Kabupaten Ciamis,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, di Aula kantor Satpol PP. Selasa, 25/10/22.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kasatpol PP Kab. Ciamis Uga Yugaswara didampingi Sekretaris Satpol PP Gandi Pranoti, Didin Samsudin dan Muhamad Gunawan Adi selaku KPPBC TIPE C Madya Bea Cukai Tasikmalaya, Sekdis Kominfo Amin Mabruri dan para Kabid dari Satpol PP Ciamis.

Disampaikan Kasarpol PP Uga Yugaswara, sosialisasi perarutan Perundang-Undangan Bidang Cukai ini mengacu pada aturan dan ketentuan yang ada dari Kemendagri dimana Satpol PP melaksanakam kegiatan penegakan hukum.

Ia juga menginformasikan, beberapa rangkaian kegiatan yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Kab. Ciamis sejak bulan juni, beberapa kegiatan yang dimaksud diantaranya sosialisasi baik secara tatap muka (offline) maupun online melalui media, pengumpulan informasi dan kegiatan operasi bersama. Katanya

“Kami juga sudah sering terlibat langsung dengan kegiatan dari Satpol PP Provinsi jabar, sehingga kegiatan ini bagi kami bukanlah kegiatan yang baru, hanya saja dalam pengelolaanya ini adalah hal yang baru bagi Satpol PP”. Imbuh Kasatpol

Lanjut Kasatpol PP, bahwa pada kegiatan kali ini juga telah melibatkan Pemerintah Desa dan perguruan tinggi di Kabupaten Ciamis.

Ya, kegiatan pengelolaan DBHCHT Tahun Anggaran 2022 ini berdasarkan kepada surat menteri keuangan No. 215 Tahun 2021 yaitu mengenai pengalokasian DBHCHT untuk tiap-tiap kota dan kabupaten di seluruh indonesia.

Diterangkan Kasatpol, perbedaan alokasi DBHCHT tahun 2022 ini Satpol PP khusus terpokus pada penindakan di bidang hukum, dimana tahun sebelumnya kita melaksanakan penegakan hukum saja dengan melaksanakan oprasi bersama.

“Namun di tahun 2022 ini pengelolaannya berubah dari yang semula sosialisasi di urusi oleh dinas terkait yaitu Diskominfo Ciamis dan secara keseluruhan dikelola oleh DBHCHT sekretariat ciamis dan saat ini di kelola oleh Satpol PP Ciamis”. Paparnya

Merujuk pada perundang-undangan kata Uga, tugas Satpol PP yang bekerjasama dengan Bea Cukai Tasikmalaya, kegiatan tersebut sudah diawali sejak tanggal 28 bulan juli di tingkat Kabupaten Ciamis.

Ya, Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan lainnya yaitu melaksanakan kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi dan penindakan di 5 eks kewedanaan, diantaranya Kecamatan Ciamis, Rancah, Lumbung, Panumbangan dan Purwadadi. Tambahnya

Didalam pelaksanaannya kata Uga, pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD terkait termauk Bappeda, Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian, Dinas Kominfo dan Instansi Vertikal meliputi TNI, Polri dan juga dengan Bea Cukai Tasikmalaya itu sendiri.

Lebih jelasnya, Kasatpol PP Uga menerangkan bahwa hasil kerjasama dari semua jenis kegiatan yang dilaksanakan sejak bulan juni sampai saat ini telah berhasil menjaring sebanyak 1.966 bungkus rokok ilegal atau kurang lebih 32.000 batang rokok. Jelasnya

Terakhir, Ia berharap dengan adanya kegiatan khusus di bidang penegakan hukum ini masyarakat bisa mengetahui tentang peraturan-peraturan tentang cukai, dimana ini untuk mengamankan pendapatan negara.

Selain itu juga masyarakat bisa menghindari pelanggaran-pelanggaran hukum, masyarkat dapat pro aktif dan kesadaran masyarkat meningkat. Singkatnya

Sementara, Didin Samsudin dan Muhamad Gunawan Adi selaku KPPBC TIPE C Madya Bea Cukai Tasikmalaya menambahkan bahwa sampai bulan ini untuk hasil penjaringan rokok ilegal di wilayah timur sudah terjaring sebanyak 3.000.200 batang rokok ilegal. Jelasnya

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang dapat di bedakan dari kemasan diantaranya rokok polos atau tidak ada pita cukai sebagai bukti tanda pelunasan cukai, rokok dengan pita cukai palsu dengan ciri tidak adanya hologram berwana kuning keemasan dan tidak timbul, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan harga yang relatif sangat murah. Paparnya

Ditambahkan Sekdis Kominfo Amin Mabruri, bahwa strategi yang sudah dilaksanakan diantaranya melalui sosialisasi via media elektronik, dimana hal tersebut mengacu kepada petunjuk tingkat atas khususnya Bea Cukai.

“Adapun hal dimaksud yang meliputi beberapa kegiatan, diantaranya kinerja kordinasi, pembentukan KIHT, kinerja sosialisasi dengan 2 parameter baik itu satu arah maupun dua arah, kinerja pengumpulan informasi dan operasi bersama”. Terangnya

Sebagai penutup, Amin berharap dengan banyaknya masyarakat yang masuk dalam keikutsertaan sosialisasi ini dapat menjadi agen di masyarakat agar bisa saling menginformasikan sosialisasi ini sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal.

“Hasil dari sosialisasi ini pada kesimpulannya terkait dengan rokok ilegal, dimana ciri-cirinya sudah jelas dipaparkan oleh pihak Bea Cukai Tasikmalaya tadi, tinggal tentu pasti perlu adanya keterlibatan dengan semua masyarakat sebagai agen pembantu dilapangan”.

“Semoga hasil dari sosialisasi ini bisa merubaha yang tadinya ilegal menjadi legal sehingga adanya kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri, selain itu juga peran aktif dan partisifasi dari seluruh masyarakat terutama yang sudah menerima materi ini dapat saling menggencarkan informasi ini kepada masyarkat di sekitarnya”. Pungkasnya