Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis Dipastikan Ditunda

Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra didampingi PLT Sekda, Dr. H. Toto Marwoto, MPd, menyampaikan informasi terkait penundaan Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis dari Ruang Vidcon, Setda Kabupaten Ciamis, Rabu, 12 Agustus 2020.

Ciamis – Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis yang semula dijadwalkan Sabtu 15 Agustus 2020 dipastikan ditunda.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra secara virtual kepada para Camat dari ruang Vidcon Setda Kabupaten Ciamis, Rabu 12 Agustus 2020.

Dikatakan Wabup Ciamis, kepastiaan penundaan pilkades serentak ini setelah Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta hari ini.

“Hasil dari pertemuan pak Bupati dengan Pak Mendagri bisa saya sampaikan disini, bahwa pak Menteri dalam Negeri dalam hal ini pak Tito Karnavian bersikukuh pada isi surat instruksi Mendagri tentang penundaan Pilkades serentak di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Wabup Yana D Putra.

“Jadi pak Mendagri tidak mengijinkan kabupaten kota manapun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, untuk melaksanakan Pilkades serentak sebelum pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan,” tambahnya.

Ditambahkan Wabup Ciamis, Kami di jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis menyampaikan kepada seluruh camat agar nanti bisa disampaikan kepada seluruh PJS desa yang sekarang sedang melaksanakan Pilkades pada seluruh Pancalakdes dan kepada seluruh calon, bahwa dengan berat hati Pilkades serentak yang seyogyanya akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus tahun 2020, itu ditunda setelah selesainya Pilkada serentak di tahun 2020.

Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis direncanakan terjadwal pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus tahun 2020. Hampir semua tahapan sudah selesai dilaksanakan, tambah Wabup Yana D Putra.

Terakhir pelaksanakan kampanye setiap calon kepala desa di setiap desa di 143 desa yang melaksanakan Pilkades, itu bisa berjalan dengan aman lancar dan tertib, urainya.

Dihadapan para Camat, Wabup Yana D Putra menambahkan, bahwa per hari Senin tanggal 10 Agustus kita menerima surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri republik Indonesia tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak.

“Tentu ini mengejutkan kita semua, pak bupati dan jajarannya karena kita tahu bahwa sebentar lagi kita akan segera melaksanakan pilihan, tapi tiba-tiba muncul terbit surat dari pak Mendagri, urai Wabup Yana D Putra.

Untuk menindaklanjuti surat tersebut, dikatakan Wabup Ciamis, pada prinsipnya kami, pak bupati, dan seluruh jajaran di Kabupaten Ciamis tetap ingin pelaksanaan pilkades serentak ini dilaksanakan pada 15 Agustus 2020 pada hari Sabtu.

“Kami paham tidak sedikit anggaran yang sudah kita keluarkan, dan tidak sedikit pula anggaran tenaga pikiran pengorbanan dari para calon daripada panitia di setiap desa yang melaksanakan Pilkades yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

“Untuk itu kami bersepakat di Ciamis kemarin untuk tetap akan mengupayakan agar bagaimana caranya Pilkades ini bisa dilaksanakan pada 15 Agustus tahun 2020, tegas Wabup Ciamis.

dijelaskan Wabup Ciamis, jam 10 pagi tadi Bupati berangkat ke Jakarta, memperjuangkan aspirasi teman-teman dari bawah, agar pelaksanaan Pilkada serentak itu tetap dilaksanakan pada hari Sabtu 15 Agustus 2020,

Dari hasil pertemuan Bupati Ciamis dengan Mendagri, Tito Karnavian, bersikukuh dengan instruksi Mendagri tentang penundaan Pilkades serentak di seluruh wilayah Indonesia. (diskominfo.eka)

Video Penjelasan Wakil Bupati Ciamis : https://youtu.be/4094iZTEcfg

Pemkab Ciamis Ijinkan KBM Tatap Muka Terbatas

Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, sedang memberikan arahan kepada para perwakilan Kepala dan Komite Sekolah terkait Adaptasi Kebiasaan Baru di Satuan Pendidikan menjelang diijinkannya KBM Tatap Muka terbatas.

Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis akhirnya mengijinkan pihak satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka terbatas, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.

Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, mengatakan, pelaksanaan KBM bisa betul-betul dilaksanakan. Demi keselamatan anak didik dan tenaga pendidik, setiap KBM, jumlah siswa yang belajar itu maksimal 50% dari kapasitas kelas, tempat cuci tangan harus diperbanyak, wajibkan siswa menggunakan masker, dan jaga jarak.” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, pada acara Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan pada masa Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) di Aula Setda Kabupaten Ciamis yang dihadiri oleh perwakilan kepala sekolah, komite sekolah PAUD, SD, SMP se-Kabupaten Ciamis, Rabu, 12/08/2020.

