Cegah Penyebaran Virus Covid 19 di Pilkades, Pemkab Ciamis Sosialisasikan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020

Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 terkait Pemilihan Kepala Desa

Ciamis,- Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis, Pemkab Ciamis menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang dilaksanakan secara virtual dari Aula Setda Kabupaten Ciamis di ikuti oleh Camat se-Kabupaten Ciamis. Senin, 07/12/2020.

Kegiatan Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Tim Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra menyampaikan sambutannya, bahwa Pilkades serentak 2020 di Kabupaten Ciamis telah mengalami beberapa kali penundaan.

“Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Ciamis telah mengalami dua kali penundaan, yang pertama tanggal 12 April dan 15 agustus, yang keduanya di sebabkan karena pandemi covid-19,” kata Wakil Bupati Ciamis.

Wakil Bupati Ciamis berharap agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar.

”Saya berharap agar nanti tepatnya tanggal 19 Desember 2020 pelaksanaan Pilkades di 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis dapat terlaksana dengan aman, lancar, kondusif dan tidak adanya kluster baru covid-19,” tambahnya.

Sementara Dr. Paudah, M.Si, sebagai Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa pada Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri memaparkan, bahwa konsiderans perubahan kedua Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades yaitu untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan coronavirus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat, jelasnya.

“Sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi covid 19 sehingga perlu diubah,” imbuhnya.

dikatakan dr. Faudah, ada 2 poin khusus dari substansi struktur kepanitiaan pemilihan kepala desa di tingkat kabupaten atau kota sesuai pasal nomor 5.

Pertama, yaitu substansi struktur panitia pemilihan kabupaten atau kota dan penugasannya penguatan panlih kabupaten atau kota yang dibentuk bupati atau walikota dengan melibatkan unsur-unsur Forkopimda yang didalamnya terdiri dari Kapolres, Kodim, ketua DPRD, Kepala Kejaksaan dan yang lainnya serta Satgas penanganan covid-19 dan unsur terkait lainnya.

Kedua, yaitu penguatan pengawasan protokol kesehatan pada tingkat kecamatan dengan bupati atau walikota untuk membentuk kepanitiaan tingkat kecamatan pada panitia pemilihan kabupaten/kota yang terdiri dari unsur forum koordinasi kecamatan yaitu Camat, Kapolsek, Koramil, dan serta Satgas Penanganan covid-19 Kecamatan dan atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan unsur terkait lainnya, jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Dr. Paudah juga menegaskan para calon dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan sulit menjaga jarak, tegasnya.

Adapun beberapa penekanan dari Kementerian Dalam Negeri Dirtjen Bina Pemerintahan Desa diantaranya yaitu ;

Persiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dengan baik dan bijak melalui penguatan koordinasi baik Forkopimda Kabupaten maupun forum koordinasi Kecamatan khususnya antisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan.

Segera tindak lanjuti Permendagri Nomor 72 tahun 2020 dengan instrumen hukum daerah dalam hal pemerintah daerah telah menetapkan sebelum terbitnya Permendagri dimaksud dan terhadap substansi yang bertentangan maka perlu segera dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi resistensi di daerah

“Khusus untuk sub kepanitiaan tingkat kecamatan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada panitia pemilihan tingkat Desa calon dan masyarakat secara masif dan terstruktur terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkades serentak sesuai dengan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 maupun instrumen hukum daerah,” ujar Dr. Paudah, M.Si.

Dihadapan para camat, Dr. Paudah, M.Si, mengatakan apabila terdapat permasalahan Pemerintah Daerah Kabupaten tidak perlu ragu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri Ditjen Bina Pemerintahan Desa, katanya.

“Perkuat publikasi terhadap penerapan protokol kesehatan pada Pilkada serentak yang aman dan bebas covid-19 baik aspek persiapan pelaksanaan dan keberhasilannya,” tambahnya.

