Kabupaten Ciamis,- Sebagai tanda penghargaan kepada pihak pengusaha Restoran yang taat pajak, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalaui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis memberikan apresiasi berupa Lampu Penerangan di 2 Restoran di Kabupaten Ciamis pada Kamis, 25/05/23.

Kedua restoran yang mendapat reward berupa Lampu Penerangan tersebut diantaranya Rumah Makan Saung Jembar yang berlokasi di depan Kecamatan Cihaurbeuti Ciamis dan Rumah Makan Cibiuk yang berlokasi di Kecamatan Sindangkasih Ciamis.

Lampu Penerangan tersebut secara langsung dilakukan pemasangan oleh pihak Dinas Perhubungan Kab. Ciamis di titik-titik lokasi parkiran restoran. Selain itu berlangsung juga penyerahan Roll Banner dan cinderamata.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Aef Saefuloh, mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan apresiasi dan perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis kepada para pengusaha yang selalu taat dan sadar membayar pajak.

Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kedua hal itu merupakan bagian terpenting dari sumber penerimaan daerah, sambung Aef.

“Saya Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada para pengusaha khususnya kali ini kepada Rumah Makan Saung Jembar dan Rumah Makan Cibiuk atas taat dan kesadaran pembayaran pajaknya secara mamdiri atau self assesment yaitu menghitung, membayar serta melaporkan pajaknya sendiri dengan nominal fluktiatif, yaitu rata-rata 20 juta sampai 30 juta rupiah perbulan bayar pajaknya. Tentu dengan kesadaran taat pajak tersebut akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis sendiri”, ujarnya.

Aef juga menyampaikan harapannya, semoga kesadaran taat pajak tersebut dapat diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya.

“Mari bayar pajak sebagai tanda kesadaran wajib pajak, jangan ragu atau takut jika membayar pajak akan merugi, karena pajak ini sendiri nominalnya tentulah disesuaikan dengan jumlah banyaknya komsumen yang makan”, ajaknya.

Ya, pajak dapat di optimalkan apabila setiap wajib pajak sadar akan kewajibannya. Pembayaran pajak merupakan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama, berpartisipasi aktif untuk melaksanakan pembangunan daerah, katanya.

Menanggapi hal tersebut, H. Jenal Mutaqin pemilik Rumah Makan Jembar Cihaurbeuti yang menerima penghargaan Lampu Penerangan tersebut dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemda Kabupaten Ciamis, Bapenda Kabupaten Ciamis atas apresiasi yang telah diberikan.

“Saya ucapkan banyak terimakasih atas apresiasi dan bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan penghargaan yang saya terima berupa Lampu Penerangan untuk di area parkir restoran ini”.

“Saya sangat sadar terhadap kewajiban saya untuk membayar pajak, sehingga saya juga mengajak kepada para pengusaha yang lain untuk sama-sama taat membayar pajak untuk sama-sama meningkatkan pembangunan di Kabupaten Ciamis”, Ungkapnya.

Senada, Supervisor Rumah Makan Cibiuk Sindangkasih Devi, juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Pemda Kabupaten Ciamis yang telah memberikan reward berupa Lampu Penerangan.

“Saya sangat bangga dan mengucapkan banyak terimakasih atas apresiasi dan bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan penghargaan yang saya terima berupa Lampu Peneranga , alhamdulillah kami selalu sadar dan taat terhadap pembayaran wajib pajak, untuk itu saya mengajak kepada para pengusaha untuk terus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak”. Karena itu kewajiban kita semua sebagai Pengusaha Restoran Tandasnya.