Selain penerapan protokol kesehatan di sekolah, transportasi anak juga harus diperhatikan, karena transportasi umum ini merupakan salah satu media penularan covid 19.

“Jadikan ini pemikiran bersama, bagaimana solusinya seperti apa idealnya”, tegas Wabup Ciamis.

Ditambahkan Wakil Bupati, siswa yang berjalan kaki lebih aman dibandingkan dengan yang menggunakan transportasi umum ke sekolah. Hal ini harus disosialisasikan kepada orangtua siswa, atau upayakan ada transportasi antar jemput dari pihak sekolah, urainya.

Selanjutnya yang tidak kalah penting menurut Wakil Bupati adalah kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua tentang kebijakan kesehatan untuk melaksanakan KBM tatap muka. Harus ada kesepakatan awal orang tua siswa guna memotong mata rantai penyebaran Covid 19. Akan dilaksanakan tes dulu (guru-red), pastikan gurunya aman dari paparan covid 19”, imbuhnya.

“Kami tidak ingin sekolah menjadi cluster baru penyebaran covid-19 setelah pasar, perkantoran pun menjadi cluster penyebaran covid-19”, tegas Wakil Bupati.

Adapun yang menjadi dasar dari pelaksanaan KBM secara tatap muka ini diantaranya Permendikbud nomor 4 tahun 2020, Permendikbud nomor 19 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020.

Selain itu adanya Surat Keputusan Bersama 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid 19 diantaranya pertama, tenaga pendidik harus siap datang lebih awal, disiplin, dan berkomitmen terhadap pekerjaannya. Kedua, Peserta didik harus dalam keadaaan sehat, membawa makanan sendiri, dan mendapatkan ijin dari orang tua. Ketiga, Sarana dan prasarana harus steril seperti tempat belajar, tempat ibadah harus disterilisasi setiap hari. Penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitaizer harus tercukupi. dan Keempat, Kurikulum yang digunakan berdasarkan keputusan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 719//2020 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Metode pembelajaran yang digunakan berdasarkan prinsip Aktif, relasi sehat, inklusif, keragaman budaya, berorientasi sosial, berorientasi pada masa depan, sesuai dengan kemampuan peserta didik, dan menyenangkan.
Assement, dilaksanakan dalam prinsip valid, reliable, adil, fleksibel, otentik, dan terintegrasi.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dr. H. Tatang, MPd, dalam paparannya mengatakan, jangan sampai pembukaan sekolah di masa covid 19 ini membuat cluster baru.

“Mari kita tingkatan disiplin, mari tingkatkan komitmen kita untuk melaksanakan protokol kesehatan setiap hari”, ujar Kadisdik.

Dikatakan Kadisdik, tujuan dari sosialisasi ini yaitu agar setiap satuan pendidikan dapat melakukan persiapan dini di masa pandemi Covid-19, pungkasnya.

Bupati Ciamis Lantik Drs. H. Asep Sudarman M.Pd sebagai Staff Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan

Drs. H. Asep Sudarman M.Pd sedang menandatangani Berita Acara Pelantikan sebagai Staff Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Ciamis

Ciamis,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melantik dan mengambil sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis yang disiarkan langsung secara virtual dari Aula Setda Kabupaten Ciamis. Rabu (5/8/2020).

Dihadapan para undangan yang hadir, Bupati Herdiat memimpin pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan Drs. H. Asep Sudarman M.Pd sebagai pejabat Staff Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan di Kabupaten Ciamis untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Dalam amanatnya, Bupati Herdiat berpesan, beberapa pedoman yang harus di junjung, Sebagai ASN harus memiliki integritas, dedikasi dan loyalitas terhadap NKRI, bekerja secara profesional dengan mengikuti aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan pelayanan masyarakat dengan sebaik-baiknya dalam mendapat pelayanan demokrasi.

Dengan mengedepankan pelayanan yang baik, agar bisa mencapai visi dan misi Kabupaten Ciamis yang sudah disepakati bahkan sudah di Perda-kan, terangnya.

“Jabatan adalah amanah dan kepercayaan, amanah itu bukan hak tapi kewajiban, yang kebetulan kita dapatkan. Jabatan itu bukan berarti apa-apa hanya sebuah titipan yang kita dapatkan di dunia dan guna mencapai keberhasilan bersama dari Visi dan Misi Bupati Ciamis diperlukan keterlibatan antara ASN dan masyarakat melalui komunikasi yang baik,” imbuhnya.

Acara pelantikan tersebut di hadiri oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wabup Yana D. Putra, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis. (Diskominfo.cucu)