Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, H. Tatang, didampingi Kabid PAUD Dikmas, Hj. lilis Budimulyani, sedang memberikan sambutan pada kegiatan Bimtek Penyelenggaraan Pendidikan Sosial dan Finansial Bagi PAUD yang disiarkan secara daring melalui zoom meeting dari Aula DW, Kamis, 6/11/2020.
Ciamis,- Puluhan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Ciamis mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis penyelenggaraan Pendidikan Sosial dan Finansial yang bertempat di ruang Dharma Wanita Disdik yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan live streaming di youtube Diskominfo Ciamis, Kamis, (05/11/20).
Kepala Bidang PAUD dan PNF, Hj. Lilis Budi Mulyani, S.Sos.,MM., menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Permendikbud RI Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dan Permendikbud RI Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga, serta Panduan Bimbingan Teknis Pendidikan Sosial Finansial dalam mewujudkan pembinaan literasi dasar di satuan PAUD.
Ditambahkan Kabid PAUD dan PNF, kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari ini bertujuan untuk mempersiapkan pengelola dan pendidik agar memiliki kemampuan dan menguasai cara pengintegrasian, pengelolaan, dan penilaian pendidikan sosial finansial di satuan PAUD, ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, H. Tatang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendidikan merupakan aset penting bagi kemajuan sebuah negara, serta keberlangsungan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya.
“Maka dari itu, kemampuan mengelola finansial pun harus dimulai sejak usia dini ketika anak berada pada masa golden age,” ucap Kadisdik.
Dengan dilaksanakannya Bimtek ini, Kadisdik berharap, satuan PAUD dapat memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan pendidikan sosial finansial dalam mendukung perwujudan literasi dasar secara terintegrasi yang didukung oleh SDM yang terlatih.
Kegiatan ini diikuti oleh 72 orang pengelola dan Guru PAUD berasal dari 27 Kecamatan se-Kabupaten Ciamis dengan 3 Narasumber Pendidikan Sosial Finansial. (diskominfo.eka)
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, sedang memberikan arahan kepada para perwakilan Kepala dan Komite Sekolah terkait Adaptasi Kebiasaan Baru di Satuan Pendidikan menjelang diijinkannya KBM Tatap Muka terbatas.
Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis akhirnya mengijinkan pihak satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka terbatas, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, mengatakan, pelaksanaan KBM bisa betul-betul dilaksanakan. Demi keselamatan anak didik dan tenaga pendidik, setiap KBM, jumlah siswa yang belajar itu maksimal 50% dari kapasitas kelas, tempat cuci tangan harus diperbanyak, wajibkan siswa menggunakan masker, dan jaga jarak.” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, pada acara Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan pada masa Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) di Aula Setda Kabupaten Ciamis yang dihadiri oleh perwakilan kepala sekolah, komite sekolah PAUD, SD, SMP se-Kabupaten Ciamis, Rabu, 12/08/2020.
Selain penerapan protokol kesehatan di sekolah, transportasi anak juga harus diperhatikan, karena transportasi umum ini merupakan salah satu media penularan covid 19.
“Jadikan ini pemikiran bersama, bagaimana solusinya seperti apa idealnya”, tegas Wabup Ciamis.
Ditambahkan Wakil Bupati, siswa yang berjalan kaki lebih aman dibandingkan dengan yang menggunakan transportasi umum ke sekolah. Hal ini harus disosialisasikan kepada orangtua siswa, atau upayakan ada transportasi antar jemput dari pihak sekolah, urainya.
Selanjutnya yang tidak kalah penting menurut Wakil Bupati adalah kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua tentang kebijakan kesehatan untuk melaksanakan KBM tatap muka. Harus ada kesepakatan awal orang tua siswa guna memotong mata rantai penyebaran Covid 19. Akan dilaksanakan tes dulu (guru-red), pastikan gurunya aman dari paparan covid 19”, imbuhnya.
“Kami tidak ingin sekolah menjadi cluster baru penyebaran covid-19 setelah pasar, perkantoran pun menjadi cluster penyebaran covid-19”, tegas Wakil Bupati.
Adapun yang menjadi dasar dari pelaksanaan KBM secara tatap muka ini diantaranya Permendikbud nomor 4 tahun 2020, Permendikbud nomor 19 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020.
Selain itu adanya Surat Keputusan Bersama 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid 19 diantaranya pertama, tenaga pendidik harus siap datang lebih awal, disiplin, dan berkomitmen terhadap pekerjaannya. Kedua, Peserta didik harus dalam keadaaan sehat, membawa makanan sendiri, dan mendapatkan ijin dari orang tua. Ketiga, Sarana dan prasarana harus steril seperti tempat belajar, tempat ibadah harus disterilisasi setiap hari. Penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitaizer harus tercukupi. dan Keempat, Kurikulum yang digunakan berdasarkan keputusan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 719//2020 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
Metode pembelajaran yang digunakan berdasarkan prinsip Aktif, relasi sehat, inklusif, keragaman budaya, berorientasi sosial, berorientasi pada masa depan, sesuai dengan kemampuan peserta didik, dan menyenangkan. Assement, dilaksanakan dalam prinsip valid, reliable, adil, fleksibel, otentik, dan terintegrasi.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dr. H. Tatang, MPd, dalam paparannya mengatakan, jangan sampai pembukaan sekolah di masa covid 19 ini membuat cluster baru.
“Mari kita tingkatan disiplin, mari tingkatkan komitmen kita untuk melaksanakan protokol kesehatan setiap hari”, ujar Kadisdik.
Dikatakan Kadisdik, tujuan dari sosialisasi ini yaitu agar setiap satuan pendidikan dapat melakukan persiapan dini di masa pandemi Covid-19, pungkasnya.