Diakhir paparannya, Dr. Paudah, M.Si, mengatakan yaitu lakukan pemantauan dan evaluasi terkait dengan persiapan maupun pelaksanaan pilkades untuk selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri Ditjen Bina pemerintahan desa, tandasnya. (diskominfo.azizal)

Sosialisasi Tahapan Pilkades, Bupati Ciamis tidak ingin adanya kluster positif Covid-19 Baru

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya memimpin langsung Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak secara virtual yang kepada para camat dan kepala desa se-Kabupaten Ciamis

Ciamis,- “Kita semua bisa mensukseskan pilkades, dan saya tidak ingin adanya kluster positif Covid-19 baru dari Pilkades nanti”.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya dalam Lanjutan Sosialisasi Tahapan Pilkades 2020 kepada para camat serta Kepala Desa yang disampaikan secara virtual dari Ruang Vidcon Setda Kabupaten Ciamis, Selasa, (01/12/2020).

”Ya, dan kami dari Pemerintah Kabupaten Ciamis akan menyebar penuh para ASN ke setiap kecamatan dan desa,” imbuhnya.

Selain disamping melakukan pemantauan, ASN yang tersebar juga akan memberikan bantuan berupa pembagian masker sebanyak 20.000 buah dan desinfektan untuk dibagikan ke setiap TPS, tambahnya.

Lanjut Bupati, untuk TPS sendiri juga telah di perbanyak jumlahnya menjadi sebanyak 503 TPS di ke 27 Kecamatan dan 143 Desa yang akan melaksanakan Pilkades tanggal 19 Desember 2020 nanti.

“Sengaja diperbanyak dan berbeda dengan waktu sebelumnya yang biasanya hanya 1 desa 1 TPS, hal itu karena merupakan sebagai upaya kita dalam menghindari paling tidak mengurangi resiko penularan covid-19 pada kondisi pandemi covid-19 ini,” ujar Bupati Herdiat.

Ia berharap, agar seluruh pemerintah mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, panitia pelaksanaan pilkades, Danramil, Polsek dan untuk seluruh masyarakat bisa benar-benar mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan.

Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra, mengatakan, pilkades di Kabupaten Ciamis ini telah mengalami penundaan sebanyak 2 (dua) kali, dimana semua alasannya sama karena pandemi covid-19, jelasnya.

“Saya tidak berharap adanya penundaan lagi, melihat kondisi covid-19 saat ini sedang naik-naiknya, sehingga saya berharap agar semua yang terlibat bisa benar melaksanakan menerapkan protokol kesehatan,” urainya.

Ia juga menghimbau agar kepada setiap calon kepala desa selain mensosialisasikan program-programnya juga dapat mensosialisasikan protokol kesehatan,” terangnya.

”Semoga kesiapan kita semua baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa terutama di 143 desa itu betul-betul siap, baik secara administrasi maupun dalam melaksanakan protokol kesehatan,” tandas Wabup Yana.

Asisten Daerah bidang pemerintahan, Ika Darmaiswara, mengatakan adapun sanksi baik bagi calon kepala desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan pasal (44E), di antaranya yaitu berupa teguran lisan dan teguran tertulis, tegasnya.

“Untuk teguran tertulis, itu diberikan oleh bupati/walikota bisa kepada calon kepala desa berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari panitia tingkat kecamatan,” urainya.

Sementara sanksi diskualifikasi kepada calon kepala desa oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan tingkat kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona virus disease 2019, urainya.

Kepala Dinas Kesehatan, Dr. H. Yoyo, mengatakan untuk pengaturan alur pelaksanaan pilkades nanti, panitia dihimbau agar bisa mengatur juga tempat duduk dengan pengaturan jarak physical distancing.

“Selain itu masyarakat diwajibkan memakai sarung tangan sekali pakai dan membawa alat coblos sendiri, sekaligus panitia juga dihimbau agar dapat menyediakan handsanitizer, alat cuci tangan dilengkapi dengan sabun, dan menerapkan 3M,” pungkas Kadiskes.

Terkait Pilkades Serentak Desember 2020, Kemendagri Keluarkan Beberapa Ketentuan

Sekretaris Daerah Kabupten Ciamis, H. Tatang mengikuti kegiatan Zoom Meeting dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri terkait Pelaksanaan Pilkades Serentak.

Ciamis,- Dalam rangka tahapan persiapan menuju pilkades, Ditjen Bina Pemerintah Desa menyampaikan beberapa poin tentang pilkades serentak yang disampaikan secara virtual yang diikuti oleh setiap kepala daerah. Kamis, (26.11.20).

Sesuai Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, Dirjen Bina Pemerintah Desa, Nata Irawan, SH, MSi menyampaikan beberapa poin diantaranya yaitu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, Nata Irawan menambahkan Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi covid 19 sehingga perlu diubah, jelasnya.

