Bagikan 3.656 Sertipikat Tanah, Pemkab Ciamis Siap Dukung Program PTSL

Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra memberikan sambutan pada acara Penyerahan 3.656 Sertipikat Tanah program PTSL secara virtual dari Aula kantor ATR/BPN Ciamis, Selasa 5/1/2021.

Ciamis,- Sebanyak 3.656 sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra, pada acara penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat seluruh Indonesia secara virtual bertempat di Aula Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ciamis, Selasa, (05/01/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia.

Kabupaten Ciamis sendiri dihadiri oleh Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra, didampingi Kepala ATR/BPN Ciamis, Mahpud A.Ptnh., M.Si, Camat Ciamis, Danramil dan Kapolsek Ciamis.

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengatakan penyerahan sertipikat ini merupakan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat pensertipikatan tanah di seluruh Indonesia, katanya.

Lanjutnya, ia menyampaikan bahwa saat ini penyerahan sertipikat kepada masyarakat secara virtual dilakukan di 26 provinsi, 273 Kabupaten/Kota via media virtual yang mewakili 580.477 penerima sertipikat di seluruh indonesia, terangnya.

Tujuannya karena sertipikat ini adalah kepastian hukum atas tanah yang kita miliki, dan nyatanya BPN sekarang bisa melakukan pencapaian yang cukup luar biasa, jelas Presiden Jokowi.

“Saya ingin masyarakat merasakan rasa memiliki tanah di tanah air Indonesia ini, karena sekali lagi ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” tegasnya.

Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang /BPN RI, Dr. Sofyan A Djalil, SH, MA, mengatakan, pembagian sertipikat tanah untuk rakyat adalah bagian stimulus dan meningkatkan ekonomi ditengah pandemi covid-19, jelas Sofyan.

“Karena dengan sertipikat masyarakat berkesempatan mendapatkan akses permodalan disamping ada kepastian hukum tanah mereka,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa Kementerian ATR saat ini telah melakukan transformasi digital dalam memudahkan pelayanan. Tambahnya

Diantaranya yaitu pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, Roya, dan informasi zonasi (ZNT) nilai tanah, urainya.

“Dengan terbentuknya era digitalisasi tersebut tentu itu dimaksudkan agar tidak terjadinya sengketa dengan banyaknya praktek mafia-mafia tanah, tumpang tindih sertipikat tanah, dan memotong jalur birokrasi,” jelasnya.

Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra, mengucapkan selamat kepada warga yang baru saja menerima sertipikat dan ia mengingatkan agar, menyimpan baik-baik bukti kepemilikan tanah tersebut.

“Ingat, masalah tanah adalah sangat penting. Keabsahan kepemilikannya sangat penting. Agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari, maka dari itu manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya sertipikat tanah ini dan gunakan sebagaimana mestinya,” ucap Wabup Yana.

“Program ini sangat bagus, Pemkab mendukung penuh dan siap memberikan fasilitasi dan kemudahan untuk kelancaran program PTSL ini serta siap berkooperatif dan berkoordinasi dengan pihak BPN, ” tambahnya.

“Terima kasih atas kinerja ATR/BPN Kabupaten Ciamis dalam melayani program PTSL karena sangat membantu masyarakat,” pungkasnya. (Diskominfo.cucu)

Bupati Ciamis Hadiri Penyerahan 1 Juta Sertipikat Tanah

Berfoto bersama. Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya didampingi kepala BPN Ciamis, Mahpud A.Ptnh, M. Si berfoto bersama usai penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke 60 tahun.

Ciamis,- Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya menghadiri penyerahan 1.000.000,- (satu juta) sertipikat tanah untuk rakyat yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang di gelar secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Senin, (09/11/2020).

Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut mengingatkan pentingnya masyarakat memiliki sertipikat hak atas tanah.

“Tanpa sertipikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah, konflik atau sengketa akan kerap terjadi,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, saat memberikan sambutannya setelah acara penyerahan dari istana kepresidenan selesai.

Bupati Herdiat mengatakan, sertipikat adalah salah satu bukti kepemilikan tanah yang sah dan dilindungi oleh UU Agraria Tahun 1960 dimana itu mengatur tentang bukti kepemilikan tanah yang sah baik untuk masyarakat, perusahaan, maupun lainnya, terangnya.

Di hadapan para perwakilan penerima sertipikat dan tamu undangan yang hadir di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Bupati berpesan agar sertipikat tersebut disimpan dan di rawat dengan sebaik-baiknya, ujarnya.

“Silahkan simpan dan rawat dengan sebaik- baiknya, jangan sampai hilang, kalaupun hilang usahakan ada duplikatnya dan manfaatkan dengan sebaik baiknya apalagi ini bisa di gunakan saat di butuhkan seperti misal untuk mendapat bantuan pinjaman dari perbankan,” jelas Bupati.

Bupati Ciamis juga turut memberikan apresiasinya dengan adanya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Atas kinerjanya yang membuktikan sudah lebih dari 200.000 warga yang sudah memiliki sertipikat tanah, urainya.

“Ini sangat bermanfaat terutama untuk masyarakat di Tatar Galuh Ciamis, ada 1 Juta bidang tanah yang ada di Kabupaten Ciamis yang bukti kepemilikannya baru sekitar 260.000 atau kurang lebih baru 20%,” urainya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada PTSL, sudah lebih dari 200.000 warga yang sudah memiliki sertipikat tanah,” ungkapnya.

Dengan terselenggaranya acara tersebut, Bupati Ciamis berharap semoga sertipikat ini bisa di wariskan kepada anak cucu kita.

“Manfaatkan dengan sebaik baiknya karena seripikat ini sangat kuat untuk bukti kepemilikannya,” tandas Bupati Herdiat.

Kepala BPN Ciamis, Mahpud A.Ptnh., M.Si, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke 60 tahun, sekaligus wujud nyata kerja keras jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan pelayanan di bidang Pertanahan kepada masyarakat dengan mudah transparan dan akuntabel, ujarnya.

Mahpud memaparkan, untuk jumlah bidang tanah di Kabupaten Ciamis sebanyak 1.330.122 bidang (DHKP Tahun 2017), dengan bidang tanah yang telah terdaftar sebanyak 260.580 bidang, bidang tanah terpetakan 393.226 bidang, sehingga tanah yang belum terdaftar berkisar sebanyak 1.069.542 bidang.

“Jikalau tidak karena Pandemi Covid-19, Kabupaten Ciamis dapat mendapat 125.000 sertifikat,” katanya.

Ditambahkan Mahpud, pada tahun anggaran 2021 bidang-bidang tanah tersebut akan menjadi skala prioritas untuk ditindaklanjuti dan diterbitkan sertifikatnya.

Namun menurut Mahmud, untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan adanya sinergitas antara stakeholder terkait guna mewujudkan desa lengkap, kecamatan lengkap, dan menuju kabupaten lengkap, pungkasnya. (diskominfo. cucu)