Kabupaten Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis lakukan audiensi dengan Kemkominfo dan PT Digital Sandi Informasi membahas layanan panggilan darurat (emergency call) 112 yang berlangsung di Ruang OP Room Setda Kabupaten Ciamis. Kamis, 02/11/23.

Untuk diketahui, layanan panggilan darurat 112 ini terintegrasi dengan seluruh OPD kedaruratan di daerah dan merupakan implementasi program smart city.

Audiensi ini diikuti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ciamis, Hendra Suhendra, Perwakilan dari Kemkominfo, Agung Setio Utomo (PIC Layanan 112 Direktorat Pengembangan Pitalebar), Salom Kevin Davia (Staf Direktorat Pengembangan Pitalebar), PT DIGITAL SANDI INFORMASI, Erick Pribadi (Direktur PT. DIGITAL SANDI INFORMASI), Hary Fridayanto (GM Business Development), Kepala Bagian Ekonomi Setda Kab. Ciamis Amin Mabruri, Kabid IKP Diskominfo Kab. Ciamis, Wawan Heriawan dan beberapa perwakilan OPD lingkup Pemkab Ciamis.

Asda II Kab. Ciamis, Hendra Suhendra di kesempatan itu menyebut, penggunaan teknologi merupakan suatu keniscayaan dan akan terus terjadi.

“Kemajuan teknologi mau tidak mau terus terjadi, termasuk layanan 112 ini. Kami menyambut baik, dan akan membahas ini lebih jauh,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak dari Kemkominfo yang telah melaksanakan audiensi tersebut. “Mewakili Pemerintah Kabupaten Ciamis kami menyampaikan terima kasih telah menggungah dan menambah wawasan terkait layanan ini,”

“Intinya dengan layanan ini, bagaimana nanti harapannya tentu Kabupaten Ciamis akan dapat memberikan layanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat sebagai percepatan pelaporan dari masyarakat Kabupaten Ciamis terkait kejadian-kejadian apa saja yang terjadi di Kabupaten Ciamis,” Singkatnya.

Sementara, Agung Setio Utomo (PIC Layanan 112 Direktorat Pengembangan Pitalebar) menerangkan bahwa selain daripada keharusan untuk mengikuti perkembangan era digutalisasi ada juga tuntutan dari masyarakat dan kita Pemerintah memang sifatnya adalah melayani masyarakat. Jelas Agung

Selain itu Agung juga menginformasikan untuk pemahaman bersama layanan 112 ini adalah langsung milik Pemda Kabupaten Ciamis, milik masyarakat dan bukan artinya milik Diskominfo sekalipun sebagai Leading Sektor. Tambahnya

Lebih lanjut, Agung memaparkan terkait regulasi layanan panggilan darurat 112, adapun diantaranya meliputi ;

• Program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 diawali sejak tahun 2015 dengan dilakukannya kajian teknis berupa desain dan Topologi Jaringan serta dilakukan probity audit dari BPKP perlu nomor darurat khusus untuk mudah diingat dan dapat dipanggil oleh masyarakat Ketika mengalami jenis kejadian darurat.

• Kemenkominfo melalui Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen penyelengggaraan pos dan informatika meluncurkan program layanan nomor darurat 112,  Indonesia menggunakan nomor 112 karena nomor default emergency pada ponsel yang di pasarkan di Indonesia dan merupakan standar Internasional Telecommunication Union (ITU).

• Regulasi dalam pelaksanaan Call Center 112 melibatkan Pemerintah Pusat (Kemkominfo), Pemerintah Daerah dan Operator Telekomunikasi tertuang dalam Permenkominfo 10/2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat dan keputusan Dirjen PPI 112/2019 tentang pedoman teknis penyedia layanan nomor panggilan darurat 112.

• Dibangunnya pusat panggilan darurat 112 merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat seperti, kebakaran, kerusuhan, kecalakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, ganguan keamanan dan ketertiban umum, layanan call center 112 gratis tidak menggunakan pulsa.

Instansi yang menghadiri pertemuan zoom layanan Call Center 112 menyambut baik dengan adanya layanan Call Center 112 dan berharap dapat segera diterapkan di Pemkab Ciamis.

Ya, layanan panggilan darurat menggunakan nomor telepon bebas pulsa 112 yang dapat dihubungi oleh masyarakat selama 24 jam apabila terjadi keadaan darurat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.

“Masyarakat dapat melaporkan keadaan darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum maupun keadaan darurat lain”, Tandasnya