Cegah Penyebaran Virus Covid 19 di Pilkades, Pemkab Ciamis Sosialisasikan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020

Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 terkait Pemilihan Kepala Desa

Ciamis,- Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis, Pemkab Ciamis menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang dilaksanakan secara virtual dari Aula Setda Kabupaten Ciamis di ikuti oleh Camat se-Kabupaten Ciamis. Senin, 07/12/2020.

Kegiatan Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Tim Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra menyampaikan sambutannya, bahwa Pilkades serentak 2020 di Kabupaten Ciamis telah mengalami beberapa kali penundaan.

“Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Ciamis telah mengalami dua kali penundaan, yang pertama tanggal 12 April dan 15 agustus, yang keduanya di sebabkan karena pandemi covid-19,” kata Wakil Bupati Ciamis.

Wakil Bupati Ciamis berharap agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar.

”Saya berharap agar nanti tepatnya tanggal 19 Desember 2020 pelaksanaan Pilkades di 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis dapat terlaksana dengan aman, lancar, kondusif dan tidak adanya kluster baru covid-19,” tambahnya.

Sementara Dr. Paudah, M.Si, sebagai Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa pada Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri memaparkan, bahwa konsiderans perubahan kedua Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades yaitu untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan coronavirus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat, jelasnya.

“Sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi covid 19 sehingga perlu diubah,” imbuhnya.

dikatakan dr. Faudah, ada 2 poin khusus dari substansi struktur kepanitiaan pemilihan kepala desa di tingkat kabupaten atau kota sesuai pasal nomor 5.

Pertama, yaitu substansi struktur panitia pemilihan kabupaten atau kota dan penugasannya penguatan panlih kabupaten atau kota yang dibentuk bupati atau walikota dengan melibatkan unsur-unsur Forkopimda yang didalamnya terdiri dari Kapolres, Kodim, ketua DPRD, Kepala Kejaksaan dan yang lainnya serta Satgas penanganan covid-19 dan unsur terkait lainnya.

Kedua, yaitu penguatan pengawasan protokol kesehatan pada tingkat kecamatan dengan bupati atau walikota untuk membentuk kepanitiaan tingkat kecamatan pada panitia pemilihan kabupaten/kota yang terdiri dari unsur forum koordinasi kecamatan yaitu Camat, Kapolsek, Koramil, dan serta Satgas Penanganan covid-19 Kecamatan dan atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan unsur terkait lainnya, jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Dr. Paudah juga menegaskan para calon dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan sulit menjaga jarak, tegasnya.

Adapun beberapa penekanan dari Kementerian Dalam Negeri Dirtjen Bina Pemerintahan Desa diantaranya yaitu ;

Persiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dengan baik dan bijak melalui penguatan koordinasi baik Forkopimda Kabupaten maupun forum koordinasi Kecamatan khususnya antisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan.

Segera tindak lanjuti Permendagri Nomor 72 tahun 2020 dengan instrumen hukum daerah dalam hal pemerintah daerah telah menetapkan sebelum terbitnya Permendagri dimaksud dan terhadap substansi yang bertentangan maka perlu segera dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi resistensi di daerah

“Khusus untuk sub kepanitiaan tingkat kecamatan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada panitia pemilihan tingkat Desa calon dan masyarakat secara masif dan terstruktur terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkades serentak sesuai dengan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 maupun instrumen hukum daerah,” ujar Dr. Paudah, M.Si.

Dihadapan para camat, Dr. Paudah, M.Si, mengatakan apabila terdapat permasalahan Pemerintah Daerah Kabupaten tidak perlu ragu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri Ditjen Bina Pemerintahan Desa, katanya.

“Perkuat publikasi terhadap penerapan protokol kesehatan pada Pilkada serentak yang aman dan bebas covid-19 baik aspek persiapan pelaksanaan dan keberhasilannya,” tambahnya.

