CIAMIS, – Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra dengan didampingi, Ketua DPRD Ciamis dan beberapa Kepala SKPD terkait menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kementrian Agraria dan Tata Ruang bertempat di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Rakor tersebut terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW lima Kabupaten Kota seluruh Indonesia termasuk diantaranya Kabupaten Ciamis sebagai tindak lanjut dari Surat Bupati Ciamis Nomor 503/2263/DPUPRP/2022.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Ciamis menyampaikan tujuan penataan ruang wilayah Kab. Ciamis adalah mewujudkan ruang wilayah yang maju, mandiri dan sejahtera dan berkelanjutan berbasis pertanian, pariwisata dan industri.
Sementara untuk rencana struktur ruang dalam sistem pusat permukiman dibagi kedalam menjadi tiga pusat yaitu pusat kegiatan lokal, pusat pelayanan kawasan dan pusat lelayanan lingkungan.
“Secara umum rencana pengembangan telah disesuaikan dengan regulasi yang ada, contohnya Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang pembangunan lewi keris atau Perpres Nomor 87 tahun 2021 tentang pembanginan jalan tol, ” Ucap Wabup.
Adapun untuk rencana pola ruang pada RTRW Kabupaten Ciamis, Wabup menyampaikan terdiri dari 4.31 persen kawasan lindung dan 95.69 persen kawasan budidaya.
“Ranperda RTRW Kabupaten Ciamis 2022-2042 yaitu kawasan peruntukan industri di Kecamatan Cinengjing dan pembangunan jalan lingkar utara kota Ciamis,” Terangnya.
Wabup juga menyampaikan rencana kawasan strategis di Kabupaten Ciamis berdasarkan sudut kepentingan ekonomi yang meliputi Kawasan Jalan Arteri Primer Cihaurbeti-Cisaga, kawasan wisata panjalu, kawasan pusat pertumbuhan Kawali, kawasan pusat pertumbuhan Banjarsari.
Adapun untuk rencana kawasan strategis di sudut kepentingan sosial budaya berupa KSK Kampung Adat Tambaksari.
PROKOPIM CIAMIS