KABUPATEN CIAMIS,- Kejadian tidak menyenangkan dan melanggar hukum terjadi di jagat maya baru- baru ini, yang diakibatkan pemakai akun palsu dan penyebar pesan Hoaks di beberapa media sosial.
Tak tanggung-tanggung yang menjadi korban atas kejadian ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang, atas adanya akun palsu atau fake account di Facebook dan di aplikasi pesan singkat Whatsapp yang mengatasnamakan Sekertaris Daerah Kab. Ciamis H. Tatang.
Menurut Ajudan Sekretaris Daerah Kab. Ciamis Rafyanzha Satria Wicaksana, temuan ini baru diketahui pada pada Sabtu, 08 Oktober 2022 kemarin di Facebook dan Whatsapp.
“ Kami menemukan adanya akun palsu di Facebook dan nomor WA yang mengatasnamakan Sekda Kab. Ciamis, akun palsu dan nomor WA tersebut mengatasnamakan Bapak Sekda untuk menanyakan hal-hal yang menyimpang dari norma kesopanan, nilai-nilai tatak rama serta kepatutan adat istiadat orang Ciamis dan ketimuran, dan ini dipastikan akun dan nomor palsu yang memuat pesan hoaks.” Ungkap Satria saat ditemui di Rumah Dinas Sekda Ciamis.
“Kejadian ini tentu menjadi serius bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis untuk terus menginformasi serta mengedukasi masyarakat Tatar Galuh Pada khususnya tentang pentingnya pengetahuan serta pemahaman terkait literasi digital serta bagaimana caranya menghindari dan mengidentifikasi berita- berita hoaks yang beredar di media sosial sekarang ini.” Lanjut Satria
Terkait akun palsu serta nomor WA palsu ini Ajudan Sekda Kab. Ciamis sedang mendalami serta mengumpulkan bukti untuk tindakan selanjutnya bahkan besar kemungkinan adanya pelaporan terhadap pihak kepolisian.
Kadiskominfo Kab. Ciamis Tino Armyanto LS yang sedang melaksanakan pelatihan DLA di Bandung saat diwawancarai melalui saluran telpon menjelaskan pentingnya pengetahuan akan literasi digital bagi netizen sehingga mampu mengidentifikasi bahkan memutus rantai penyebaran berita hoaks yang beredar di masyarakat.
“Saring sebelum sharing merupakan salah satu cara untuk menstop penyebaran berita-berita hoaks, untuk itu bagi para pegiat media sosial kami meminta dukungan untuk ikut membanjiri media sosial dengan konten- konten positif, konten- konten sehat sehingga masyarakat tidak tertipu dan terkelabui lagi dengan berita- berita hoaks. Bahkan Pimpinan menghimbau dan menginstruksikan kepada kami untuk senantiasa mengisi dan membanjiri media sosial dengan konten- konten, berita- berita positif, sehat, membangun, dan mencerdaskan bangsa, sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Ciamis terutama misi ke-5 dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.” Ungkap Kadiskominfo Kab. Ciamis
Tino juga menjelaskan Sanksi pidana bagi para pelaku kejahatan di media sosial tidak main-main, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tino juga menjelaskan bahwa Dinas Komunikasi baik itu Kabupaten/Kota maupun Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sebuah pemberitaan itu hoaks atau bukan hanya Kemenfominfo RI melalui Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP), tentu masyarakat dapat melaporkan apabila di jagat maya terindikasi atau dicurigai memuat berita hoaks ataupun akun palsu pada layanan yang telah disediakan Kemenfominfo RI seperti Pengguna bisa melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke aduankonten@mail.kominfo.go.id “ terang Kadiskominfo Kab. Ciamis Tino Armyanto LS.