Ciamis,- Inspektorat Kabupaten Ciamis hari ini serahkan Hasil Reviu atas aset UPK EKS PNPM MPd se-Kabupaten Ciamis bersamaan dengan agenda sosialisasi Bumdesma oleh Dinas PMD di aula BKPSDM Kamis, 31/03/22.

Dalam penyarahan reviu tersebut Inspektur Ika Darmaiswara mengatakan Bahwasannya dasar dari pelaksanaan reviu ini adalah adanya Permendes No.15 tahun 2001 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat EKS Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Lanjut Inspektur menjelaskan bahwa dari dasar tersebut maka Inspektorat melaksanakan reviu dan hal ini yang harus dipahami bahwa reviu ini bukan berarti Inspektorat mengadakan audit, karena reviu dengan audit itu berbeda. Terang Inspektur

Inspektur menjelaskan bahwa Reviu ini bukanlah untuk menentukan layak atau tidaknya namun reviu ini adalah bagaimana melihat masalah penyajian itu wajar atau tidak.

Hanya dari kewajaran nilai laporan itu sebetulnya yang dilakukan oleh inspektorat.

Jika melihat sejarah dari selayang pandang yang tadi kita simak bersama EKS PNPM telah mengalami dua kali transformasi sehingga menjadi alasan aset ini harus kita pertahankan di Kabupaten Ciamis.

“Jadi jangan sampai program selesai maka selesai semua termasuk aset-asetnya juga tidak ada maka ini harus berjalan secara berkesinambungan dan Alhamdullilah di Kabupaten Ciamis masih tetap eksis mudah-mudahan tetap bertahan di tiap kecamatannya.” Pungkas Inspektur Ika Darmaiswara

Diskominfo Ciamis