahatan.

” Hal ini sangat membahayakan pengiriman bahkan untuk penerbangan misalnya hal kecil barang dalam bentuk cairan, itu sangat membahayakan, apalagi kita tidak mengetahui barang tersebut karena kita tidak memiliki pendidikan khusus dalam mengidentifikasi, hanya mengandalkan insting dan kewaspadaan terhadap barang yang mencurigakan.” Ungkap Dani.

Selain itu juga, kami terbatas oleh aturan yang memang kami sendiri dalam menjaga kepercayaan kami tidak ada kewenangan untuk membuka paket konsumen itu sendiri. Sambung Dani.

Maka dari itu, kata Dani pihaknya memasang baner di setiap konter kami untuk jangan main-main dengan pengiriman barang ilegal.

” Karena jeratan hukumnya tidak main-main yaitu Undang-undang No. 49 yang mengacu pada undang-undang penerbangan dengan hukuman 15 tahun penjara “. Terang Dani

Sambung Dani, kami bangga dan kaget dengan inisiatif Diskominfo Ciamis dengan pembuatan sebuah lagu yang berjudul ” Sapagodos Gempur Rokok Ilegal ” dimana lagu tersebut musik tersebut merupakan hasil karya sendirinya yang di prakarsai oleh Sekretaris Dinas Kominfo Ciamis, Sujono. Ungkap Dani.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMPC Tasikmalaya Indriya Karyadi mengatakan dirinya sendiri sangat berterimakasih dan apresiasi dalam hal ini kepada pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis khususnya melalui Dinas Kominfo Kabupaten Ciamis atas kerjasama dan inisiasinya dalam membantu Gempur Rokok Ilegal ini.

“Harapan kami sinergitas antara Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis, bersama dengan radio-radio dan pihak ekspedisi untuk menurunkan peredaran rokok ilegal di priangan timur ini menjadi nol.” Pungkasnya.

Diskominfo Ciamis
Jurnalis Cucu dan Wahyu

Lewat Radio, Pemkab Ciamis Bersama Bea Cukai Tasikmalaya Gencar Gempur Rokok Ilegal.

Pejabat Fungsional Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tasikmalaya, Ismail Hakim, menjadi narasumber pada kegiatan Talkshow Sapagodos Gempur Rokok Ilegal di Radio Megas FM Kawali, Kamis, 28/10/2021.

Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan Bea Cukai Tasikmalaya terus gempur rokok ilegal sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dalam berbagai cara, termasuk dilakukan lewat talkshow interaktif melalui Radio Megas FM Kawali, Kamis, 28 Oktober 2021.

Nara sumber pada Talkshow bertajuk “Sapagos Gempur Rokok Ilegal”, Pejabat Fungsional Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tasikmalaya, Ismail Hakim mengatakan Sinergitas harus dilakukan dalam mensosialisasikan gempur rokok ilegal.

Ismail mengatakan, hal ini perlu dilakukan mengingat SDM yang kami miliki sangat terbatas dalam upaya pemberantasan rokok illegal. Untuk Priangan Timur saja kami hanya berjumlah 10 orang. Saat ini Bea Cukai Tasikmalaya mengurus masalah bea cukai rokok di 3 kabupaten dan 2 kota di Priangan timur.

Sapagodos Gempur Rokok Ilegal merupakan suatu langkah keseriusan dan program dari sinergitas Bea Cukai Tasikmalaya bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis dalam menggempur peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan kita semua. Lanjut Ismail.

“Ada pergeseran konsumsi di Priangan Timur pada saat pandemi ini yang mana dulu sebelum pandemi kita Priangan Timur hanya jalur lalulintas peredaran, namun saat ini di saat pandemi menjadi tempat peredaran. Hal ini terjadi akibat dampak dari pandemi.” Ungkap Ismail.

Terkait pertanyaan seorang pendengar radio yang bertanya tentang rokok harus dikenakan cukai, Ismail menjelaskan bahwa produk atau dalam hal ini rokok termasuk barang yang harus dikendalikan peredarannya karena memiliki efek atau dampak yang negatif terhadap kesehatan.

“Cara mengendalikannya yaitu dengan pemberian cukai sebagai pengendali.” Jawabnya.

Lebih lanjut dikatakan Ismail, selain rokok, alkohol, hasil olahan tembakau termasuk rokok, dan shisa termasuk di dalamnya vape dikenakan cukai”. Tambahnya.

Dijelaskan Ismail, cukai memiliki beberapa fungsi yakni cukai tu memiliki fungsi reguler untuk mengendalikan karena dampaknya dan fungsi kedua adalah fungsi penerimaan yang mana cukai ini merupakan bentuk penerimaan untuk negara berupa pajak yang di peruntukan bagi pembangunan.” Jelasnya.

Ismail menuturkan bahwa pelayanan yang diberikan dalam hal pengurusan perijinan cukai itu tidak dikenakan biaya sepeser pun, 0 rupiah, hanya membayar cukainya saja sehingga bagi perusahaan yang rokok yang ingin mendaftarkan perusahaannya di area Priangan Timur, tinggal mendaftarkan ke Bea Cukai Tasikmalaya.

Sementara narasumber kedua, Dani Ilham dari Perusahaan Ekspedisi (TIKI) mengatakan trend dalam mengirimkan barang terlarang merupakan masalah yang sering dihadapi oleh para penyedia layanan titipan barang atau ekspedisi, seperti narkoba dan dalam hal ini rokok ilegal menjadi modus bagi para pelaku kejahatan.

“Hal ini sangat membahayakan pengiriman bahkan untuk penerbangan misalnya hal kecil barang dalam bentuk cairan, itu sangat membahayakan, apalagi kita tidak mengetahui barang tersebut karena kita tidak memiliki pendidikan khusus dalam mengidentifikasi, hanya mengandalkan insting dan kewaspadaan terhadap barang yang mencurigakan.” Ungkap Dani.

Lanjut Dani mengatakan kami memasang banner di setiap konter kami untuk jangan main-main dengan pengiriman barang ilegal karena jeratan hukumnya tidak main-main yaitu Undang-undang No. 49 yang mengacu pada undang-undang penerbangan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dani menerangkan kasus terbesar akhir-akhir ini untuk ekspedisi terjadi di Tasik Selatan tentang narkoba di berbagai kecamatan

“Kami beroperasi di 4 kabupaten kota sehingga bersinergi dengan bea cukai dan pihak berwajib sehingga kami mendapatkan informasi-informasi yang bisa menjadi input bagi kami dalam mendeteksi barang-barang mencurigakan termasuk rokok ilegal.” Jawab Dani saat berinteraksi dengan salah seorang penelepon.

Segera Laporkan

Terkait pertanyaan kedua yang disampaikan oleh pendengar radio tentang mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh kita manakala menemukan pengedar dan pengguna rokok illegal.

Ismail menjelaskan, apabila ditemukan hal tersebut maka bisa melaporkan ke bea cukai, pemerintah daerah atau bahkan ke kelurahan atau desa anda. Atau melalui telepon 0821818280256 atau browse di google dengan jaminan identitas pelapor.” Jawabnya.

Diakhir siaran Ismail mengatakan harapannya atas sinergitas dengan Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis adalah peredaran rokok ilegal di Priangan Timur ini menjadi nol.” Pungkasnya.

Diskominfo Ciamis
Jurnalis Cucu dan Wahyu