Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya secara resmi membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat bertempat di Aula Kantor Kemenag Ciamis, Selasa (14/12/2021).

CIAMIS, – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya secara resmi membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat bertempat di Aula Kantor Kemenag Ciamis, Selasa (14/12/2021).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala KUA Kecamatan se- Kabupaten Ciamis dengan dibagi kedalam beberapa sesi untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan lahirnya Perbup No. 46 Tahun 2021 tersebut terinspirasi dari hasil musyawarah dengan para ulama yang bertujuan untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki Kabupaten Ciamis.

“Seperti yang dikatakan Ketua BAZNAS, zakat ini kalau betul-betul dimanfaatkan bisa mencapai 1 Triliun lebih dan itu separuh dari APBD ciamis,” Ungkapnya.

Menurutnya, salah satu yang harus diperhatikan untuk mensukseskan regulasi tersebut salah satunya dengan mensosialisasikan dan mengedukasikannya kepada masyarakat.

“Bapak ibu terlebih dahulu harus mampu menggerakan hati masyarakat, bahwa zakat itu adalah kewajiban umat muslim, apalagi dengan dorongan ulama tentu akan lebih menyerap,” Jelasnya.

“Tumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa zakat ini dikelola oleh lembaga resmi yang dapat dipercaya,” Tambahnya.

Bupati berharap adanya Perbup ini dapat membantu membangkitkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan infrastruktur, salah satunya sarana prasarana peribadatan.

“Insya Allah jika hal ini bisa dilaksanakan, ditunjang dengan regulasi semua harapan bisa tercapai, ” Pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Ciamis H. Lili Miftah mengatakan Perbup ini sebagai bukti nyata dimulainya gerakan Ciamis cinta zakat yang merupakan wujud nyata dukungan penuh pemerintah daerah.

“Regulasi yang telah dikeluarkan Pemda Ciamis adalah dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,” Ucapnya.

H. Lili menerangkan potensi zakat di Kabupaten Ciamis sangat besar hal tersebut berdasarkan hasil rilis indikator pemerintah, pemetaan potensi zakat Jawa Barat tahun 2021 mengenai potensi zakat di Kabupaten Ciamis

“Dari rilis tersebut, potensi zakat di Ciamis, diantaranya potensi zakat pertanian 78 M, potensi zakat peternakan 113 M, potensi zakat penghasilan 815 M, potensi zakat uang 21 M dan potensi zakat Qurban 100 M sehingga totalnya 1,2 Trilyun, ” Paparnya.

Acara tersebut turut dihadiri Kepala MUI Ciamis, Ketua BAZNAS Ciamis, Kepala Kemenag Ciamis dan Kepala Bagian Kesra Setda Ciamis.

DISKOMINFO CIAMIS
Sumber Prokopim