Ciamis,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya launching SPPT PBB-P2 tahun 2022 dan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di gedung Islamic Center pada Kamis, 24/02/22.

Bupati Herdiat dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Bank Jabar Banten yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah bahkan sampai ke tingkat desa dengan aplikasi digitalnya.
Hal ini dapat mempermudah dan menghemat waktu dalam pembayaran pajak PBB.

Beliau juga menjelaskan bahwa pajak merupakan Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang sangat penting bagi daerah sehingga pengelolaan yang optimal termasuk dengan penggunaan aplikasi ini, sehingga mampu mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak.

Hal ini juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dalam proses pemungutan pajak.

Hal yang harus diapresiasi adalah sejumlah Desa yang melakukan upaya taat membayar pajak dengan Program Bumbung Pajak dalam upaya menabung untuk membayar pajak.

Bupati juga mengapresiasi kegiatan sosialisasi serta peremian SPPT PBB-P2 tahun 2022 ini dilakukan dengan mempedomani Protokol kesehatan yang ketat dan seyogyanya setiap kegiatan kita saat ini harus terus mematuhi Prokes 5M, mengingat kembali meningkatnya kasus terkonfirmasi dari varian baru Omicron di Indonesia termasuk di Kabupaten Ciamis.

Harapan Bupati Ciamis atas peresmian ini mudah mudahan pertemuan ini mampu memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Ciamis.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Asep Dedi menjelaskan dengan adanya sosialisasi dan launching SPPT PBB-P2 diharapkan masyarakat memahami mekanisme pembayaran pajak.

“Sosialisasi dan launching SPPT PBB-P2 ini diharapkan masyarakat melalui kepala desa dapat lebih memahami alur atau mekanisme pembayaran pajak menggunakan transaksi tunai dan non tunai sehingga berdampak positif terhadap capaian PAD, ” jelasnya.

Ia menerangkan, materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut diatasnya sosialisasi pemberian kriteria penghargaan dari Bupati Ciamis. Selanjutnya, sosialisasi penghapusan denda piutang dan mengetahui daftar himpunan ketetapan pajak bagi tiap desa.

“Semoga tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat dengan dilakukannya sosialisasi ini, ” tuturnyam

Diskominfo Ciamis