Ikuti Instruksi Kemendagri, Kabupaten Ciamis Akan Berlakukan PPKM

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya memimpin langsung Rapat Persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dimulai tanggal 11-25 Januari 2020.

HUMAS CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama unsur Forkopimda dan SKPD terkait menggelar rapat persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Rapat persiapan PPKM dilaksanakan di Aula Adipati Kusumadiningrat, Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Sabtu, (9/01/2020).

Hasil Rapat tersebut memutuskan untuk menerapkan PPKM di Kabupaten Ciamis mulai dari tanggal 11-25 Januari 2021.

Pemberlakuan kebijakan tersebut berdasarkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya saat memimpin rapat PPKM menyampaikan, Ciamis termasuk dalam 20 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang diharuskan melaksanakan PPKM sesuai instruksi Mendagri.

“Ini memang keputusan yang berat, disisi lain saat ini masyarakat mau berkembang, namun kita harus mengambil sikap dan keputusan hari ini untuk melaksanakan PPKM,” katanya.

Menurutnya, penerapan PPKM sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat, tetapi ada hal yang lebih penting lagi mengenai kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Herdiat mengungkapkan, trend COVID-19 di Kabupaten Ciamis terus berkembang setiap harinya tidak kurang 20-30 orang yang terkonfirmasi positif.

Terhitung kemarin, Jumat 8 Januari 2021 kasus Covid-19 di Ciamis ada 1.284 orang saat ini Sabtu 9 Januari meningkat 28 orang menjadi 1.312 orang terkonfirmasi Positif Covid-19.

Ia menerangkan, dari hasil evaluasi Satgas Covid-19 Jawa Barat, Kabupaten Ciamis termasuk dari 20 Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria dan harus berlakukan PPKM.

“Kriteria tersebut dilihat dari tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi Covid-19 dan rasio kasus aktif di setiap Kabupaten/Kota masing-masing,” terangnya.

Dalam pemberlakuan PPKM ini sesuai instruksi Mendagri nomor 1 2021. Instruksi tersebut menerangkan, wilayah tempat kerja dilaksanakan WFH untuk 75% jumlah pegawai.

Untuk pusat perbelanjaan jam buka maksimal pukul 19.00 WIB. Aktifitas tempat ibadah dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pelaksanaan belajar mengajar dilakukan secara daring. Pelayanan rumah makan memperhatikan kapasitas pengunjung maksimal 25 % dari kapasitas tempatnya.

Sementara untuk, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Untuk kebutuhan pokok tetap berjalan dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas terbatas.

Selain itu, pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dan untuk moda transportasi dengan kapasitas diatur.

Dari penjabaran diatas, Herdiat menambahkan, untuk pelaksanaan WFH dilakukan di setiap SKPD semua instansi Kecamatan, Desa.

“Dalam pelaksanaan WFH bagi pegawai eselon 4 bekerja dengan digilir dengan sistem SIP, kemudian eselon 3 dan 2 hadir seperti biasa,” jelasnya.

Rencana pembelajaran SD, SMP, SMA/ sederajat untuk tatap muka yang dilakukan secara parsial di tanggal 11 Januari tidak dilakukan dan dihentikan.

“Pelaksanaan PPKM ini disamping berat bagi masyarakat berat juga bagi Pemkab Ciamis karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit sementara anggarannya belum teranggarkan,” imbuhnya.

Herdiat pun meminta agar pelaksanaan PPKM disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan PPKM ini tracing di Kabupaten Ciamis bisa melandai lagi, saat ini masih di level oranye,” pungkasnya.

Sumber: Humas Ciamis

Terkait Pilkades Serentak Desember 2020, Kemendagri Keluarkan Beberapa Ketentuan

Sekretaris Daerah Kabupten Ciamis, H. Tatang mengikuti kegiatan Zoom Meeting dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri terkait Pelaksanaan Pilkades Serentak.

Ciamis,- Dalam rangka tahapan persiapan menuju pilkades, Ditjen Bina Pemerintah Desa menyampaikan beberapa poin tentang pilkades serentak yang disampaikan secara virtual yang diikuti oleh setiap kepala daerah. Kamis, (26.11.20).

Sesuai Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, Dirjen Bina Pemerintah Desa, Nata Irawan, SH, MSi menyampaikan beberapa poin diantaranya yaitu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, Nata Irawan menambahkan Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi covid 19 sehingga perlu diubah, jelasnya.

