Peduli Covid-19, FPSH HAM Kabupaten Ciamis Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabupaten Ciamis membagikan ratusan masker secara gratis di Kecamatan Kawali dan Lumbung.

Kawali,- Berawal dari keprihatinan masyarakat yang belum maksimal menggunakan masker selama aktifitas di luar rumah, Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia (FPSH HAM) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Kegiatan Pasagi Jabar (Pelajar Saling Berbagi) dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis, Selasa (21/04/2020).

Sebanyak 150 masker kain dibagikan kepada masyarakat Kawali dan Lumbung, ujar Ketua FPSH HAM Kabupaten Ciamis, Ripa Aditia.

“Sasaran utama kegiatan ini adalah Lansia, Pedagang,dan Ojek,” ujar Ripa.

“Kami pilih berkegiatan disini mengingat masyarakat masih tidak menggunakan masker, padahal kami lihat Infografis wilayah kawali dan lumbung dikelilingi wilayah yang positif RDT, bahkan banyak ODP, “tegasnya.

“Kami berharap bukan hanya hari ini saja, kami sudah membuka donasi, mudah-mudahan bisa berlanjut, baik itu pembagian masker atau sembako,” tambah Ripa

Sejalan dengan langkah FPSH HAM Kabupaten Ciamis, Ketua FPSH HAM Jawa Barat, Nandi, menuturkan bahwa FPSH HAM Jawa Barat telah melaunching gerakan Pasagi (Pelajar Saling Berbagi) dengan tujuan membantu mencegah, membantu warga terdampak dan membangkitkan pasca covid-19.

“Pasagi adalah inovasi terbaru, kami ajak semua pelajar untuk berbagi, trend positif dari kalangan pelajar itu kecil bahkan tidak ada, untuk itu kami kami lihat potensi kebaikan dari pelajar untuk membantu, teman-teman di 27 Kabupaten/Kota kompak melaksanakannya, “ujar Nandi

Selain kegiatan pembagian masker FPSH HAM Kabupaten Ciamis berencana untuk membagikan sembako dan terus kampanye pencegahan Covid-19 di Media Sosial dengan memperhatikan Protokol Kesehatan.

Lebih jauh lagi, Ciamis masih berada di Zona Hijau Covid-19, diharapkan masyarakat tetap mendengarkan arahan pemerintah, dikesempatan yang sama Ripa menyampaikan agar warga Ciamis tidak mudik terlebih dari Transmisi Lokal.

“Kami juga menghimbau kepada yang berada di Transmisi Lokal agar tetap sabar menunggu Covid-19 berakhir, baru bisa mudik, jika terlanjur maka lakukan Isolasi Mandiri” Pungkas Ripa.

 

Release dari Satgas Pusat Informasi FPSH HAM Kab. Ciamis

Minimalisir Penyebaran Virus Covid-19, Pemkab Ciamis Lakukan Wawar Keliling

‘Kasatpol PP Kabupaten Ciamis, Hj. Titin sedang memberikan arahan kepada para peserta Wawar Gabungan dari berbagai SKPD terkait upaya pencegahan virus Corona”

Ciamis, Senin 20/04/20, Untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Ciamis, Pemkab Ciamis melakukan sosialisasi melalui layanan mobil keliling atau yang lebih dikenal dengan istilah “Wawar”.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Hj. Titin, SH selaku ketua pelaksana kegiatan sosialisasi wawar ketika di wawancarai langsung di kantornya menjelaskan bmtujuan kegiatan ini menindak lanjuti surat edaran Bupati Ciamis yang intinya agar sebisa mungkin terus menerus meminimalisir dan menekan pemicu kerumunan warga ciamis sehubungan dengan bahayanya wabah covid-19, ujarnya.

Ditambahkan Hj. Titin, “Kegiatan ini di laksanakan oleh beberapa instansi gabungan dari berbagai SKPD yang terlibat, diantaranya adalah Satpol PP, Dinas KB, BPBD, Diskominfo, Disperindag dan Badan Promosi Wisata, ” tambahnya.

“Jam wawar itu sendiri ada di pagi hari dan sore setiap hari tanpa libur, “ujar Hj. Titin.

“Rutenya sendiri, titik start berkumpul di halaman Satpol PP, kemudian menyisir area yang rawan keramaian seperti halnya pasar, venue BMX, alun-alun, saripohaci, dan di tonjong mobil wawar di sebar ke rute yang berbeda dan titik temu kembali di alun-alun Ciamis ” tambah Hj. Titin

“Materi wawar ini sendiri tentu meliputi tentang anjuran physical distancing, menjaga kebersihan dan memakai masker,” tegasnya.