Diakhir paparannya, Dr. Paudah, M.Si, mengatakan yaitu lakukan pemantauan dan evaluasi terkait dengan persiapan maupun pelaksanaan pilkades untuk selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri Ditjen Bina pemerintahan desa, tandasnya. (diskominfo.azizal)

Sosialisasi Tahapan Pilkades, Bupati Ciamis tidak ingin adanya kluster positif Covid-19 Baru

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya memimpin langsung Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak secara virtual yang kepada para camat dan kepala desa se-Kabupaten Ciamis

Ciamis,- “Kita semua bisa mensukseskan pilkades, dan saya tidak ingin adanya kluster positif Covid-19 baru dari Pilkades nanti”.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya dalam Lanjutan Sosialisasi Tahapan Pilkades 2020 kepada para camat serta Kepala Desa yang disampaikan secara virtual dari Ruang Vidcon Setda Kabupaten Ciamis, Selasa, (01/12/2020).

”Ya, dan kami dari Pemerintah Kabupaten Ciamis akan menyebar penuh para ASN ke setiap kecamatan dan desa,” imbuhnya.

Selain disamping melakukan pemantauan, ASN yang tersebar juga akan memberikan bantuan berupa pembagian masker sebanyak 20.000 buah dan desinfektan untuk dibagikan ke setiap TPS, tambahnya.

Lanjut Bupati, untuk TPS sendiri juga telah di perbanyak jumlahnya menjadi sebanyak 503 TPS di ke 27 Kecamatan dan 143 Desa yang akan melaksanakan Pilkades tanggal 19 Desember 2020 nanti.

“Sengaja diperbanyak dan berbeda dengan waktu sebelumnya yang biasanya hanya 1 desa 1 TPS, hal itu karena merupakan sebagai upaya kita dalam menghindari paling tidak mengurangi resiko penularan covid-19 pada kondisi pandemi covid-19 ini,” ujar Bupati Herdiat.

Ia berharap, agar seluruh pemerintah mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, panitia pelaksanaan pilkades, Danramil, Polsek dan untuk seluruh masyarakat bisa benar-benar mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan.

Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra, mengatakan, pilkades di Kabupaten Ciamis ini telah mengalami penundaan sebanyak 2 (dua) kali, dimana semua alasannya sama karena pandemi covid-19, jelasnya.

“Saya tidak berharap adanya penundaan lagi, melihat kondisi covid-19 saat ini sedang naik-naiknya, sehingga saya berharap agar semua yang terlibat bisa benar melaksanakan menerapkan protokol kesehatan,” urainya.

Ia juga menghimbau agar kepada setiap calon kepala desa selain mensosialisasikan program-programnya juga dapat mensosialisasikan protokol kesehatan,” terangnya.

”Semoga kesiapan kita semua baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa terutama di 143 desa itu betul-betul siap, baik secara administrasi maupun dalam melaksanakan protokol kesehatan,” tandas Wabup Yana.

Asisten Daerah bidang pemerintahan, Ika Darmaiswara, mengatakan adapun sanksi baik bagi calon kepala desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan pasal (44E), di antaranya yaitu berupa teguran lisan dan teguran tertulis, tegasnya.

“Untuk teguran tertulis, itu diberikan oleh bupati/walikota bisa kepada calon kepala desa berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari panitia tingkat kecamatan,” urainya.

Sementara sanksi diskualifikasi kepada calon kepala desa oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan tingkat kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona virus disease 2019, urainya.

Kepala Dinas Kesehatan, Dr. H. Yoyo, mengatakan untuk pengaturan alur pelaksanaan pilkades nanti, panitia dihimbau agar bisa mengatur juga tempat duduk dengan pengaturan jarak physical distancing.

“Selain itu masyarakat diwajibkan memakai sarung tangan sekali pakai dan membawa alat coblos sendiri, sekaligus panitia juga dihimbau agar dapat menyediakan handsanitizer, alat cuci tangan dilengkapi dengan sabun, dan menerapkan 3M,” pungkas Kadiskes.

Terkait Pilkades Serentak Desember 2020, Kemendagri Keluarkan Beberapa Ketentuan

Sekretaris Daerah Kabupten Ciamis, H. Tatang mengikuti kegiatan Zoom Meeting dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri terkait Pelaksanaan Pilkades Serentak.

Ciamis,- Dalam rangka tahapan persiapan menuju pilkades, Ditjen Bina Pemerintah Desa menyampaikan beberapa poin tentang pilkades serentak yang disampaikan secara virtual yang diikuti oleh setiap kepala daerah. Kamis, (26.11.20).