“Untuk pembiayaan Pilkades serentak dalam kondisi bencana non alam Covid-19 ini, biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten atau kota yang melaksanakannya ditugaskan Kepada Desa dibebankan pada APBD Kabupaten atau kota,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dikatakan Dirjen Bina Pemerintah Desa, kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa dibebankan pada APBD Desa dan biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari APBD Desa sesuai dengan kewenangan desa.

Ditegaskan Ditjen Bina Pemerintah Desa, Adapun sanksi baik bagi calon kepala desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan pasal (44E), di antaranya yaitu berupa teguran lisan dan teguran tertulis,” tegasnya.

Untuk teguran tertulis, diberikan oleh bupati/walikota bisa kepada calon kepala desa berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari panitia tingkat kecamatan, urainya.

Adapun sanksi diskualifikasi kepada calon kepala desa oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan tingkat kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona virus disease 2019, tegas Nata Irawan.

Adapun ketentuan sesuai pasal 44 F Bupati/Walikota selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona virus Disease 2019 Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan di Kabupaten atau Kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 tidak dapat dikendalikan, tambahnya.

“intinya di dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkades dari awal sampai dengan selesai semua wajib menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh unsur yang terlibat,” Jelas Dirjen Bina Pemerintah Desa,

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ciamis, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, H. Tatang mengatakan bahwa untuk Kabupaten Ciamis sendiri saat ini alhamdulillah sudah siap dan tinggal menunggu pelaksanaannya saja. Tandasnya. (diskominfo.cucu/azizal)

Bupati Ciamis Tetapkan Pilkades Serentak Tanggal 19 Desember

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya memimpin Rapat Virtual dengan para Camat terkait Pembahasan Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan tanggal 19 Desember mendatang.

Ciamis,- Penyelenggaraan Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis ditetapkan Sabtu, 19 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya dalam Rapat Pembahasan Persiapan Pilkades Serentak Kab. Ciamis Tahun 2020 bertempat di Aula Adipati Kusumahdiningarat Setda Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan secara virtual diikuti para Camat se-Kabupaten Ciami, Senin, (16/11/2020).

Hal tersebut merupakan persetujuan Bupati Ciamis dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri beberapa waktu lalu bersama para Menteri dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual.

“Ya, saya sangat menyetujui penetapan Pilkades di tanggal 19 Desember Tahun 2020, saya sangat bersyukur Kabupaten Ciamis termasuk ke dalam 19 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkades di tahun 2020, di sisi lain justru ada sebagian Kabupaten/Kota lain yang dilaksanakan pada tahun 2021,” ujarnya.

Ditambahkan Bupati Herdiat, tanggal 19 Desember itu pelaksanaan pemilihannya, sementara persiapan Pilkades sendiri di Kabupaten Ciamis sebetulnya sudah dilaksanakan semenjak tanggal 1 Desember 2020.

“Sehingga tidak ada lagi waktu untuk berkampanye, hanya tinggal hari tenang menuju Pilkades serentak,” ujar Bupati Herdiat.

Kendati demikian, Bupati Ciamis berpesan bahwa dalam tahapan pelaksanaanya perlu adanya persiapan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.

Lebih lanjut Bupati Herdiat menuturkan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di tingkat Kabupaten, dan Kecamatan, harus dibentuk Komite Pengawas Kabupaten dan Komite Pengawas Kecamatan, katanya.

Komite ini di ketuai oleh Bupati dan para camat, termasuk di dalamnya terdapat Unsur Forkopimda.

“Pelaksanaan protokol kesehatan harus dilaksanakan dari mulai pengaturan atau pengecekan suhu tubuh, dengan ketentuan bila terdapat suhu tubuh yang melebihi 37° diharapkan tidak hadir di Pilkades,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, penggunaaan masker harus yang betul-betul menutupi hidung dan mulut, tidak melakukan jabat tangan / kontak fisik, hindari kerumunan baik di dalam maupun di luar area TPS, dan tersedianya tempat cuci tangan atau hand sanitizer, tambahnya.

Selain itu, semua pemilik hak pilih wajib membawa alat tulis masing-masing, melakukan penyemprotan desinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan.