“Sementara untuk operasionalnya sendiri menggunakan dana dari SKPD masing-masing,” ungkap Hj. Titin

“Selain wawar, kami juga membagikan masker kepada masyarakat yang beraktifitas di luar rumah tanpa memakai masker, “ungkap Hj. Titin menambahkan.

“Semoga dengan terusnya dilakukan sosialisasi ini, harapannya hari demi hari masyarakat bisa memahami dan mentaati betul tujuan dan anjuran pemerintah,” pungkasnya. (cucu)

 

Press Release By Diskominfo

Bantu Warga Terdampak Covid 19, Pemkab Bersama Polres dan Kodim 0613 Ciamis Sediakan Makan Siang Gratis

Anggota Tagana Kabupaten Ciamis sedang menyiapkan makan siang gratis bagi warga yang terkena dampak Covid 19, di dapur umum Tagana, Alun-Alun Ciamis

Ciamis, 15/04- Dalam upaya membantu masyarakat yang terkena dampak Covid 19, Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Polres dan Kodim 0613 Ciamis menyediakan makan siang gratis bagi warganya.

Untuk menyediakan makan gratis tersebut, Pemkab Ciamis melalui Tagana telah mendirikan dapur umum yang ditempatkan di Alun-alun Ciamis.

Ade Deni, selaku Dewan Penasehat Tagana Kabupaten Ciamis mengatakan, pemberian makan siang gratis ini hanya 10 hari saja, mulai hari ini sampai dengan tanggal 23 April 2020, ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut, pihaknya setiap hari harus mempersiapkan paket nasi sebanyak 250 bungkus yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat yang terkena dampak seperti para pedagang kecil, ojeg online, atau masyarakt umum yang kebetulan ada di sekitar alun-alun Ciamis, lanjut Deni.

“Kami tidak menyediakan makan di tempat, tapi take home, dan semua nya gratis,” tegas Deni.

Untuk menyediakan makan siang tersebut, Tagana Ciamis tiap hari menurunkan 1 regu atau 10 orang anggota nya, dimulai dari proses persiapan bumbu-bumbu hingga pendistribusiannya.

Pihaknya (Tagana) mengelola bantuan berupa beras 5 kwintal, mie rebus 20 dus, telur 1 kwintal, daging ayam 1,5 kwintal, tahu 1.500 potong
dan tempe 150 batang.

“Semoga dengan adanya dapur umum ini minimal bisa membantu masyarakat yang terkena dampak covid,” pungkas Deni. (eka)

 

Press Release By Diskominfo

Melalui Vidcon, Diskominfo Jabar Sosialisasikan Pendistribusian Bantuan Dampak Covid 19

CIAMIS,- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi pendistribusian bantuan dampak Covid 19 ke Diskominfo Kabupaten/Kota se-Jabar melalui Video Conference (Vidcon), Senin, (13/04/2020)

Dalam Vidcon tersebut, Kepala Diskominfo Prov Jabar, Setiaji, ST, M.Si menyampaikan maksud dan tujuan dari rapat tersebut.

Menurut Setiaji, maksud dan tujuan rapat tersebut yaitu untuk merumuskan alur pendistribusian bantuan dari Pemprov Jabar kepada masyarakat melalui aplikasi Sapawarga sebagai tumpuan untuk verifikasi atau validasi data penerima bantuan yang akan di kelola oleh RW setempat.

Dikatakan Setiaji, data penerima bantuan ini di klasifikasikan menjadi dua golongan, pertama golongan A (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial / DTKS) yang mana data didapat dari dinas sosial, data penerima bantuan sosial yang di berikan pemerintah ini sudah terverifikasi, ujarnya.

Sementara golongan B (Non -DTKS) yang mana data ini didapat dari pengumpulan data kota/kabupaten, data ini perlu adanya verifikasi dari RW dan Desa/Kelurahan yang akan melakukan validasi dan verifikasi, sehingga data yang terverifikasi akan dapat menerima bantuan, tambahnya.

“Untuk data hak penerima bantuan ini di dapat dari data bansos, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan di serahkan ke pihak RW untuk verifikasi data melalui aplikasi Sapawarga ,” tegas Setiaji.

Maka dari itu, langkah kedepan di Kabupaten Ciamis juga akan dilakukan sosialisasi dan pendampingan dengan para RW berkaitan dengan penggunaan aplikasi Sapawarga.