“Untuk pembiayaan Pilkades serentak dalam kondisi bencana non alam Covid-19 ini, biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten atau kota yang melaksanakannya ditugaskan Kepada Desa dibebankan pada APBD Kabupaten atau kota,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dikatakan Dirjen Bina Pemerintah Desa, kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa dibebankan pada APBD Desa dan biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari APBD Desa sesuai dengan kewenangan desa.

Ditegaskan Ditjen Bina Pemerintah Desa, Adapun sanksi baik bagi calon kepala desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan pasal (44E), di antaranya yaitu berupa teguran lisan dan teguran tertulis,” tegasnya.

Untuk teguran tertulis, diberikan oleh bupati/walikota bisa kepada calon kepala desa berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari panitia tingkat kecamatan, urainya.

Adapun sanksi diskualifikasi kepada calon kepala desa oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan tingkat kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona virus disease 2019, tegas Nata Irawan.

Adapun ketentuan sesuai pasal 44 F Bupati/Walikota selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona virus Disease 2019 Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan di Kabupaten atau Kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 tidak dapat dikendalikan, tambahnya.

“intinya di dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkades dari awal sampai dengan selesai semua wajib menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh unsur yang terlibat,” Jelas Dirjen Bina Pemerintah Desa,

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ciamis, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, H. Tatang mengatakan bahwa untuk Kabupaten Ciamis sendiri saat ini alhamdulillah sudah siap dan tinggal menunggu pelaksanaannya saja. Tandasnya. (diskominfo.cucu/azizal)

Bupati Ciamis Tetapkan Pilkades Serentak Tanggal 19 Desember

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya memimpin Rapat Virtual dengan para Camat terkait Pembahasan Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan tanggal 19 Desember mendatang.

Ciamis,- Penyelenggaraan Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis ditetapkan Sabtu, 19 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya dalam Rapat Pembahasan Persiapan Pilkades Serentak Kab. Ciamis Tahun 2020 bertempat di Aula Adipati Kusumahdiningarat Setda Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan secara virtual diikuti para Camat se-Kabupaten Ciami, Senin, (16/11/2020).

Hal tersebut merupakan persetujuan Bupati Ciamis dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri beberapa waktu lalu bersama para Menteri dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual.

“Ya, saya sangat menyetujui penetapan Pilkades di tanggal 19 Desember Tahun 2020, saya sangat bersyukur Kabupaten Ciamis termasuk ke dalam 19 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkades di tahun 2020, di sisi lain justru ada sebagian Kabupaten/Kota lain yang dilaksanakan pada tahun 2021,” ujarnya.

Ditambahkan Bupati Herdiat, tanggal 19 Desember itu pelaksanaan pemilihannya, sementara persiapan Pilkades sendiri di Kabupaten Ciamis sebetulnya sudah dilaksanakan semenjak tanggal 1 Desember 2020.

“Sehingga tidak ada lagi waktu untuk berkampanye, hanya tinggal hari tenang menuju Pilkades serentak,” ujar Bupati Herdiat.

Kendati demikian, Bupati Ciamis berpesan bahwa dalam tahapan pelaksanaanya perlu adanya persiapan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.

Lebih lanjut Bupati Herdiat menuturkan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di tingkat Kabupaten, dan Kecamatan, harus dibentuk Komite Pengawas Kabupaten dan Komite Pengawas Kecamatan, katanya.

Komite ini di ketuai oleh Bupati dan para camat, termasuk di dalamnya terdapat Unsur Forkopimda.

“Pelaksanaan protokol kesehatan harus dilaksanakan dari mulai pengaturan atau pengecekan suhu tubuh, dengan ketentuan bila terdapat suhu tubuh yang melebihi 37° diharapkan tidak hadir di Pilkades,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, penggunaaan masker harus yang betul-betul menutupi hidung dan mulut, tidak melakukan jabat tangan / kontak fisik, hindari kerumunan baik di dalam maupun di luar area TPS, dan tersedianya tempat cuci tangan atau hand sanitizer, tambahnya.

Selain itu, semua pemilik hak pilih wajib membawa alat tulis masing-masing, melakukan penyemprotan desinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan.

Panitia Pilkades dapat menyusun tata letak duduk dengan menerapkan physical distancing dan penyediaan sumber daya kesehatan berupa obat-obatan, peralatan kesehatan seperti sarung tangan dan personal dari Gugus Tugas Kabupaten/Kecamatan.

“Semoga nanti pada pelaksanaanya dapat berjalan dengan lancar, namun semua itu juga akan terwujud bila kerjasama tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa sampai ke tiap-tiap TPS terjalin komunikasi yang baik,” tandasnya. (diskominfo, cucu/azizal)