Ciamis,- DPMD Kabupaten Ciamis menyebutkan sosialisasi Pemda Kab. Ciamis terkait tahapan Pilkades di Kabupaten Ciamis sudah sesuai dengan apa harapkan.
Hal tersebut dijelaskan Asda 1 Kabupaten Ciamis H. Wasdi yang sekaligus sebagai Ketua Pemilihan Kabupaten saat ditemui di kantornya pada hari Rabu, 09/03/22.
Dalam pernyataannya, H. Wasdi mengungkapkan bahwa pihaknya beserta seluruh jajaran sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi tahapan Pilkades serentak. Tegasnya
Lebih lanjut, adapun tahapan-tahapan yang sudah dilakukannya kata H. Wasdi dengan diantaranya meliputi ;
1). Tahapan yang telah dilaksanakan adalah pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa secara serentak pada tanggal 20 Desember 2021;
2). Penyusunan data pemilih sampai dengan penetapan pemilih per TPS mulai 3 Januari s.d 10 Maret 2022;
3). Pengumuman, pendaftaran bakal calon mulai 28 Desember 2021, dan 73 Desa telah menetapkan bakal calon menjadi calon Kepala Desa;
4). 3 Desa dengan bakal calon yang lebih dari 5 orang dan telah dilaksanakan seleksi tambahan pada Sabtu 05 Maret 2022;
5). Tanggal 08 Maret 2022 semua desa (76 desa) telah menetapkan bakal calon menjadi calon Kepala Desa dengan jumlah calon Kepala Desa sebanyak 209 calon Kepala Desa.
6). Tahapan pengundian, penetapan dan pengumuman nomor urut calon Kepala Desa secara serentak pada tanggal 18 Maret 2022 dan dilanjutkan dengan deklarasi damai dari Calon.
7). Masa kampanye calon Kepala Desa dilaksanakan selama 3 hari, yaitu tanggal 21 s.d 23 Maret 2022.
8). Masa tenang, pencabutan alat peraga kampanye dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 24 s.d 26 Maret 2022.
9). Pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Maret 2022.
10). Penetapan calon Kepala Desa Terpilih oleh Panitia Pemilihan paling lama 2 hari yaitu tanggal 28 dan 29 Maret 2022.
11). Penyampaian usulan calon Kepala Desa Terpilih dari BPD kepada Bupati melalui Camat pada tanggal 30 s.d 31 Maret 2022.
Tahapan tersebut katanya telah di sosialisasikan kepada Kepala Desa, Ketua BPD, Panitia Pemilihan agar dapat dipublikasikan kepada masyarakat, hal tersebut berkenaan dengan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pilkades, dimana partisipasi harus lebih dari 50 +1 dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap).
Apabila kurang maka pilkades di desa tersebut dinyatakan batal dan diikutsertakan pada pelaksanaan pilkades serentak berikutnya (2024). Tegasnya
Selain hal tersebut, H. Wasdi juga menerangkan bahwa Panitia Pemilihan Kabupaten yang di fasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis selaku Wakil Ketua Panitia telah melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis hal tahapan pilkades diantaranya meliputi ;
1). Sosialisasi Tahapan Pilkades kepada Kepala Desa, Ketua BPD dan Pihak Kecamatan pada tanggal 18 Desember 2021;
2). Bimbingan teknis persiapan Pilkades 2022 dengan peserta Ketua Panitia dan seksi pendaftaran pemilih yang dilaksanakan di 5 eks kewadanaan pada tanggal 12 s.d 18 Januari 2022;
3). Terakhir yaitu, Bimbingan teknis kampanye dan pemungutan suara dengan peserta seksi kampanye dan seksi pemungutan dan perhitungan suara, yang dilaksanakan tanggal 08 s.d 12 Maret 2022. Tandasnya
Diskominfo Ciamis