Sementara bila di lapangan ada yang tidak terdata, namun ternyata berhak menerima bantuan, maka bisa di ajukan dengan syarat RW setempat yang mengajukan dengan syarat-syarat tertentu, tutur Setiaji.

Diantaranya kurang lebih terdapat data NIK, Foto KTP, data Jenis Pekerjaan dan Penghasilan, setelah itu maka harus dilakukan verifikasi oleh RW melalui aplikasi Sapawarga seiring diberikan pendampingan dan pemantauan kembali oleh Dinsos dan disahkan oleh Bupati sehingga data tersebut benar-benar data yang sudah valid.

“Untuk masa verifikasi atau validasi data tersebut ada dalam kurun waktu sampai tanggal 21 April, ” pungkasnya. (cucu)

Pendatang Masuk Pawindan Wajib Cek Suhu Badan Di Posko Dusun

Gugus Tugas Covid 19 Desa Pawindan melakukan penjagaan serta pemeriksaan kesehatan bagi pendatang di Pintu Masuk Dusun

Pawindan/08/04/2020. Upaya Pemerintah Desa Pawindan untuk mencegah penyebaran Virus Corona terus dilakukan, setelah membentuk “Relawan Desa Lawan Covid 19”, hari ini BPD,Pemdes dan lembaga desa lain nya menyepakati Perubahan APBDes Pawindan guna penanganan wabah Covid 19.

Beberapa kegiatan pemberdayaan yang sebelum nya sudah di rencanakan dianggarkan dari dana desa, terpaksa di cancel agar bisa menjalankan penanganan Covid 19.

Salah satu antisipasi dampak Corona terhadap ekonomi warga, Desa Pawindan Gulirkan Program Padat Karya Tunai, nanti nya warga yang kehilangan pekerjaan akibat karantina lokal terbatas yang di berlakukan di Ciamis akan di arahkan untuk ikut dalam pembangunan infrastruktur di desa Pawindan. “silahkan warga yang terdampak bisa ikut bekerja dalam program padat karya tunai atau PKT, syarat nya harus ber KTP Pawindan” ujar Ahmad KARTOYO Kepala Desa Pawindan.

“Beberapa titik pembangunan memang membutuhkan pekerja untuk mengangkut bahan material dari tepi jalan menuju lokasi pembangunan, ini bisa dikerjakan oleh warga dan warga dapat upah yang bisa membuat dapur nya terus ngebul” tutur Suharsono Kasi Kesra Desa Pawindan.

Sementara Sekdes Pawindan, Mulyati menuturkan bahwa Tiap dusun akan di bentuk posko penanggulangan Covid 19.

“3 Dusun masing masing akan didirikan Posko untuk memantau kedatangan Pendatang atau pemudik dari zona merah” jelas Mulyati.

Pemerintah Desa menyiapkan Sprayer Desinfektan di tiap posko untuk menyemprotkan desinfektan seminggu 2x di tiap RT. Kami juga membekali Posko dengan Alat Pengukur Suhu (Digital Infrared) agar orang yang masuk pawindan dapat diukur suhu badan nya..

” Tiap posko dusun disiapkan alat nya, Yang pakai infrared, agar tidak ada kontak langsung, dan minimal kita tahu jika ada yang demam.” Pungkas Mulyati.

Sementara Mas AHim menjelaskan bahwa di Desa Sendiri akan ada pusat informasi Covid 19 tingkat desa. Untuk mengolah data ODP dan juga data Warga yang terdapak Corona. “Kita akan mulai data warga yang ekonomi nya terganggu seperti pedagang di sekolah yang tidak bisa berjualan karena sekolah diliburkan, agar ketika ada bantuan datang desa sudah punya data yang akurat” terang Mas AHim.

Sejauh ini ada 59 Pemudik dari Zona Merah yang terdata, sebagian akan habis masa karantina 14 Hari nya. Pemdes dan lembaga desa berharap seluruh lapisan masyarakat bekerja sama mencegah penyebaran virus ini. Kita harus membangun kesadaran warga, karena tanpa kesadaran diri sendiri sulit memetakan penyebaran virus Covid 19 ini.

