Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Pemkab Ciamis Salurkan Bantuan Sosial

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, berfoto bersama para perwakilan penerima Bantuan Sosial dampak Covid-19 sumber dana APBD Kabupaten Ciamis di Aula Setda, Senin, 27 Juli 2020.

Ciamis,- Penyebaran wabah covid-19 berdampak pada perekonomian dan sosial masyarakat, sehingga pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah mengeluarkan berbagai kebijakan salah satunya pemberian bantuan sosial.

Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Sosial Melaunching Penyaluran Bantuan Sosial sumber dana APBD Kabupaten Ciamis bagi Masyarakat Terdampak Ekonomi Akibat Covid-19 Tahun 2020 secara simbolis oleh Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, kepada beberapa perwakilan dari masyarakat di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Senin (27/7/20).

Dalam Kesempatan tersebut, Bupati Ciamis menyampaikan permohonan maaf pembagian Bansos ini dilakukan secara simbolis namun tentu harapannya ini tidak mengurangi makna dan hikmah, sekalipun dilakukan secara virtual dengan seluruh Camat dan Desa se-Kabupaten Ciamis.

Jumlah total bantuan yang di berikan dari APBD Ciamis untuk masyarakat terdampak covid-19 yaitu sebesar Rp. 23.145.600.000 terang Bupati Ciamis.

Dikatakan Bupati Ciamis, sengaja strategi nya tidak di berikan di awal-awal, agar tidak ada penumpukan atau double bantuan. Perhitungan itu karena kalau di berikan di awal, hampir semua bantuan dari Pemprov, BUMN, BUMD dan perusahaan lainnya di berikan secara bersamaan di antara awal dan pertengahan bulan Juni sampai Juli.

“Semoga bantuan sosial ini betul-betul sampai ke sasaran masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya,” imbuh Bupati Herdiat.

Sementara Kepala Dinas Sosial, Agus Kurnia Kosasih, SH, M.Si mengatakan tujuan bantuan sosial ini tiada lain sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat yang terdampak covid-19 dan untuk meringankan beban atas dampak bencana covid-19, katanya

Jumlah penerima sasaran bantuan sosial dari APBD Kabupaten Ciamis sebesar 38.576 non DTKS keluarga rumah tangga sasaran (KRTS), dan bantuan sekaligus per-KRTS sebesar Rp. 200.000 untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan akan di berikan sekaligus pada bulan juli setelah di verifikasi dan datanya selesai, urainya. (Diskominfo.cucu)

 

Press Release By Diskominfo

Deteksi Dini Covid-19, BNNK Ciamis Rapid Tes Pegawainya

Tim medis dari Gugus Tugas Covid 19, sedang melakukan pemeriksaan kepada Salah seorang pegawai BNNK Ciamis dalam rangka antisipasi dini penularan Covid-19

Ciamis, (9/6),- Dalam rangka mengantisipasi penyebarluasan virus Covid-19, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melaksanakan Rapid Test bagi pegawainya sejumlah 31 orang, Selasa (9/6/2020).

Kegiatan Rapid Test Covid-19 dilingkungan BNNK Ciamis dilaksanakan di Klinik Pratama BNNK Ciamis, dengan Ketua Tim Pelaksana dr. Joti Dariwanawati Soewono sekaligus selaku penanggung jawab Klinik Pratama BNNK Ciamis bersama tim medis dari gugus tugas Covid-19 BNNK Ciamis.

Dengan penerapan physical distancing dan protokol kesehatan, sebelum dilakukan Rapid tes para pegawai BNNK Ciamis wajib menggunakan masker dan mencuci tangan dahulu sebelum masuk Klinik, kemudian melakukan pendataan identitas dengan mengisi formulir di meja pendaftaran.

Selanjutnya tim medis akan mewawancara aktivitas yang dilakukan para pegawai di beberapa waktu sebelumnya termasuk riwayat keluhan sakit yang diderita seperti demam, pilek, batuk dan sesak nafas.

Kepala BNNK Ciamis , Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Kasubbag Umum, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Rapid Test saat ini merupakan langkah awal sebagai deteksi dini bagi pegawai BNNK Ciamis dari penyebaran Covid-19, juga pelaksanaan Rapid Test Covid-19 ini juga untuk mengantisipasi kalau ada pegawai yang reaktif bisa ditangani lebih cepat serta langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk menindaklanjutinya.

