Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya memimpin Rapat Virtual dengan para Camat terkait Pembahasan Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan tanggal 19 Desember mendatang.

Ciamis,- Penyelenggaraan Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis ditetapkan Sabtu, 19 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya dalam Rapat Pembahasan Persiapan Pilkades Serentak Kab. Ciamis Tahun 2020 bertempat di Aula Adipati Kusumahdiningarat Setda Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan secara virtual diikuti para Camat se-Kabupaten Ciami, Senin, (16/11/2020).

Hal tersebut merupakan persetujuan Bupati Ciamis dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri beberapa waktu lalu bersama para Menteri dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual.

“Ya, saya sangat menyetujui penetapan Pilkades di tanggal 19 Desember Tahun 2020, saya sangat bersyukur Kabupaten Ciamis termasuk ke dalam 19 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkades di tahun 2020, di sisi lain justru ada sebagian Kabupaten/Kota lain yang dilaksanakan pada tahun 2021,” ujarnya.

Ditambahkan Bupati Herdiat, tanggal 19 Desember itu pelaksanaan pemilihannya, sementara persiapan Pilkades sendiri di Kabupaten Ciamis sebetulnya sudah dilaksanakan semenjak tanggal 1 Desember 2020.

“Sehingga tidak ada lagi waktu untuk berkampanye, hanya tinggal hari tenang menuju Pilkades serentak,” ujar Bupati Herdiat.

Kendati demikian, Bupati Ciamis berpesan bahwa dalam tahapan pelaksanaanya perlu adanya persiapan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.

Lebih lanjut Bupati Herdiat menuturkan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di tingkat Kabupaten, dan Kecamatan, harus dibentuk Komite Pengawas Kabupaten dan Komite Pengawas Kecamatan, katanya.

Komite ini di ketuai oleh Bupati dan para camat, termasuk di dalamnya terdapat Unsur Forkopimda.

“Pelaksanaan protokol kesehatan harus dilaksanakan dari mulai pengaturan atau pengecekan suhu tubuh, dengan ketentuan bila terdapat suhu tubuh yang melebihi 37° diharapkan tidak hadir di Pilkades,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, penggunaaan masker harus yang betul-betul menutupi hidung dan mulut, tidak melakukan jabat tangan / kontak fisik, hindari kerumunan baik di dalam maupun di luar area TPS, dan tersedianya tempat cuci tangan atau hand sanitizer, tambahnya.

Selain itu, semua pemilik hak pilih wajib membawa alat tulis masing-masing, melakukan penyemprotan desinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan.

Panitia Pilkades dapat menyusun tata letak duduk dengan menerapkan physical distancing dan penyediaan sumber daya kesehatan berupa obat-obatan, peralatan kesehatan seperti sarung tangan dan personal dari Gugus Tugas Kabupaten/Kecamatan.

“Semoga nanti pada pelaksanaanya dapat berjalan dengan lancar, namun semua itu juga akan terwujud bila kerjasama tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa sampai ke tiap-tiap TPS terjalin komunikasi yang baik,” tandasnya. (diskominfo, cucu/azizal)