” Tahap awal kita fasilitasi Masker dan alat semprot desinfektan, kita siapkan juga cairan pembersih lantai untuk membuat desinfektan, kita lakukan penyemprotan seminggu 2x. Thermometer Juga sudah ada di posko. Megaphone atau Pengeras suara juga akan di sediakan di 3 posko dusun, agar membantu kegiatan sosialisasi, sementara Produksi masker kain sendiri sedang berjalan, memberdayakan penjahit lokal Pawindan. 5000an penduduk Pawindan mudah mudahan bisa mendapatkan Masker Gratis.” Tutup Mas AHim

 

Press Release By Diskominfo

Antisipasi Penyebaran Virus Covid 19, Pemkab Ciamis Perketat 9 Pintu Masuk Ciamis

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Endang Sutrisna sedang memberikan arahan terkait tugas percepatan penanganan Covid 19 di Aula Setda, Selasa (07/04/2020)

Ciamis, – Masih tingginnya angka penyebaran virus covid 19 di Indonesia, Pemkab Ciamis menggelar rapat evaluasi pengamanan satuan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 terbatas di sektor Posko Perbatasan, Selasa (07/04/20) di Aula Setda Kabupaten Ciamis.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Drs. H. Endang Sutrisna M.Si menjelaskan dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 443/44-Huk/2020 tentang Karantina Lokal Terbatas guna antisipasi penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Ciamis, maka dibentuklah satuan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 yang tersebar di 9 titik perbatasan.

“Ada 9 pintu masuk ke ciamis dari total 39 pintu masuk, yang mana hanya 9 titik yang di anggap lebih vital saja yang di prioritaskan, dan untuk titik yang sisanya dengan swadaya,” ungkap Endang Sutrisna.

“Kaitan tindakan perketatan pengamanan ini untuk warga masyarakat luar Ciamis ketika pemeriksaan di perbatasan akan ditahan dahulu untuk di interograsi tujuan terutama bila kedapatan pendatang dari zona merah, pendataan identitas penumpang, pengecekan kesehatan, penyemprotan dan bila ada yang melanggar seperti tidak memakai masker maka akan dikenakan tilang dan akan di pulangkan kembali agar tidak bisa masuk ke wilayah daerah Kabupaten Ciamis,”ujarnya menambahkan.

“Karena status karantina lokal itu ada di perbatasan, “ujar Kadishub.

Apalagi bila kedapatan pendatang di perbatasan baik pengendara mobil maupun motor pribadi dan umum, yang tujuannya tidak jelas seperti hanya main saja atau hanya kunjungan dengan waktu yang tidak lama, maka akan di pulangkan kembali,” tegasnya.

Sementara untuk pengendara mobil truck yang kedatangannya hanya untuk lewat dan atau seperti truck pembawa barang, seperti halnya sembako, pasir, mobil tanki karena itu kebutuhan pokok, maka itu hanya akan diberikan edukasi, peringatan agar memperhatikan keamanan, kesehatannya dan hanya di berikan penyemprotan.

Sementara mengenai kewajiban menggunakan masker, Endang Sutrisna mengatakan, “keputusan diwajibkannya memakai masker itu adalah keputusan dan anjuran secara nasional, sehingga tidak akan ada kelonggaran bila kedapatan ada yang tidak memakai masker ketika pemeriksaan dan untuk tindakan akan di pulangkan kembali,” ujarnya.

Kaitan dengan pemudik, sebetulnya sementara itu Kabag Ops Polrws Ciamis, Kompol Sumari mengatakan, memang tidak ada larangan mudik, hanya baru sebatas himbauan agar sebisa mungkin diharapkan agar menunda mudik.

“Maka untuk menyikapi itu, harus ada keterlibatan dari pihak kecamatan maupun desa sampai tokoh-tokoh masyarakat agar himbauan untuk warga nya lebih mudah diterima dan di dengar secara menyeluruh, ” ungkap Sumari.

Sementara bila di Kabupaten Ciamis ini ada yang meninggal karena virus covid-19, dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak adanya penolakan jenazah, dan rencananya Pemkab Ciamis akan memikirkan atau menyiapkan untuk tempat khusus untuk pemakanan jenazah yang meninggal, ” tambah Kompol Sumari.

Sementara menurut Endang Sutrisna, petugas di perbatasan hanya mendata pendatang yang masuk terutama bila kedapatan dari zona merah, maka akan di anjurkan untuk karantina isolasi mandiri di rumahnya untuk tidak keluar rumah selama 14 hari, mengecek kesehatan bila ada gejala di anjurkan cek ke klinik / puskesmas, “ujarnya.

“Data dari petugas di perbatasan tersebut selanjutnya akan disampaikan ke kecamatan dan desa selain memastikan tujuan kedatangannya juga agar ada tindak lanjut di wilayahnya, ” pungkasnya. (cucu)

 

Press Release By Diskominfo