“Mudah-mudahan hasil dari Rapid Test Covid-19 ini hasilnya negatif semua” , harap Engkos.

Sementara menurut Kasubbag Umum BNNK Ciamis, Aris Nuryana S.Sos., menambahkan bahwa selain Rapid Test, BNNK Ciamis telah melakukan beberapa upaya dalam rangka mengantisipasi penyebaran covid-19, antara lain pembentukan Satgas Covid-19 BNNK Ciamis, penerapan work from home, penerapan social dan physical distancing, melakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan kantor, peningkatan pengamanan personil dengan melakukan pendataan pegawai yang sakit melalui “self assessment dan active assessment”, pembuatan aturan dan protokol tentang tata cara bekerja di tengah wabah covid-19 serta melakukan pengawasan melekat terhadap pegawai BNNK Ciamis agar tidak melakukan pelanggaran terhadap himbauan pemerintah untuk tidak keluar wilayah dan mudik lebaran pada waktu yang lalu.

“Kami berharap seluruh pegawai BNNK Ciamis melakukan Rapid test sebagai salah satu langkah deteksi dini dalam pencegahan penyebaran Covid-19, harap Aris.

Engkos kembali menjelaskan, untuk mengurangi resiko terinfeksi atau penyebaran Covid-19, beberapa langkah pencegahan di lingkungan kerja yang telah diterapkan di BNNK Ciamis yaitu selalu memakai masker, pengecekan suhu tubuh saat memasuki kantor, cuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, mengurangi kegiatan tatap muka, menutup mulut dan hidung jika batuk atau bersin, melakukan karantina mandiri di rumah jika ada pegawai BNNK Ciamis yang merasa kurang sehat dan senantiasa tetap aktif berolahraga.

BNNK Ciamis juga memberikan makanan pendukung daya tahan tubuh dan vitamin kepada pegawai yang bekerja di kantor agar selalu terjaga stamina dan kesehatannya, tambah Engkos.

“Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, pungkas Engkos.

 

Press Release By BNNK Ciamis

Bapenda Jabar Resmi Perpanjang Program Triple Untung Hingga 31 Juli 2020

Ciamis, 2/06,- Lagi dan lagi ditengah pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar resmi memperpanjang program Triple Untung hingga 31 Juli 2020 mendatang.

Ir. Andri Arfiana (Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ciamis) mengatakan, “bagi wajib pajak yang tidak sempat memanfaatkan program ini pada periode sebelumnya bisa memanfaatkannya di periode lanjutan ini”, tuturnya

Kelanjutan program ini merupakan upaya akselerasi penerimaan PKB dimana PKB memberikan kontribusi cukup penting dalam pembiayaan penanganan Covid-19 di Jawa Barat, sekaligus juga pemberian insentif pajak daerah kepada wajib pajak sesuai dengan Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, terangnya

Hal itu juga dilakukan sebagai salah satu langkah dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Semula program Triple Untung ini berakhir pada 31 Mei 2020.

Sebagaimana diketahui, ada Tiga Keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Di antaranya, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Kendati demikian, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Keuntungan lain adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Sehingga warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapat bebas biaya pokok dan denda.

Terakhir, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Sementara itu bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat memanfaatkan layanan E-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret, tuturnya

Namun, bagi warga yang terpaksa harus ke kantor Samsat, Bapenda menegaskan di setiap kantor pelayanan Samsat di Jawa Barat telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, tambah Ir. Andri.

Guna efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan samsat, maka Normalisasi jam pelayanan samsat terhitung mulai tanggal 2 juni 2020 sudah kembali normal.

“Bagi warga yang hendak datang ke kantor Samsat, untuk senantiasa menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan, terang Ir. Andri ketika ditemui di kantornya.

“Laksanakan Protokol Kesehatan, jika terpaksa keluar rumah biasakan pakai masker, jaga kesehatan, biasakan cuci tangan pakai sabun, jaga jarak atau social distancing, “pungkasnya.

 

Press Release By Bapenda