Sesuai Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, Dirjen Bina Pemerintah Desa, Nata Irawan, SH, MSi menyampaikan beberapa poin diantaranya yaitu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, Nata Irawan menambahkan Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi covid 19 sehingga perlu diubah, jelasnya.

“Untuk pembiayaan Pilkades serentak dalam kondisi bencana non alam Covid-19 ini, biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten atau kota yang melaksanakannya ditugaskan Kepada Desa dibebankan pada APBD Kabupaten atau kota,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dikatakan Dirjen Bina Pemerintah Desa, kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa dibebankan pada APBD Desa dan biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari APBD Desa sesuai dengan kewenangan desa.

Ditegaskan Ditjen Bina Pemerintah Desa, Adapun sanksi baik bagi calon kepala desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan pasal (44E), di antaranya yaitu berupa teguran lisan dan teguran tertulis,” tegasnya.

Untuk teguran tertulis, diberikan oleh bupati/walikota bisa kepada calon kepala desa berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari panitia tingkat kecamatan, urainya.

Adapun sanksi diskualifikasi kepada calon kepala desa oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan tingkat kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona virus disease 2019, tegas Nata Irawan.

Adapun ketentuan sesuai pasal 44 F Bupati/Walikota selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona virus Disease 2019 Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan di Kabupaten atau Kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 tidak dapat dikendalikan, tambahnya.

“intinya di dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkades dari awal sampai dengan selesai semua wajib menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh unsur yang terlibat,” Jelas Dirjen Bina Pemerintah Desa,

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ciamis, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, H. Tatang mengatakan bahwa untuk Kabupaten Ciamis sendiri saat ini alhamdulillah sudah siap dan tinggal menunggu pelaksanaannya saja. Tandasnya. (diskominfo.cucu/azizal)

Terkait Penundaan Pilkades, Bupati Ciamis Gelar Pertemuan dengan Calon Kades

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya menggelar pertemuan dengan perwakilan calon Kepala Desa terkait penundaan Pilkades Serentak, di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Kamis, 13 Agustus 2020.

Ciamis,- Menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4528/SJ, perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Daerah Antar Waktu (PAW) tertanggal 10 Agustus 2020, menuai protes berbagai pihak khususnya dari calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Ciamis yang rencananya akan melangsungkan pilkades serentak 15 Agustus 2020 nanti.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya segera mengambil sikap dengan menggelar pertemuan bersama para calon kepala desa, camat, APDESI, serta unsur Forkopimda di Aula Setda Kabupaten Ciamis. Kamis (13/08/20).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Ciamis turut menyambut baik kehadiran serta mendengarkan keluhan dari para tamu yang hadir.

Dikatakan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, bahwasannya Pemerintah Daerah sudah melakukan upaya untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang terencana pada tanggal 15 Agustus 2020, namun keputusan Kemendagri tetap harus ditunda, ujarnya.

Ditambahkan Bupati Herdiat, memang ada aturan yang mengatakan bahwasannya pelaksaan pilkades ada di keputusan Bupati, namun, jangan salah juga bahwa di dalam aturan tersebut Kemendagri juga punya wewenang untuk memutuskan terlaksana atau di tundanya kebijakan Pilkades, tambahnya.

Bupati Herdiat, dalam pertemuannya menjelaskan, bahwa ketika pertemuan langsung ke Kemendagri, menurut Mendagri, alasan utama yang menjadi dasar penundaan pilkades serentak se Indonesia karena ada kepentingan nasional yang lebih penting yang sedang disiapkan serta demi keamanan bersama, ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, jika dilihat dari sudut hukum, jikalau ini dipaksakan, maka itu akan menjadi cacat hukum kedepannya, yang mana sisi lain nantinya bisa saja kemungkinan menjadi celah untuk para calon yang kalah, dan akan merembet ke hal lainnya, jelasnya.

Sementara respon dari perwakilan calon kepala desa yang hadir, mereka tetap kekeuh ingin memperjuangkan agar pilkades tetap dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2020.

Mereka bersepakat jika memang itu yang di takutkan, maka seluruh calon, panitia dan APDESI siap membuat pernyataan khusus untuk tidak akan melakukan gugatan sekalipun kalah dalam Pilkades.

Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Ciamis akan terus berjuang bersama masyarakat, namun Bupati juga menyampaikan bahwa alasan Mendagri itu sudah sudah jelas, penundaan Pilkades tidak dibicarakan karena Pilkada, pandemi covid-19, maupun karena hal politik, kalau bicara hukum dan aturan ya mau tidak mau kita harus ikuti, imbuhnya

“Saya merasakan apa yang dirasakan dan terjadi di masyarakat terutama para calon, para calon Kades juga sudah bergerak dan banyak mengeluarkan biaya dalam setiap kegiatannya,”ujar Bupati Ciamis.

Ditambahkan Bupati Ciamis, tidak hanya itu, persiapan panitia juga sudah sangat matang. Pastinya, banyak biaya yang sudah dikeluarkan dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkades Serentak di Ciamis. Namun saya juga akan terus berupaya selagi ada sisa waktu sampai sebelum tanggal 15 agustus, urainya.

“Saya berharap, akan ada rekomendasi khusus dari Mendagri untuk Kabupaten Ciamis dalam pelaksanaan Pilkades Serentak, ” Ujar Bupati Herdiat.

Dikatakan lebih lanjut Bupati Herdiat, Mendagri berencana akan membolehkan Pilkades namun setelah Pilkada, entah itu bulan Desember ataupun tahun depan, urainya.

Selepas pertemuan dengan Bupati, perwakilan APDESI dan panitia serta kandidat calon kepala desa berencana akan melakukan audiensi Ke Kepala Kemendagri dan DPR RI terkait pelaksanaan Pilkades di Ciamis dan berangkat malam ini. (diskominfo.cucu)

Jelang Pilkades Serentak, Bupati Ciamis Gelar Rapat Virtual dengan Camat dan Kades

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya memberikan arahan secara virtual kepada para Camat dan Kepala Desa jelang Pilkades Serentak 15 Agustus 2020

Ciamis,- Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020, Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan Rapat Koordinasi dengan para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis secara virtual, dari Ruang Aula Setda Kabupaten Ciamis. Selasa (04/08/20).

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menerangkan, bahwasannya pelaksanaan Pilkades secara serentak yang tersebar di 27 Kecamatan dan 143 Desa akan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus.

Sikapi hal ini, maka kita perlu melakukan persiapan yang matang, apalagi pelaksanan Pilkades ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, ujarnya.

Dari 143 Desa yang melaksanakan Pilkades, tersebar sebanyak 553 Tempat Pemungutan Suara ( TPS ), bahkan 1 (Satu) Desa ada yang sampai 5 (Lima) TPS, urainya.

Dengan tersebarnya 553 TPS tersebut bertujuan sebagai upaya menyukseskan dan mengurai waktu antrian kerumunan calon hak suara yang akan melakukan pemilihan suara, tambah Bupati Herdiat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Herdiat berpesan bahwa untuk mensukseskan Pilkades Serentak ini para Camat harus mampu menjalin kerjasama dengan pihak pengamanan baik TNI, POLRI dan Panitia, harus bisa mengatur hak pilih yang datang ke TPS, pedomani protokol kesehatan, wajib pakai masker, lakukan pengecekan suhu tubuh, harus tersedianya tempat cuci tangan berikut sabun atau hand sanitizer dan untuk kedatangan para calon hak suara harus di atur dengan pembagian waktu agar kedatangannya tidak menimbulkan penumpukan atau kerumunan masa, katanya.

“Pilkades serentak harus terlaksana dengan sukses, semoga pelaksanaan pilkades serentak tidak timbul klaster baru kasus Covid-19, serta sukses dalam pelaksanaan, sukses administrasi dan tentu sukses untuk semuanya,” imbuhnya.

Di penghujung acara, Bupati Herdiat berharap, semoga di tiap-tiap TPS dari mulai pelaksanaan pencoblosan sampai dengan selesai penghitungan suara harus betul-betul terkawal dengan tertib dan aman, terutama setelah selesai pencoblosan, ada beberapa tempat yang penghitungan suaranya jauh dari TPS. Ini harus betul-betul di awasi dan jangan sampai ada yang tercecer.

Disamping meminimalisir kerumunan masa, juga dalam persiapan administrasi, ini harus betul betul mengecek kesiapan pelaksanaan pilkades. Waktu kita semakin mepet, sehingga para camat harus dapat berkerjasama dengan TNI, POLRI dan pengamanan lainnya, tandasnya.