Panitia Pilkades dapat menyusun tata letak duduk dengan menerapkan physical distancing dan penyediaan sumber daya kesehatan berupa obat-obatan, peralatan kesehatan seperti sarung tangan dan personal dari Gugus Tugas Kabupaten/Kecamatan.

“Semoga nanti pada pelaksanaanya dapat berjalan dengan lancar, namun semua itu juga akan terwujud bila kerjasama tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa sampai ke tiap-tiap TPS terjalin komunikasi yang baik,” tandasnya. (diskominfo, cucu/azizal)

Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis Dipastikan Ditunda

Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra didampingi PLT Sekda, Dr. H. Toto Marwoto, MPd, menyampaikan informasi terkait penundaan Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis dari Ruang Vidcon, Setda Kabupaten Ciamis, Rabu, 12 Agustus 2020.

Ciamis – Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis yang semula dijadwalkan Sabtu 15 Agustus 2020 dipastikan ditunda.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra secara virtual kepada para Camat dari ruang Vidcon Setda Kabupaten Ciamis, Rabu 12 Agustus 2020.

Dikatakan Wabup Ciamis, kepastiaan penundaan pilkades serentak ini setelah Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta hari ini.

“Hasil dari pertemuan pak Bupati dengan Pak Mendagri bisa saya sampaikan disini, bahwa pak Menteri dalam Negeri dalam hal ini pak Tito Karnavian bersikukuh pada isi surat instruksi Mendagri tentang penundaan Pilkades serentak di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Wabup Yana D Putra.

“Jadi pak Mendagri tidak mengijinkan kabupaten kota manapun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, untuk melaksanakan Pilkades serentak sebelum pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan,” tambahnya.

Ditambahkan Wabup Ciamis, Kami di jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis menyampaikan kepada seluruh camat agar nanti bisa disampaikan kepada seluruh PJS desa yang sekarang sedang melaksanakan Pilkades pada seluruh Pancalakdes dan kepada seluruh calon, bahwa dengan berat hati Pilkades serentak yang seyogyanya akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus tahun 2020, itu ditunda setelah selesainya Pilkada serentak di tahun 2020.

Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis direncanakan terjadwal pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus tahun 2020. Hampir semua tahapan sudah selesai dilaksanakan, tambah Wabup Yana D Putra.

Terakhir pelaksanakan kampanye setiap calon kepala desa di setiap desa di 143 desa yang melaksanakan Pilkades, itu bisa berjalan dengan aman lancar dan tertib, urainya.

Dihadapan para Camat, Wabup Yana D Putra menambahkan, bahwa per hari Senin tanggal 10 Agustus kita menerima surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri republik Indonesia tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak.

“Tentu ini mengejutkan kita semua, pak bupati dan jajarannya karena kita tahu bahwa sebentar lagi kita akan segera melaksanakan pilihan, tapi tiba-tiba muncul terbit surat dari pak Mendagri, urai Wabup Yana D Putra.

Untuk menindaklanjuti surat tersebut, dikatakan Wabup Ciamis, pada prinsipnya kami, pak bupati, dan seluruh jajaran di Kabupaten Ciamis tetap ingin pelaksanaan pilkades serentak ini dilaksanakan pada 15 Agustus 2020 pada hari Sabtu.

“Kami paham tidak sedikit anggaran yang sudah kita keluarkan, dan tidak sedikit pula anggaran tenaga pikiran pengorbanan dari para calon daripada panitia di setiap desa yang melaksanakan Pilkades yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

“Untuk itu kami bersepakat di Ciamis kemarin untuk tetap akan mengupayakan agar bagaimana caranya Pilkades ini bisa dilaksanakan pada 15 Agustus tahun 2020, tegas Wabup Ciamis.

dijelaskan Wabup Ciamis, jam 10 pagi tadi Bupati berangkat ke Jakarta, memperjuangkan aspirasi teman-teman dari bawah, agar pelaksanaan Pilkada serentak itu tetap dilaksanakan pada hari Sabtu 15 Agustus 2020,

Dari hasil pertemuan Bupati Ciamis dengan Mendagri, Tito Karnavian, bersikukuh dengan instruksi Mendagri tentang penundaan Pilkades serentak di seluruh wilayah Indonesia. (diskominfo.eka)

Video Penjelasan Wakil Bupati Ciamis : https://youtu.be/4094iZTEcfg