KABUPATEN CIAMIS,- Kejadian tidak menyenangkan dan melanggar hukum terjadi di jagat maya baru- baru ini, yang diakibatkan pemakai akun palsu dan penyebar pesan Hoaks di beberapa media sosial.
Tak tanggung-tanggung yang menjadi korban atas kejadian ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang, atas adanya nomor palsu di aplikasi pesan singkat Whatsapp yang mengatasnamakan Sekertaris Daerah Kab. Ciamis H. Tatang.
Menurut Ajudan Sekretaris Daerah Kab. Ciamis Rafyanzha Satria Wicaksana, temuan ini baru diketahui pada pada Senin, 16 Januari 2023 di aplikasi pesan Whatsapp yang ditemukan dibebrapa kontak.
“Kami menemukan adanya nomor palsu di WA yang mengatasnamakan Sekda Kab. Ciamis, nomor WA tersebut mengatasnamakan Bapak Sekda dan menyatakan akan membagikan sejumlah dana program bantuan hibah di tahun 2023, dan ini dipastikan akun dan nomor palsu yang memuat pesan hoaks.” Ungkap Satria saat ditemui di Rumah Dinas Sekda Ciamis.
Terkait nomor WA palsu ini Ajudan Sekda Kab. Ciamis sedang mendalami serta mengumpulkan bukti untuk tindakan selanjutnya bahkan besar kemungkinan adanya pelaporan terhadap pihak kepolisian.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kadiskominfo Kab. Ciamis Tino Armyanto LS menjelaskan pentingnya pengetahuan akan literasi digital bagi netizen sehingga mampu mengidentifikasi bahkan memutus rantai penyebaran berita hoaks yang beredar di masyarakat.
“Saring sebelum sharing merupakan salah satu cara untuk menstop penyebaran berita-berita hoaks, untuk itu bagi para pegiat media sosial kami meminta dukungan untuk ikut membanjiri media sosial dengan konten- konten positif, konten- konten sehat sehingga masyarakat tidak tertipu dan terkelabui lagi dengan berita- berita hoaks. Bahkan Pimpinan menghimbau dan menginstruksikan kepada kami untuk senantiasa mengisi dan membanjiri media sosial dengan konten- konten, berita- berita positif, sehat, membangun, dan mencerdaskan bangsa, sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Ciamis terutama misi ke-5 dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.” Ungkap Kadiskominfo Kab. Ciamis
Tino juga menjelaskan Sanksi pidana bagi para pelaku kejahatan di media sosial tidak main-main, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tino juga menyarankan untuk mengetahui apakah nomor tersebut nomor palsu atau bukan saat ini sudah banyak aplikasi yang memberikan layanan informasi identifikasi terkait nomor-nomor WA yang mencurigakan bahkan nomor WA palsu seperti misalkan getcontact atau truecaller dan lain sebagainya.